KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Perda Pajak Menara Telekomunikasi Dikaji Ulang

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Februari 2017 | 11:40 WIB
Perda Pajak Menara Telekomunikasi Dikaji Ulang

WONOSARI, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tengah mengkaji ulang peraturan daerah (Perda) tentang Pajak Menara Telekomunikasi. Hal ini dilakukan, karena adanya evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Badian Hukum Sekretariat Daerah Gunungkidul Hery Sukaswadi mengatakan evaluasi tersebut disampaikan beberapa waktu lalu. Saat ini tengah dilakukan proses revisi dari hasil evaluasi Kemendagri.

“Harapannya, setelah ditindak lanjuti, Perda bisa segera diundangkan dan dilaksanakan,” ujarnya, Rabu (1/2).

Baca Juga:
Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Hery melanjutkan, evaluasi Kemendagri turun terlambat, karena kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif terkait Perda pajak menara telekomunikasi sebenarnya sudah ditandatangani sejak 2015. Namun perda belum bisa diundangkan. Alasannya, ada beberapa hal yang dianggap belum sesuai.

Keterlambatan turunnya evaluasi bukan hanya terjadi pada Raperda Pajak Menara Telekomunikasi. Dua rancangan yang disepakati bersama pada 2016 juga mengalami hal serupa. Dua rancangan ini meliputi Pajak Daerah dan Perubahan Kedua Perda Nomor 17/2013 tentang Retribusi, Tempat Rekreasi, dan Olahraga.

“Semua sudah turun dan masih dalam proses tindaklanjut hasil evaluasi,” terangnya serperti dilansir dalam radarjogja.co.id.

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Kepala Bidang Pelayanan Informatika Kelik Yuniantoro mengatakan saat ini masih melakukan proses perbaikan terhadap rancangan yang tertuang dalam Perda Pajak Menara Telekomunikasi. “Di antara yang perlu diperbaiki adalah besaran tarif pajak untuk tower telekomunikasi,” katanya.

Selain masalah besaran tarif, lanjut Kelik, dalam evaluasi juga harus mengatur tentang letak antar tower hingga titik lokasi. Selain itu dalam revisi ini, Pemkab juga harus memerhatikan putusan mahkamah konstitusi (MK) terkait dengan masalah menara telekomunikasi.

Untuk detailnya, Kelik mengaku belum bisa memberikan rincian secara pasti, karena masih dalam proses perhitungan berdasarkan variabel yang ada. Namun, salah satu acuannya akan ada perbedaan tarif antara tower operator tunggal dengan satu tower yang digunakan secara bersama-sama.

“Kami baru menghitung konstanta per tower Rp3,5 juta. Sedang untuk lebih detail masih dalam proses. Nanti akan ada perbedaan pajak, khususnya untuk tower bersama,” paparnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa