PP 28/2024

Perbekalan Kesehatan Tertentu Dapat Diberikan Insentif Fiskal

Dian Kurniati | Rabu, 31 Juli 2024 | 09:00 WIB
Perbekalan Kesehatan Tertentu Dapat Diberikan Insentif Fiskal

Ilustrasi. Dokter Spesialis Orthopaedi M. Satrio Nugroho Magetsari merapikan alat bantu operasi robotik usai mengoperasi pasien di Rumah Sakit Melinda 2 di Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PP 28/2024 tentang Kesehatan, yang salah satunya mengatur pemberian insentif terhadap barang yang termasuk dalam perbekalan kesehatan tertentu.

Pasal 914 PP 28/2024 menyatakan menteri kesehatan dapat menetapkan perbekalan kesehatan tertentu yang menjadi prioritas kesehatan. Dalam hal ini, pemerintah pusat juga dapat memberikan insentif terhadap perbekalan kesehatan tertentu tersebut.

"Pemerintah pusat dapat memberikan insentif fiskal dan nonfiskal terhadap perbekalan kesehatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 914 ayat (2) PP 28/2024, dikutip pada Rabu (31/7/2024).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

PP 28/2024 mendefinisikan perbekalan kesehatan sebagai semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.

Pengelolaan perbekalan kesehatan ditujukan untuk memenuhi ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan perbekalan kesehatan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan, baik pada kondisi normal maupun kondisi kejadian luar biasa (KLB), wabah, dan bencana.

Hal ini sejalan dengan UU 17/2023 tentang Kesehatan yang mengamanatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan perbekalan kesehatan yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Dalam PP ditegaskan pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab terhadap pengelolaan perbekalan kesehatan yang meliputi perencanaan, penyediaan, dan pendistribusian.

Dalam rangka pengelolaan perbekalan kesehatan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga dapat membentuk fasilitas pengelolaan kefarmasian.

Fasilitas pengelolaan kefarmasian ini merupakan sarana pengelola sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan lain milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan perbekalan kesehatan nantinya akan diatur dengan peraturan menteri kesehatan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP