KEBIJAKAN KEPABEANAN

Percepat Pertukaran Data, DJBC Integrasikan Sistem dengan BP Batam

Dian Kurniati | Jumat, 25 Juni 2021 | 10:00 WIB
Percepat Pertukaran Data, DJBC Integrasikan Sistem dengan BP Batam

Ilustrasi. Pekerja melakukan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Batu ampar, Batam, Kepulauan Riau, Senin (7/6/2021). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/rwa.

BATAM, DDTCNews – Kantor Bea Cukai Batam mengintegrasikan sistem CEISA FTZ dengan Indonesia Batam Online Single Submission (IBOSS) milik Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) untuk mempercepat alur pertukaran data.

Kepala Subbagian Dukungan Teknis Kantor Bea dan Cukai Batam Hery Rusdaman mengatakan integrasi itu akan mempermudah pengguna jasa memproses perizinan. Menurutnya, integrasi sistem telah berjalan dan dapat digunakan pengguna jasa sejak 22 Juni 2021.

"Sebelumnya pengguna jasa harus merekam izin dari IBOSS ke sistem CEISA FTZ secara manual. Untuk selanjutnya hal itu tidak perlu dilakukan, penarikan data dari sistem IBOSS ke CEISA FTZ sudah otomatis," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (24/6/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Hery menuturkan kolaborasi sistem antara Bea Cukai Batam dan BP Batam merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 5/2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. Beleid itu salah satunya mengamanatkan simplifikasi sistem layanan pemerintah.

Dia menjelaskan pengguna jasa dapat melakukan proses penarikan izin melalui portal BLE di alamat https://nle.kemenkeu.go.id/ dan login menggunakan user pengguna jasa kepabeanan. Lalu, pengguna jasa dapat memilih menu kawasan khusus, layanan Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone dan izin pemasukan.

Setelah itu, lanjutnya, pengguna jasa harus memasukkan sejumlah data, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nomor izin pemasukan barang konsumsi sehingga dapat meng-klik tombol tarik data.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hery menyebut kolaborasi sistem tersebut merupakan salah satu program Batam Logistic Ecosystem (BLE). Sebelum sistem itu berjalan, pengguna jasa harus melakukan dua kali submit dokumen secara manual.

Selain mengintegrasikan sistem, Bea Cukai Batam dan BP Batam juga membuat perjanjian kerja sama tentang penyelenggaraan kegiatan perizinan pemasukan dan pengeluaran barang di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam.

Melalui perjanjian itu, diatur pertukaran data perizinan terkait dengan pemasukan dan pengeluaran dari dan menuju kawasan bebas. Pertukaran itu juga berlaku untuk data realisasi pemasukan barang konsumsi untuk keperluan penduduk di kawasan dari luar daerah pabean.

"Dengan demikian akan terjadi efisiensi waktu dan biaya yang dibutuhkan sehingga iklim arus logistik di Batam akan makin baik," ujar Hery. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra