KEBIJAKAN PEMERINTAH

Percepat Proses Impor, DJBC Sederhanakan Formulir Pemberitahuan

Dian Kurniati | Senin, 01 Juni 2020 | 08:55 WIB
Percepat Proses Impor, DJBC Sederhanakan Formulir Pemberitahuan

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Guna mempercepat proses impor obat dan makanan, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyederhanakan formulir pemberitahuan pemasukan obat dan makanan melalui jasa pengangkutan untuk keperluan pribadi.

Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Hengky Aritonang mengatakan DJBC menggandeng Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan dalam penyederhanaan formulir itu. Adapun kebijakan itu berlaku di pos lalu bea yang berlokasi di Plemburan, Yogyakarta.

"Pos lalu bea tersebut tak hanya menangani impor barang kiriman yang ditujukan ke provinsi DIY saja, tetapi juga paket yang dikirimkan ke Magelang, Purworejo, Temanggung, Wonosobo, Kebumen, Purwokerto, sampai Cilacap. Luas sekali cakupan wilayahnya," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (1/6/2020).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selama ini, lanjut Hengky, calon penerima barang yang paketnya berisi makanan, obat, atau suplemen harus mengisi formulir pemberitahuan pemasukan obat dan makanan melalui jasa pengangkutan untuk keperluan pribadi.

Formulir itu dapat dikirimkan via email atau disampaikan melalui PT Pos Indonesia. Selama ini, pengiriman formulir melalui email itu sudah cukup memudahkan bagi calon penerima barang ketimbang menyampaikan melalui kantor pos.

Namun formulir pemberitahuan pemasukan obat dan makanan melalui jasa pengangkutan untuk keperluan pribadi tersebut kini dapat diisi oleh calon penerima barang menggunakan link Google Form.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

“Sementara tanda tangan calon penerima barang akan digantikan dengan foto KTP," ujar Henky.

DJBC saat ini terus memudahkan impor alat-alat kesehatan untuk penanganan wabah. DJBC memberikan izin untuk puluhan perusahaan kawasan berikat di Yogyakarta memproduksi alat pelindung diri, termasuk memudahkan impor bahan baku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:30 WIB FASILITAS PERPAJAKAN

DJBC Sebut Kawasan Berikat Baru di Banten Resmi Beroperasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201