FILIPINA

Percepat Pemulihan Ekonomi, UU Penanaman Modal Asing Resmi Disahkan

Dian Kurniati | Rabu, 08 Desember 2021 | 17:00 WIB
Percepat Pemulihan Ekonomi, UU Penanaman Modal Asing Resmi Disahkan

Ilustrasi. Para wisatawan berjalan di sepanjang White Beach di tengah pandemi penyakit virus korona (COVID-19) di Boracay Island, provinsi Aklan, Filipina, Senin (29/11/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Eloisa Lopez/foc/cfo

MANILA, DDTCNews - DPR Filipina akhirnya mengesahkan RUU Penanaman Modal Asing (PMA) guna menarik lebih banyak investor asing ke negara tersebut, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investor.

Ketua Komite Keuangan DPR Joey Salceda mengatakan UU PMA akan melengkapi UU Pemulihan dan Insentif Pajak Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE) dalam mendorong pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19.

"Tujuan utama UU CREATE adalah mencoba mengundang investor asing yang dapat berkontribusi pada ekonomi, terlepas dari nilainya," katanya, Selasa (7/12/2021).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Dalam UU PMA, lanjut Salceda, ketentuan batas minimum pegawai yang direkrut perusahaan asing untuk datang ke Filipina dikurangi dari semula 50 orang, menjadi 15 orang. Dia berharap ketentuan tersebut dapat investor kecil untuk menanamkan modal di Filipina.

UU PMA juga mengizinkan perusahaan yang diidentifikasi sebagai startup enabler untuk dimiliki sepenuhnya oleh orang asing, sehingga akan mendorong investasi pada industri pionir yang belum ada di negara tersebut.

Bidang industri tersebut mencakup teknologi keuangan, pertanian presisi, teknologi kesehatan, dan perusahaan berteknologi tinggi lainnya yang penting bagi pertumbuhan dan ketahanan ekonomi jangka panjang Filipina.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

UU PMA juga mengizinkan profesi yang tidak diatur dalam undang-undang khusus kini dapat datang untuk bekerja di Filipina. Harapannya, kebijakan tersebut dapat mendorong para profesional ahli berdatangan sehingga tenaga kerja lokal dapat belajar lebih banyak dari mereka.

"Ketidakmampuan untuk mempekerjakan profesional mereka sendiri telah menjadi kendala utama bagi investor yang seharusnya berinvestasi di Filipina," ujar Salceda seperti dikutip dari pna.gov.ph.

Dia menambahkan Institusi Anti-Suap dan Korupsi juga memberikan perlindungan tambahan kepada investor asing dari tindakan pemerasan sehingga prosedur perizinan menjadi lebih mudah.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Namun, ia tetap mendesak Komite Promosi Investasi Antar-Lembaga segera menerbitkan Rencana Prioritas Investasi Strategis di bawah UU CREATE agar pemerintah dapat segera mempromosikan sektor ekonomi strategis kepada investor.

UU CREATE telah memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 30% menjadi 25%. Pada UMKM dengan pendapatan di bawah P5 juta atau Rp1,56 miliar per tahun, tarif pajak akan dikenakan lebih rendah lagi, yaitu 20%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Haris 08 Desember 2021 | 19:30 WIB

Meski pandemi covid-19, kepercayaan investor dunia terhadap Indonesia dalam berinvestasi sudah jauh lebih baik. Diharapkan dengan ada nya undang-undang ini dapat memudahkan para investor untuk berusaha di Indonesia.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan