PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Perda Retribusi Disahkan, Peluang Gali PAD

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 07 Oktober 2016 | 16:57 WIB
Perda Retribusi Disahkan, Peluang Gali PAD Kota Tanjung Selor, Kalimantan Utara. (Foto:

TANJUNG SELOR, DDTCNews Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah resmi disahkan oleh DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), Senin (3/10) lalu.

Artinya, dengan adanya payung hukum tersebut, maka Kaltara sebagai provinsi baru secara secara yuridis memiliki kekuatan untuk melakukan intensifikasi pemungutan pajak dan retribusi pemakaian kekayaan daerah.

Gubernur Kaltara Irianto Lambrie mengatakan jika intensifikasi dapat dilakukan dengan baik, maka peluang untuk pendapatan asli daerah (PAD) yang lebih besar akan terealisasi, mengingat selama terbentuknya Kaltara pemerintah provinsi masih menggunakan perda Kalimantan Timur (Kaltim).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

“Atau sebagian masih bergabung hasil pemungutan Dispenda Kaltim. Nah, setelah UPTD-nya diserahkan kepada kita, mereka belum dapat memungut pajak, karena belum ada payung hukumnya dalam bentuk perda,” ujarnya, baru-baru ini.

Setelah perda ini disahkan, Irianto menjelaskan Pemprov Kaltara akan melakukan sosialisasi di masyarakat yang termasuk wajib pajak daerah maupun kepada aparatur yang menyelenggarakan.

Irianto berharap tahun depan perda sudah dapat diterapkan dan PAD dapat meningkat. Optimisme peningkatan PAD didukung dengan adanya pembenahan aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Selain itu, seperti dilansir dari Prokal.co, dengan disahkannya juga OPD (organisasi perangkat daerah) bersama dengan 2 perda pajak dan retribusi Dispenda akan diubah menjadi Badan Pendapatan Daerah dan bukan lagi dinas.

“Dan segera setelah disahkan, kita akan isi pegawainya sesuai perda yang disahkan,” ujarnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP