KINERJA FISKAL

Percepat Realisasi, Kemenkeu-Kemendagri Pelototi Bersama APBD 2022

Dian Kurniati | Kamis, 20 Januari 2022 | 13:30 WIB
Percepat Realisasi, Kemenkeu-Kemendagri Pelototi Bersama APBD 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri akan memperkuat pengawasan terhadap realisasi APBD 2022.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan pengawasan itu diperlukan untuk mempercepat realisasi APBD di daerah. Pasalnya, realisasi APBD yang cepat juga akan berdampak pada akselerasi pemulihan ekonomi di daerah.

"Kami sudah berkomitmen dengan Kemendagri dan kementerian/lembaga terkait untuk APBD provinsi ini kami memelototi bareng-bareng," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Astera mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mempercepat realisasi APBD 2022, yang salah satunya melalui monitoring bersama. Jika Kemenkeu-Kemendagri mengawasi realisasi APBD provinsi, lanjutnya, pemerintah provinsi juga akan dilibatkan untuk mengawasi APBD kabupaten/kota.

Strategi lainnya yakni mempercepat penetapan APBD 2022 paling lambat 31 Desember 2021. Dalam penetapan tersebut, APBD juga harus memuat alokasi belanja wajib untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan belanja wajib untuk pelayanan publik lainnya.

Secara bersamaan, Astera menyebut aspek pengawasan terhadap pengelolaan APBD juga diperkuat. Menurutnya, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) akan melakukan reviu dan pengawasan APBD untuk memulihkan ekonomi daerah sekaligus memastikan terpenuhinya anggaran wajib.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Pada prosesnya, APIP juga akan bersinergi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memperkuat pengawasan.

Terakhir, Astera menyebut pemerintah juga mendorong pemda melakukan percepatan kontrak dan pembayaran hasil kerja sesuai termin agar realisasi APBD 2022 lebih optimal.

"Sementara strategi untuk mengoptimalkan simpanan pemda di perbankan, kami akan menerapkan cash management yang lebih proaktif. Jadi kami akan monitoring lebih intensif," ujarnya.

Baca Juga:
Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

Pemerintah mencatat realisasi pendapatan provinsi, kabupaten, dan kota pada 2021 mencapai Rp1.115,1 triliun atau 95,59% dari target. Realisasi itu lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang hanya 92,48%.

Sementara dari sisi belanja, realisasinya pada 2021 senilai Rp1.092,13 triliun atau 85,69% dari pagu. Pada tahun sebelumnya, capaiannya yakni sebesar 82,69%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Jumat, 13 Desember 2024 | 15:00 WIB KANWIL DJP BALI

Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:45 WIB PMK 93/2024

Kemenkeu Akan Kembangkan Platform Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra