KABUPATEN PONOROGO

Perda Baru, Restoran dengan Omzet Kurang Rp500 Ribu Tak Kena Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 05 Agustus 2024 | 13:00 WIB
Perda Baru, Restoran dengan Omzet Kurang Rp500 Ribu Tak Kena Pajak

Ilustrasi.

PONOROGO, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur mengatur kembali ketentuan dan tarif pajak daerah. Pengaturan kembali tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ponorogo No. 11/2023.

Pemkab Ponorogo menyesuaikan ketentuan pajak daerahnya untuk menyelaraskan dengan peraturan terbaru. Melalui perda tersebut, Pemkab Ponorogo di antaranya mengkaraterisasi tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) menjadi 2 jenis.

“Klasterisasi tarif PBB-P2 sesuai pemanfaatan objek pajak meliputi lahan produksi pangan dan ternak dan non-lahan produksi pangan dan ternak,” bunyi Pasal 10 ayat (1) Perda Kabupaten Ponorogo No. 11/2023, dikutip pada Senin (5/8/2024).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Oleh karenanya, tarif PBB-P2 di Kabupaten Ponorogo kini dibedakan berdasarkan klaterisasinya. Untuk objek pajak lahan produksi pangan dan ternak dikenakan tarif PBB-P2 sebesar 0,11%. Sementara itu, untuk objek pajak non-lahan produksi pangan dan ternak dikenakan tarif PBB-P2 sebesar 0,12%.

Selain itu, Pemkab Ponorogo juga mereklasifikasi 5 jenis pajak daerah berbasis konsumsi menjadi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Adapun objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu pada 5 sektor.

Kelima sektor tersebut meliputi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan. Adapun tarif PBJT ditetapkan sebesar 10%. Namun, ada tarif khusus yang berlaku untuk jasa hiburan tertentu dan konsumsi tenaga listrik tertentu.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Adapun khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40%. Selanjutnya, khusus konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri,pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3%.

Terakhir, khusus konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri ditetapkan sebesar 1,5%. Terkait dengan PBJT atas penyerahan makanan dan/atau minuman dikecualikan terhadap restoran dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp500.000.

PBJT juga dikecualikan terhadap penyerahan makanan dan/atau minuman yang dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman. Begitu pula dengan makanan dan/atau minuman yang dilakukan pabrik juga dikecualikan dari pengenaan PBJT.

Adapun perda ini sudah berlaku mulai 1 Januari 2024. Selain PBB-P2 dan PBJT, Perda Kabupaten Ponorogo No. 11/2023 juga mengatur ketentuan dan tarif BPHTB, pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, opsen pajak kendaraan bermotor, dan opsen BBNKB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP