KEBIJAKAN PEMERINTAH

Percepat Proses Impor, DJBC Sederhanakan Formulir Pemberitahuan

Dian Kurniati | Senin, 01 Juni 2020 | 08:55 WIB
Percepat Proses Impor, DJBC Sederhanakan Formulir Pemberitahuan

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Guna mempercepat proses impor obat dan makanan, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyederhanakan formulir pemberitahuan pemasukan obat dan makanan melalui jasa pengangkutan untuk keperluan pribadi.

Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Hengky Aritonang mengatakan DJBC menggandeng Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan dalam penyederhanaan formulir itu. Adapun kebijakan itu berlaku di pos lalu bea yang berlokasi di Plemburan, Yogyakarta.

"Pos lalu bea tersebut tak hanya menangani impor barang kiriman yang ditujukan ke provinsi DIY saja, tetapi juga paket yang dikirimkan ke Magelang, Purworejo, Temanggung, Wonosobo, Kebumen, Purwokerto, sampai Cilacap. Luas sekali cakupan wilayahnya," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (1/6/2020).

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Selama ini, lanjut Hengky, calon penerima barang yang paketnya berisi makanan, obat, atau suplemen harus mengisi formulir pemberitahuan pemasukan obat dan makanan melalui jasa pengangkutan untuk keperluan pribadi.

Formulir itu dapat dikirimkan via email atau disampaikan melalui PT Pos Indonesia. Selama ini, pengiriman formulir melalui email itu sudah cukup memudahkan bagi calon penerima barang ketimbang menyampaikan melalui kantor pos.

Namun formulir pemberitahuan pemasukan obat dan makanan melalui jasa pengangkutan untuk keperluan pribadi tersebut kini dapat diisi oleh calon penerima barang menggunakan link Google Form.

Baca Juga:
Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

“Sementara tanda tangan calon penerima barang akan digantikan dengan foto KTP," ujar Henky.

DJBC saat ini terus memudahkan impor alat-alat kesehatan untuk penanganan wabah. DJBC memberikan izin untuk puluhan perusahaan kawasan berikat di Yogyakarta memproduksi alat pelindung diri, termasuk memudahkan impor bahan baku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi