PROVINSI RIAU

Perda Pajak Daerah Direvisi, Mutasi Kendaraan Akan Digratiskan

Dian Kurniati | Rabu, 29 September 2021 | 09:30 WIB
Perda Pajak Daerah Direvisi, Mutasi Kendaraan Akan Digratiskan

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - DPRD dan Pemprov Riau akan segera mengesahkan revisi perda pajak daerah. Klausul yang akan direvisi tersebut adalah terkait dengan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pajak Daerah Sugeng Pranoto mengatakan pembahasan mengenai revisi peraturan itu telah selesai. Salah satu poin krusial dalam raperda yakni pembebasan BBNKB.

"Akan digratiskan 100%. Apa saja kriteria kendaraan yang gratis itu akan diterangkan dalam pergub [peraturan gubernur]," katanya, dikutip pada Rabu (28/9/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sugeng menuturkan pembebasan BBNKB merupakan salah satu upaya pemprov untuk meringankan beban masyarakat. Dalam jangka panjang, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Pada peraturan yang berlaku saat ini, gubernur dapat memberikan pembebasan atau diskon atas BBNKB atas kendaraan bermotor dengan payung hukum berupa pergub. Namun dengan Raperda Pajak Daerah, nantinya tidak akan ada lagi BBNKB yang harus dibayarkan masyarakat ketika melakukan mutasi kendaraan.

Raperda mengatur pembebasan BBNKB berlaku atas kendaraan perorangan dan perusahaan. Jika raperda disahkan, pembebasan BBNKB dinilai akan mendorong masyarakat yang memiliki kendaraan dari luar Riau melakukan mutasi menjadi berpelat BM.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Setelahnya, kendaraan-kendaraan tersebut juga akan menjadi objek pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau,” ujar Sugeng.

Dia menambahkan pansus akan menyerahkan hasil kerjanya kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D). Raperda itu kemudian bakal diteruskan kepada pimpinan DPRD untuk disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk disetujui.

"Kalau sudah disetujui, tinggal kami paripurnakan saja," tuturnya seperti dilansir halloriau.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra