PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Perda Retribusi Disahkan, Peluang Gali PAD

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 07 Oktober 2016 | 16:57 WIB
Perda Retribusi Disahkan, Peluang Gali PAD Kota Tanjung Selor, Kalimantan Utara. (Foto:

TANJUNG SELOR, DDTCNews Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah resmi disahkan oleh DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), Senin (3/10) lalu.

Artinya, dengan adanya payung hukum tersebut, maka Kaltara sebagai provinsi baru secara secara yuridis memiliki kekuatan untuk melakukan intensifikasi pemungutan pajak dan retribusi pemakaian kekayaan daerah.

Gubernur Kaltara Irianto Lambrie mengatakan jika intensifikasi dapat dilakukan dengan baik, maka peluang untuk pendapatan asli daerah (PAD) yang lebih besar akan terealisasi, mengingat selama terbentuknya Kaltara pemerintah provinsi masih menggunakan perda Kalimantan Timur (Kaltim).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Atau sebagian masih bergabung hasil pemungutan Dispenda Kaltim. Nah, setelah UPTD-nya diserahkan kepada kita, mereka belum dapat memungut pajak, karena belum ada payung hukumnya dalam bentuk perda,” ujarnya, baru-baru ini.

Setelah perda ini disahkan, Irianto menjelaskan Pemprov Kaltara akan melakukan sosialisasi di masyarakat yang termasuk wajib pajak daerah maupun kepada aparatur yang menyelenggarakan.

Irianto berharap tahun depan perda sudah dapat diterapkan dan PAD dapat meningkat. Optimisme peningkatan PAD didukung dengan adanya pembenahan aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Selain itu, seperti dilansir dari Prokal.co, dengan disahkannya juga OPD (organisasi perangkat daerah) bersama dengan 2 perda pajak dan retribusi Dispenda akan diubah menjadi Badan Pendapatan Daerah dan bukan lagi dinas.

“Dan segera setelah disahkan, kita akan isi pegawainya sesuai perda yang disahkan,” ujarnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN