PP 28/2024

Perbekalan Kesehatan Tertentu Dapat Diberikan Insentif Fiskal

Dian Kurniati | Rabu, 31 Juli 2024 | 09:00 WIB
Perbekalan Kesehatan Tertentu Dapat Diberikan Insentif Fiskal

Ilustrasi. Dokter Spesialis Orthopaedi M. Satrio Nugroho Magetsari merapikan alat bantu operasi robotik usai mengoperasi pasien di Rumah Sakit Melinda 2 di Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PP 28/2024 tentang Kesehatan, yang salah satunya mengatur pemberian insentif terhadap barang yang termasuk dalam perbekalan kesehatan tertentu.

Pasal 914 PP 28/2024 menyatakan menteri kesehatan dapat menetapkan perbekalan kesehatan tertentu yang menjadi prioritas kesehatan. Dalam hal ini, pemerintah pusat juga dapat memberikan insentif terhadap perbekalan kesehatan tertentu tersebut.

"Pemerintah pusat dapat memberikan insentif fiskal dan nonfiskal terhadap perbekalan kesehatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 914 ayat (2) PP 28/2024, dikutip pada Rabu (31/7/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

PP 28/2024 mendefinisikan perbekalan kesehatan sebagai semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.

Pengelolaan perbekalan kesehatan ditujukan untuk memenuhi ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan perbekalan kesehatan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan, baik pada kondisi normal maupun kondisi kejadian luar biasa (KLB), wabah, dan bencana.

Hal ini sejalan dengan UU 17/2023 tentang Kesehatan yang mengamanatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan perbekalan kesehatan yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Dalam PP ditegaskan pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab terhadap pengelolaan perbekalan kesehatan yang meliputi perencanaan, penyediaan, dan pendistribusian.

Dalam rangka pengelolaan perbekalan kesehatan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga dapat membentuk fasilitas pengelolaan kefarmasian.

Fasilitas pengelolaan kefarmasian ini merupakan sarana pengelola sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan lain milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan perbekalan kesehatan nantinya akan diatur dengan peraturan menteri kesehatan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja