PROVINSI RIAU

Perda Pajak Daerah Direvisi, Mutasi Kendaraan Akan Digratiskan

Dian Kurniati | Rabu, 29 September 2021 | 09:30 WIB
Perda Pajak Daerah Direvisi, Mutasi Kendaraan Akan Digratiskan

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - DPRD dan Pemprov Riau akan segera mengesahkan revisi perda pajak daerah. Klausul yang akan direvisi tersebut adalah terkait dengan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pajak Daerah Sugeng Pranoto mengatakan pembahasan mengenai revisi peraturan itu telah selesai. Salah satu poin krusial dalam raperda yakni pembebasan BBNKB.

"Akan digratiskan 100%. Apa saja kriteria kendaraan yang gratis itu akan diterangkan dalam pergub [peraturan gubernur]," katanya, dikutip pada Rabu (28/9/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sugeng menuturkan pembebasan BBNKB merupakan salah satu upaya pemprov untuk meringankan beban masyarakat. Dalam jangka panjang, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Pada peraturan yang berlaku saat ini, gubernur dapat memberikan pembebasan atau diskon atas BBNKB atas kendaraan bermotor dengan payung hukum berupa pergub. Namun dengan Raperda Pajak Daerah, nantinya tidak akan ada lagi BBNKB yang harus dibayarkan masyarakat ketika melakukan mutasi kendaraan.

Raperda mengatur pembebasan BBNKB berlaku atas kendaraan perorangan dan perusahaan. Jika raperda disahkan, pembebasan BBNKB dinilai akan mendorong masyarakat yang memiliki kendaraan dari luar Riau melakukan mutasi menjadi berpelat BM.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

“Setelahnya, kendaraan-kendaraan tersebut juga akan menjadi objek pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau,” ujar Sugeng.

Dia menambahkan pansus akan menyerahkan hasil kerjanya kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D). Raperda itu kemudian bakal diteruskan kepada pimpinan DPRD untuk disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk disetujui.

"Kalau sudah disetujui, tinggal kami paripurnakan saja," tuturnya seperti dilansir halloriau.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN