TANJUNG SELOR, DDTCNews – Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah resmi disahkan oleh DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), Senin (3/10) lalu.
Artinya, dengan adanya payung hukum tersebut, maka Kaltara sebagai provinsi baru secara secara yuridis memiliki kekuatan untuk melakukan intensifikasi pemungutan pajak dan retribusi pemakaian kekayaan daerah.
Gubernur Kaltara Irianto Lambrie mengatakan jika intensifikasi dapat dilakukan dengan baik, maka peluang untuk pendapatan asli daerah (PAD) yang lebih besar akan terealisasi, mengingat selama terbentuknya Kaltara pemerintah provinsi masih menggunakan perda Kalimantan Timur (Kaltim).
“Atau sebagian masih bergabung hasil pemungutan Dispenda Kaltim. Nah, setelah UPTD-nya diserahkan kepada kita, mereka belum dapat memungut pajak, karena belum ada payung hukumnya dalam bentuk perda,” ujarnya, baru-baru ini.
Setelah perda ini disahkan, Irianto menjelaskan Pemprov Kaltara akan melakukan sosialisasi di masyarakat yang termasuk wajib pajak daerah maupun kepada aparatur yang menyelenggarakan.
Irianto berharap tahun depan perda sudah dapat diterapkan dan PAD dapat meningkat. Optimisme peningkatan PAD didukung dengan adanya pembenahan aparatur sipil negara (ASN).
Selain itu, seperti dilansir dari Prokal.co, dengan disahkannya juga OPD (organisasi perangkat daerah) bersama dengan 2 perda pajak dan retribusi Dispenda akan diubah menjadi Badan Pendapatan Daerah dan bukan lagi dinas.
“Dan segera setelah disahkan, kita akan isi pegawainya sesuai perda yang disahkan,” ujarnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.