KABUPATEN PONOROGO

Perda Baru, Restoran dengan Omzet Kurang Rp500 Ribu Tak Kena Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 05 Agustus 2024 | 13:00 WIB
Perda Baru, Restoran dengan Omzet Kurang Rp500 Ribu Tak Kena Pajak

Ilustrasi.

PONOROGO, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur mengatur kembali ketentuan dan tarif pajak daerah. Pengaturan kembali tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ponorogo No. 11/2023.

Pemkab Ponorogo menyesuaikan ketentuan pajak daerahnya untuk menyelaraskan dengan peraturan terbaru. Melalui perda tersebut, Pemkab Ponorogo di antaranya mengkaraterisasi tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) menjadi 2 jenis.

“Klasterisasi tarif PBB-P2 sesuai pemanfaatan objek pajak meliputi lahan produksi pangan dan ternak dan non-lahan produksi pangan dan ternak,” bunyi Pasal 10 ayat (1) Perda Kabupaten Ponorogo No. 11/2023, dikutip pada Senin (5/8/2024).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Oleh karenanya, tarif PBB-P2 di Kabupaten Ponorogo kini dibedakan berdasarkan klaterisasinya. Untuk objek pajak lahan produksi pangan dan ternak dikenakan tarif PBB-P2 sebesar 0,11%. Sementara itu, untuk objek pajak non-lahan produksi pangan dan ternak dikenakan tarif PBB-P2 sebesar 0,12%.

Selain itu, Pemkab Ponorogo juga mereklasifikasi 5 jenis pajak daerah berbasis konsumsi menjadi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Adapun objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu pada 5 sektor.

Kelima sektor tersebut meliputi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan. Adapun tarif PBJT ditetapkan sebesar 10%. Namun, ada tarif khusus yang berlaku untuk jasa hiburan tertentu dan konsumsi tenaga listrik tertentu.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Adapun khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40%. Selanjutnya, khusus konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri,pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3%.

Terakhir, khusus konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri ditetapkan sebesar 1,5%. Terkait dengan PBJT atas penyerahan makanan dan/atau minuman dikecualikan terhadap restoran dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp500.000.

PBJT juga dikecualikan terhadap penyerahan makanan dan/atau minuman yang dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman. Begitu pula dengan makanan dan/atau minuman yang dilakukan pabrik juga dikecualikan dari pengenaan PBJT.

Adapun perda ini sudah berlaku mulai 1 Januari 2024. Selain PBB-P2 dan PBJT, Perda Kabupaten Ponorogo No. 11/2023 juga mengatur ketentuan dan tarif BPHTB, pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, opsen pajak kendaraan bermotor, dan opsen BBNKB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra