KOTA YOGYAKARTA

Perda Diubah, Tarif Pajak PBB-P2 Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Minggu, 07 Februari 2021 | 14:01 WIB
Perda Diubah, Tarif Pajak PBB-P2 Dipangkas

Pengunjung mengamati barang antik yang dipamerkan saat Festival Djadoelan di Jogja City Mall, D.I Yogyakarta, Sabtu (30/1/2021). Pemkot Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan penyesuaian kebijakan pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) melalui Perda No.10/2020. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/aww)
 

YOGYAKARTA, DDTCNews - Pemkot Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan penyesuaian kebijakan pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) melalui Perda No.10/2020.

Beleid baru tersebut mengubah struktur tarif PBB-P2 dan rentang nilai jual objek pajak (NJOP) PBB-P2 untuk wilayah Kota Yogyakarta. Pemkot berharap perubahan kebijakan pajak daerah dapat membantu masyarakat pada masa pandemi Covid-19.

"Perubahan ini diharapkan dapat meringankan sebagian besar wajib pajak di Kota Yogyakarta dalam membayar PBB-P2," tulis keterangan resmi Pemkot Yogyakarta dikutip Senin (1/2/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pada Perda No.10/2020 tarif paling kecil PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,050% dan berlaku untuk NJOP di bawah Rp2 miliar. Pada aturan terdahulu tarif paling kecil ditetapkan sebesar 0,100% dengan NJOP di bawah Rp500 juta.

Layer selanjutnya adalah tarif sebesar 0,070% untuk NJOP Rp2 miliar sampai Rp5 miliar. Pada beleid terdahulu, layer kedua PBB-P2 dipatok pada angka 0,125% untuk NJOP Rp500 juta sampai Rp1 miliar.

Layer ketiga, adalah tarif sebesar 0,120% yang berlaku untuk NJOP Rp5 miliar sampai Rp10 miliar. Pada Perda No.2/2011, layer ketiga PBB-P2 memiliki tarif sebesar 0,160% untuk NJOP dengan rentang Rp1 miliar sampai Rp2 miliar.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Layer keempat memiliki tarif sebesar 0,250% untuk NJOP Rp10 miliar sampai Rp50 miliar. Tarif ini masih lebih rendah dari aturan sebelumnya sebesar 0,220% untuk NJOP Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.

Layer tarif terakhir adalah sebesar 0,300% untuk NJOP lebih dari Rp50 miliar. Tarif tertinggi ini sama dengan Perda sebelumnya yang memiliki tarif 0,300%, namun berlaku untuk NJOP lebih dari Rp5 miliar.

"Wajib Pajak dapat melihat jumlah tagihan PBB-P2 yang harus dibayarkan melalui menu Informasi PBB yang ada di aplikasi Jogja Smart Service atau jss.jogjakota.go.id," ujarnya.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Pemkot Yogyakarta juga menambahkan informasi saluran pembayaran PBB-P2 yang dapat dilakukan secara konvensional dan elektronik. Pembayaran tunai PBB-P2 dapat dilakukan melalui loket Bank BPD DIY, BNI, BRI dan Bank Jogja.

Selain itu, loket PT Pos Indonesia juga bisa mengakomodasi pembayaran PBB-P2. Sementara itu, saluran elektronik membayar PBB-P2 dapat menggunakan beberapa metode. Cara pembayaran elektronik melalui transfer ke Bank BPD DIY, jaringan ATM dan mobile banking BPD DIY.

Selanjutnya, saluran pembayaran pajak melalui aplikasi Gopay, Tokopedia dan LinkAja. "Informasi lebih lanjut silahkan akses s.id/pbbp2kotayk2021," imbuh Pemkot. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN