KOTA YOGYAKARTA

Perda Diubah, Tarif Pajak PBB-P2 Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Minggu, 07 Februari 2021 | 14:01 WIB
Perda Diubah, Tarif Pajak PBB-P2 Dipangkas

Pengunjung mengamati barang antik yang dipamerkan saat Festival Djadoelan di Jogja City Mall, D.I Yogyakarta, Sabtu (30/1/2021). Pemkot Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan penyesuaian kebijakan pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) melalui Perda No.10/2020. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/aww)
 

YOGYAKARTA, DDTCNews - Pemkot Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan penyesuaian kebijakan pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) melalui Perda No.10/2020.

Beleid baru tersebut mengubah struktur tarif PBB-P2 dan rentang nilai jual objek pajak (NJOP) PBB-P2 untuk wilayah Kota Yogyakarta. Pemkot berharap perubahan kebijakan pajak daerah dapat membantu masyarakat pada masa pandemi Covid-19.

"Perubahan ini diharapkan dapat meringankan sebagian besar wajib pajak di Kota Yogyakarta dalam membayar PBB-P2," tulis keterangan resmi Pemkot Yogyakarta dikutip Senin (1/2/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pada Perda No.10/2020 tarif paling kecil PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,050% dan berlaku untuk NJOP di bawah Rp2 miliar. Pada aturan terdahulu tarif paling kecil ditetapkan sebesar 0,100% dengan NJOP di bawah Rp500 juta.

Layer selanjutnya adalah tarif sebesar 0,070% untuk NJOP Rp2 miliar sampai Rp5 miliar. Pada beleid terdahulu, layer kedua PBB-P2 dipatok pada angka 0,125% untuk NJOP Rp500 juta sampai Rp1 miliar.

Layer ketiga, adalah tarif sebesar 0,120% yang berlaku untuk NJOP Rp5 miliar sampai Rp10 miliar. Pada Perda No.2/2011, layer ketiga PBB-P2 memiliki tarif sebesar 0,160% untuk NJOP dengan rentang Rp1 miliar sampai Rp2 miliar.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Layer keempat memiliki tarif sebesar 0,250% untuk NJOP Rp10 miliar sampai Rp50 miliar. Tarif ini masih lebih rendah dari aturan sebelumnya sebesar 0,220% untuk NJOP Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.

Layer tarif terakhir adalah sebesar 0,300% untuk NJOP lebih dari Rp50 miliar. Tarif tertinggi ini sama dengan Perda sebelumnya yang memiliki tarif 0,300%, namun berlaku untuk NJOP lebih dari Rp5 miliar.

"Wajib Pajak dapat melihat jumlah tagihan PBB-P2 yang harus dibayarkan melalui menu Informasi PBB yang ada di aplikasi Jogja Smart Service atau jss.jogjakota.go.id," ujarnya.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Pemkot Yogyakarta juga menambahkan informasi saluran pembayaran PBB-P2 yang dapat dilakukan secara konvensional dan elektronik. Pembayaran tunai PBB-P2 dapat dilakukan melalui loket Bank BPD DIY, BNI, BRI dan Bank Jogja.

Selain itu, loket PT Pos Indonesia juga bisa mengakomodasi pembayaran PBB-P2. Sementara itu, saluran elektronik membayar PBB-P2 dapat menggunakan beberapa metode. Cara pembayaran elektronik melalui transfer ke Bank BPD DIY, jaringan ATM dan mobile banking BPD DIY.

Selanjutnya, saluran pembayaran pajak melalui aplikasi Gopay, Tokopedia dan LinkAja. "Informasi lebih lanjut silahkan akses s.id/pbbp2kotayk2021," imbuh Pemkot. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan