KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Perda Pajak Menara Telekomunikasi Dikaji Ulang

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Februari 2017 | 11:40 WIB
Perda Pajak Menara Telekomunikasi Dikaji Ulang

WONOSARI, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tengah mengkaji ulang peraturan daerah (Perda) tentang Pajak Menara Telekomunikasi. Hal ini dilakukan, karena adanya evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Badian Hukum Sekretariat Daerah Gunungkidul Hery Sukaswadi mengatakan evaluasi tersebut disampaikan beberapa waktu lalu. Saat ini tengah dilakukan proses revisi dari hasil evaluasi Kemendagri.

“Harapannya, setelah ditindak lanjuti, Perda bisa segera diundangkan dan dilaksanakan,” ujarnya, Rabu (1/2).

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Hery melanjutkan, evaluasi Kemendagri turun terlambat, karena kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif terkait Perda pajak menara telekomunikasi sebenarnya sudah ditandatangani sejak 2015. Namun perda belum bisa diundangkan. Alasannya, ada beberapa hal yang dianggap belum sesuai.

Keterlambatan turunnya evaluasi bukan hanya terjadi pada Raperda Pajak Menara Telekomunikasi. Dua rancangan yang disepakati bersama pada 2016 juga mengalami hal serupa. Dua rancangan ini meliputi Pajak Daerah dan Perubahan Kedua Perda Nomor 17/2013 tentang Retribusi, Tempat Rekreasi, dan Olahraga.

“Semua sudah turun dan masih dalam proses tindaklanjut hasil evaluasi,” terangnya serperti dilansir dalam radarjogja.co.id.

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kepala Bidang Pelayanan Informatika Kelik Yuniantoro mengatakan saat ini masih melakukan proses perbaikan terhadap rancangan yang tertuang dalam Perda Pajak Menara Telekomunikasi. “Di antara yang perlu diperbaiki adalah besaran tarif pajak untuk tower telekomunikasi,” katanya.

Selain masalah besaran tarif, lanjut Kelik, dalam evaluasi juga harus mengatur tentang letak antar tower hingga titik lokasi. Selain itu dalam revisi ini, Pemkab juga harus memerhatikan putusan mahkamah konstitusi (MK) terkait dengan masalah menara telekomunikasi.

Untuk detailnya, Kelik mengaku belum bisa memberikan rincian secara pasti, karena masih dalam proses perhitungan berdasarkan variabel yang ada. Namun, salah satu acuannya akan ada perbedaan tarif antara tower operator tunggal dengan satu tower yang digunakan secara bersama-sama.

“Kami baru menghitung konstanta per tower Rp3,5 juta. Sedang untuk lebih detail masih dalam proses. Nanti akan ada perbedaan pajak, khususnya untuk tower bersama,” paparnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya