KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Perda Pajak Menara Telekomunikasi Dikaji Ulang

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Februari 2017 | 11:40 WIB
Perda Pajak Menara Telekomunikasi Dikaji Ulang

WONOSARI, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tengah mengkaji ulang peraturan daerah (Perda) tentang Pajak Menara Telekomunikasi. Hal ini dilakukan, karena adanya evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Badian Hukum Sekretariat Daerah Gunungkidul Hery Sukaswadi mengatakan evaluasi tersebut disampaikan beberapa waktu lalu. Saat ini tengah dilakukan proses revisi dari hasil evaluasi Kemendagri.

“Harapannya, setelah ditindak lanjuti, Perda bisa segera diundangkan dan dilaksanakan,” ujarnya, Rabu (1/2).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Hery melanjutkan, evaluasi Kemendagri turun terlambat, karena kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif terkait Perda pajak menara telekomunikasi sebenarnya sudah ditandatangani sejak 2015. Namun perda belum bisa diundangkan. Alasannya, ada beberapa hal yang dianggap belum sesuai.

Keterlambatan turunnya evaluasi bukan hanya terjadi pada Raperda Pajak Menara Telekomunikasi. Dua rancangan yang disepakati bersama pada 2016 juga mengalami hal serupa. Dua rancangan ini meliputi Pajak Daerah dan Perubahan Kedua Perda Nomor 17/2013 tentang Retribusi, Tempat Rekreasi, dan Olahraga.

“Semua sudah turun dan masih dalam proses tindaklanjut hasil evaluasi,” terangnya serperti dilansir dalam radarjogja.co.id.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kepala Bidang Pelayanan Informatika Kelik Yuniantoro mengatakan saat ini masih melakukan proses perbaikan terhadap rancangan yang tertuang dalam Perda Pajak Menara Telekomunikasi. “Di antara yang perlu diperbaiki adalah besaran tarif pajak untuk tower telekomunikasi,” katanya.

Selain masalah besaran tarif, lanjut Kelik, dalam evaluasi juga harus mengatur tentang letak antar tower hingga titik lokasi. Selain itu dalam revisi ini, Pemkab juga harus memerhatikan putusan mahkamah konstitusi (MK) terkait dengan masalah menara telekomunikasi.

Untuk detailnya, Kelik mengaku belum bisa memberikan rincian secara pasti, karena masih dalam proses perhitungan berdasarkan variabel yang ada. Namun, salah satu acuannya akan ada perbedaan tarif antara tower operator tunggal dengan satu tower yang digunakan secara bersama-sama.

“Kami baru menghitung konstanta per tower Rp3,5 juta. Sedang untuk lebih detail masih dalam proses. Nanti akan ada perbedaan pajak, khususnya untuk tower bersama,” paparnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?