KEBIJAKAN PEMERINTAH

Percepat Proses Impor, DJBC Sederhanakan Formulir Pemberitahuan

Dian Kurniati | Senin, 01 Juni 2020 | 08:55 WIB
Percepat Proses Impor, DJBC Sederhanakan Formulir Pemberitahuan

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Guna mempercepat proses impor obat dan makanan, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyederhanakan formulir pemberitahuan pemasukan obat dan makanan melalui jasa pengangkutan untuk keperluan pribadi.

Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Hengky Aritonang mengatakan DJBC menggandeng Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan dalam penyederhanaan formulir itu. Adapun kebijakan itu berlaku di pos lalu bea yang berlokasi di Plemburan, Yogyakarta.

"Pos lalu bea tersebut tak hanya menangani impor barang kiriman yang ditujukan ke provinsi DIY saja, tetapi juga paket yang dikirimkan ke Magelang, Purworejo, Temanggung, Wonosobo, Kebumen, Purwokerto, sampai Cilacap. Luas sekali cakupan wilayahnya," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (1/6/2020).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Selama ini, lanjut Hengky, calon penerima barang yang paketnya berisi makanan, obat, atau suplemen harus mengisi formulir pemberitahuan pemasukan obat dan makanan melalui jasa pengangkutan untuk keperluan pribadi.

Formulir itu dapat dikirimkan via email atau disampaikan melalui PT Pos Indonesia. Selama ini, pengiriman formulir melalui email itu sudah cukup memudahkan bagi calon penerima barang ketimbang menyampaikan melalui kantor pos.

Namun formulir pemberitahuan pemasukan obat dan makanan melalui jasa pengangkutan untuk keperluan pribadi tersebut kini dapat diisi oleh calon penerima barang menggunakan link Google Form.

Baca Juga:
Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

“Sementara tanda tangan calon penerima barang akan digantikan dengan foto KTP," ujar Henky.

DJBC saat ini terus memudahkan impor alat-alat kesehatan untuk penanganan wabah. DJBC memberikan izin untuk puluhan perusahaan kawasan berikat di Yogyakarta memproduksi alat pelindung diri, termasuk memudahkan impor bahan baku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Gandeng TNI AD, Bea Cukai Ingin Kegiatan Pengawasan Lebih Optimal

Senin, 14 Oktober 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Penetapan Pabean?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN