THAILAND

Percepat Produksi Mobil Listrik, Pemerintah Bakal Hapus Cukai

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Maret 2019 | 10:44 WIB
Percepat Produksi Mobil Listrik, Pemerintah Bakal Hapus Cukai

Ilustrasi. (foto: wardsauto)

BANGKOK, DDTCNews – Kabinet menyetujui rencana Kementerian Keuangan yang akan menghapus cukai pada kendaraan listrik (electric vehicle/EV) pada 2020—2022. Rencana itu sebagai upaya untuk mempercepat produksi EV dan mengurangi polusi udara.

Menteri Keuangan Thailand Apisak Tantivorawong mengatakan cukai EV bisa sebesar 2% jika dibarengi dengan insentif dari Board of Investment (BoI). Tanpa insentif dari badan investasi, tarif cukai EV tercatat sebesar 8%—10%. Hanya 13 perusahaan yang mendapatkan hak promosi dari badan investasi untuk menikmati periode bebas pajak.

“Mulai 1 Januari 2020 hingga 31 Desember 2022, pemerintah akan menghapus cukai pada mobil listrik. Pembebasan cukai dimaksudkan untuk memikat para produsen untuk mempercepat pembuatan EV,” demikian informasi yang dikutip pada Jumat (15/3/2019).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Ke depannya, produsen mobil Jepang (Nissan) akan menanamkan modal senilai 10,96 miliar bath (Rp4,93 triliun) untuk memproduksi kendaraan listrik hybrid dan baterai, serta model e-Power pada fasilitas hub di Bang Saothong Provinsi Samut Prakarn.

Nissan telah menawarkan produk kedua tipe Leaf di Thailand, meskipun dengan harga yang cukup tinggi yakni 1,99 juta bath (Rp896,44 juta) karena diimpor dari Jepang. Seluruh EV yang masuk ke Thailand dikenakan bea impor setinggi 80% berdasarkan biaya, asuransi dan pengiriman.

“Melalui proses produksi di Thailand, harga mobil tipe Leaf tersebut akan mengalami penurunan yang cukup signifikan,” demikian ungkap Nissan.

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Sementara Honda, dikabarkan akan berinvestasi sebanyak 5,82 juta bath (Rp2,62 miliar) di Thailand dan akan menggunakan konten lokal senilai 2,77 juta bath (Rp1,24 miliar) untuk memulai produksi kendaraan listrik hybrid dan baterai HEV di fasilitasnya di Rojana Industrial Parks Provinsi Ayutthaya.

Departemen Cukai Thailand juga mempertimbangkan pengurangan cukai 8% yang dikenakan pada baterai EV. Penurunan cukai pada baterai sebagai upaya pemerintah untuk mendukung produksi baterai lokal.

Kendati demikian, sejauh ini skala pemotongan pajak yang diusulkan masih belum pasti karena ada beberapa faktor pertimbangan seperti biaya produksi, proses pembuatan, serta pertimbangan atas impor sel baterai (modul) atau dirakit dalam negeri.

Baca Juga:
Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Namun, pemerintah menyebutkan baterai yang sudah terpasang di mobil sudah dibebaskan dari cukai 8%. Pasalnya, pemungutan cukai telah dibebankan dan digabungkan berdasarkan nilai mobil yang dibeli konsumen.

Di samping itu, Kabinet Thailand juga telah sepakat untuk menurunkan cukai kendaraan pengangkut (pick-up) penumpang dengan emisi CO2 kurang dari 200 gram per kilo meter dan lebih rendah dari 0,005 mikro meter menjadi 2% dari sebelumnya sebesar 2,5%.

Kemudian, truk dengan emisi lebih dari 200 gram per kilo meter akan dikenakan pajak 3% dari sebelumnya 4%. Truk pick-up double cab juga akan mengalami penurunan tarif menjadi 12% dari sebelumnya 13%.

Seperti dilansir paultan.org, pemerintah mengaku akan mengorbankan pendapatan hingga 1,5 miliar bath (Rp675,38 miliar) per tahun dengan pemotongan pajak ini. Namun, pemerintah melihat hal ini sebagai langkah penting untuk mengurangi emisi dan polusi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember