KABUPATEN PONOROGO

Perda Baru, Restoran dengan Omzet Kurang Rp500 Ribu Tak Kena Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 05 Agustus 2024 | 13:00 WIB
Perda Baru, Restoran dengan Omzet Kurang Rp500 Ribu Tak Kena Pajak

Ilustrasi.

PONOROGO, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur mengatur kembali ketentuan dan tarif pajak daerah. Pengaturan kembali tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ponorogo No. 11/2023.

Pemkab Ponorogo menyesuaikan ketentuan pajak daerahnya untuk menyelaraskan dengan peraturan terbaru. Melalui perda tersebut, Pemkab Ponorogo di antaranya mengkaraterisasi tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) menjadi 2 jenis.

“Klasterisasi tarif PBB-P2 sesuai pemanfaatan objek pajak meliputi lahan produksi pangan dan ternak dan non-lahan produksi pangan dan ternak,” bunyi Pasal 10 ayat (1) Perda Kabupaten Ponorogo No. 11/2023, dikutip pada Senin (5/8/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Oleh karenanya, tarif PBB-P2 di Kabupaten Ponorogo kini dibedakan berdasarkan klaterisasinya. Untuk objek pajak lahan produksi pangan dan ternak dikenakan tarif PBB-P2 sebesar 0,11%. Sementara itu, untuk objek pajak non-lahan produksi pangan dan ternak dikenakan tarif PBB-P2 sebesar 0,12%.

Selain itu, Pemkab Ponorogo juga mereklasifikasi 5 jenis pajak daerah berbasis konsumsi menjadi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Adapun objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu pada 5 sektor.

Kelima sektor tersebut meliputi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan. Adapun tarif PBJT ditetapkan sebesar 10%. Namun, ada tarif khusus yang berlaku untuk jasa hiburan tertentu dan konsumsi tenaga listrik tertentu.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Adapun khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40%. Selanjutnya, khusus konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri,pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3%.

Terakhir, khusus konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri ditetapkan sebesar 1,5%. Terkait dengan PBJT atas penyerahan makanan dan/atau minuman dikecualikan terhadap restoran dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp500.000.

PBJT juga dikecualikan terhadap penyerahan makanan dan/atau minuman yang dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman. Begitu pula dengan makanan dan/atau minuman yang dilakukan pabrik juga dikecualikan dari pengenaan PBJT.

Adapun perda ini sudah berlaku mulai 1 Januari 2024. Selain PBB-P2 dan PBJT, Perda Kabupaten Ponorogo No. 11/2023 juga mengatur ketentuan dan tarif BPHTB, pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, opsen pajak kendaraan bermotor, dan opsen BBNKB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja