PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Perda Retribusi Disahkan, Peluang Gali PAD

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 07 Oktober 2016 | 16:57 WIB
Perda Retribusi Disahkan, Peluang Gali PAD Kota Tanjung Selor, Kalimantan Utara. (Foto:

TANJUNG SELOR, DDTCNews Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah resmi disahkan oleh DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), Senin (3/10) lalu.

Artinya, dengan adanya payung hukum tersebut, maka Kaltara sebagai provinsi baru secara secara yuridis memiliki kekuatan untuk melakukan intensifikasi pemungutan pajak dan retribusi pemakaian kekayaan daerah.

Gubernur Kaltara Irianto Lambrie mengatakan jika intensifikasi dapat dilakukan dengan baik, maka peluang untuk pendapatan asli daerah (PAD) yang lebih besar akan terealisasi, mengingat selama terbentuknya Kaltara pemerintah provinsi masih menggunakan perda Kalimantan Timur (Kaltim).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

“Atau sebagian masih bergabung hasil pemungutan Dispenda Kaltim. Nah, setelah UPTD-nya diserahkan kepada kita, mereka belum dapat memungut pajak, karena belum ada payung hukumnya dalam bentuk perda,” ujarnya, baru-baru ini.

Setelah perda ini disahkan, Irianto menjelaskan Pemprov Kaltara akan melakukan sosialisasi di masyarakat yang termasuk wajib pajak daerah maupun kepada aparatur yang menyelenggarakan.

Irianto berharap tahun depan perda sudah dapat diterapkan dan PAD dapat meningkat. Optimisme peningkatan PAD didukung dengan adanya pembenahan aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selain itu, seperti dilansir dari Prokal.co, dengan disahkannya juga OPD (organisasi perangkat daerah) bersama dengan 2 perda pajak dan retribusi Dispenda akan diubah menjadi Badan Pendapatan Daerah dan bukan lagi dinas.

“Dan segera setelah disahkan, kita akan isi pegawainya sesuai perda yang disahkan,” ujarnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?