KEBIJAKAN KEPABEANAN

Percepat Implementasi NLE, DJBC: Perlu Kolaborasi dengan Instansi Lain

Dian Kurniati | Selasa, 01 November 2022 | 12:30 WIB
Percepat Implementasi NLE, DJBC: Perlu Kolaborasi dengan Instansi Lain

Suasana bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (11/8/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan percepatan implementasi National Logistic Ecosystem (NLE) memerlukan kolaborasi antarinstansi.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan NLE merupakan ekosistem logistik yang menyelaraskan arus lalu lintas barang dan dokumen internasional sejak kedatangan sarana pengangkut hingga barang tiba di gudang. Program tersebut juga berorientasi pada kerja sama antarinstansi pemerintah dan swasta.

"Dengan berkolaborasi bersama instansi lainnya, diharapkan implementasi program NLE akan makin cepat dan berjalan dengan lancar," katanya, dikutip pada Selasa (1/11/2022).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Hatta mengatakan Instruksi Presiden (Inpres) 5/2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional telah mengamanatkan implementasi NLE untuk meningkatkan kinerja logistik nasional. Jika efisiensi logistik membaik, iklim investasi bakal ikut meningkat.

Secara umum, implementasi NLE bertujuan meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, serta meningkatkan daya saing perekonomian nasional.

Melalui kolaborasi, NLE akan memungkinkan DJBC dan instansi lain melakukan pertukaran data, simplifikasi proses, penghapusan repetisi dan duplikasi, serta menghubungkan sistem-sistem logistik yang telah ada.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Hatta mencontohkan percepatan penerapan NLE melalui kolaborasi pada Pelabuhan Tanjung Emas dan Pelabuhan Belawan. Kolaborasi antarinstansi untuk implementasi program NLE di Pelabuhan Tanjung Emas sudah mencapai 98% hingga 17 Oktober 2022.

Capaian itu didukung adanya sinergi dan kolaborasi dari pemangku kepentingan. Misalnya dalam pelaksanaan evaluasi implementasi Single Submission (SSm) Quarantine Customs dan SSm Sarana Pengangkut pada 21 Oktober 2022 lalu, Bea Cukai Tanjung Emas bekerja sama dengan Tim Stranas PK dan K/L lainnya di Pelabuhan Tanjung Emas.

Sementara di Pelabuhan Belawan, hingga saat ini NLE yang telah diimplementasikan dengan baik yakni SSm Pengangkut, SSm QC, Autogate System, DO Online, dan SP2 Online. Selain pelaku usaha dan instansi pemerintah terkait, Bea Cukai Belawan berkoordinasi dengan jajaran Sekretariat Kabinet.

"Kolaborasi dengan seluruh asosiasi, pelaku usaha, dan instansi pemerintah yang terintegrasi diharapkan mampu menyukseskan penataan ekosistem logistik di pelabuhan," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra