KEBIJAKAN KEPABEANAN

Percepat Pertukaran Data, DJBC Integrasikan Sistem dengan BP Batam

Dian Kurniati | Jumat, 25 Juni 2021 | 10:00 WIB
Percepat Pertukaran Data, DJBC Integrasikan Sistem dengan BP Batam

Ilustrasi. Pekerja melakukan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Batu ampar, Batam, Kepulauan Riau, Senin (7/6/2021). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/rwa.

BATAM, DDTCNews – Kantor Bea Cukai Batam mengintegrasikan sistem CEISA FTZ dengan Indonesia Batam Online Single Submission (IBOSS) milik Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) untuk mempercepat alur pertukaran data.

Kepala Subbagian Dukungan Teknis Kantor Bea dan Cukai Batam Hery Rusdaman mengatakan integrasi itu akan mempermudah pengguna jasa memproses perizinan. Menurutnya, integrasi sistem telah berjalan dan dapat digunakan pengguna jasa sejak 22 Juni 2021.

"Sebelumnya pengguna jasa harus merekam izin dari IBOSS ke sistem CEISA FTZ secara manual. Untuk selanjutnya hal itu tidak perlu dilakukan, penarikan data dari sistem IBOSS ke CEISA FTZ sudah otomatis," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (24/6/2021).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Hery menuturkan kolaborasi sistem antara Bea Cukai Batam dan BP Batam merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 5/2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. Beleid itu salah satunya mengamanatkan simplifikasi sistem layanan pemerintah.

Dia menjelaskan pengguna jasa dapat melakukan proses penarikan izin melalui portal BLE di alamat https://nle.kemenkeu.go.id/ dan login menggunakan user pengguna jasa kepabeanan. Lalu, pengguna jasa dapat memilih menu kawasan khusus, layanan Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone dan izin pemasukan.

Setelah itu, lanjutnya, pengguna jasa harus memasukkan sejumlah data, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nomor izin pemasukan barang konsumsi sehingga dapat meng-klik tombol tarik data.

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Hery menyebut kolaborasi sistem tersebut merupakan salah satu program Batam Logistic Ecosystem (BLE). Sebelum sistem itu berjalan, pengguna jasa harus melakukan dua kali submit dokumen secara manual.

Selain mengintegrasikan sistem, Bea Cukai Batam dan BP Batam juga membuat perjanjian kerja sama tentang penyelenggaraan kegiatan perizinan pemasukan dan pengeluaran barang di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam.

Melalui perjanjian itu, diatur pertukaran data perizinan terkait dengan pemasukan dan pengeluaran dari dan menuju kawasan bebas. Pertukaran itu juga berlaku untuk data realisasi pemasukan barang konsumsi untuk keperluan penduduk di kawasan dari luar daerah pabean.

"Dengan demikian akan terjadi efisiensi waktu dan biaya yang dibutuhkan sehingga iklim arus logistik di Batam akan makin baik," ujar Hery. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP