KEBIJAKAN KEPABEANAN

Perbedaan Daftar IMEI via Bea Cukai, Operator Seluler, dan Kemenperin

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Desember 2022 | 14:00 WIB
Perbedaan Daftar IMEI via Bea Cukai, Operator Seluler, dan Kemenperin

Seorang petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sintete wilayah kerja PLBN Terpadu Aruk memeriksa telepon genggam pelintas batas yang masuk dari Malaysia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Aruk di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Kamis (20/10/2022). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pembelian gadget atau gawai dari luar negeri makin laris manis. Salah satu alasannya, harga gadget yang bisa lebih miring dibandingkan jika membelinya di dalam negeri.

Namun, pembelian gadget seperti ponsel dari luar negeri harus dibarengi dengan pendaftaran international mobile equipment identity (IMEI). Jika IMEI tidak terdaftar, siap-siap ponsel akan diblokir. Karenanya, pastikan nomor IMEI ponsel Anda sudah terdaftar.

"Registrasi IMEI bisa dilakukan lewat Kantor Bea Cukai, operator seluler, dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin)," tulis Ditjen Bea dan Cukai melalui kanal @bravobeacukai di Twitter, dikutip pada Selasa (13/12/2022).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Lantas apa perbedaan pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai, operator seluler, dan Kemenperin? Mari kita ulas satu per satu.

Registrasi Lewat Bea Cukai

Pendaftaran nomor IMEI melalui Bea Cukai hanya terbatas untuk unit ponsel/handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang dan barang kiriman dari luar negeri. Jumlah maksimal ponsel yang dapat masuk ke Indonesia adalah 2 unit.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Jika ponsel dibawa sebagai barang bawaan penumpang, Anda bisa melakukan registrasi secara online melalui laman beacukai.go.id/register-imei atau ecd.beacukai.go.id. Perlu dicatat, registrasi melalui ECD hanya berlaku untuk bandara tertentu.

"Setibanya di Indonesia, langsung tunjukkan QR Code yang didapat dari pengisian form secara online. Siapkan juga paspor, boarding pass, dan invoice agar memudahkan petugas melakukan pemeriksaan," cuit DJBC.

Terkait dengan biaya yang perlu dikeluarkan dalam pendaftaran IMEI, penumpang akan dikenakan pungutan bea masuk 10%, PPN 11%, dan PPh 10% (bagi yang ber-NPWP) atau PPh 20% (bagi yang tidak ber-NPWP).

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

"Kalau harga ponsel di bawah US$500, gratis! Fasilitas pembebasan ini berlaku untuk seluruh barang bawaan penumpang, bukan terbatas pada ponsel," kata DJBC.

Apabila penumpang lupa mendaftarkan IMEI-nya di bandara, pendaftaran masih bisa dilakukan di Kantor Pelayanan Bea Cukai terdekat dari domisil saat ini. Namun, perlu diingat fasilitas pembebasan US$500 tidak berlaku untuk opsi ini. Artinya, penghitungan nilai pungutan akan mengacu pada harga keseluruhan ponsel.

Kemudian, apabila ponsel dibeli melalui marketplace dan dikirim dari luar negeri, Anda perlu memastikan produk yang dibeli memang dideklarasikan sebagai ponsel/handphone. Dengan demikian, petugas jasa kiriman akan menyampaikan kepada petugas Bea Cukai untuk mendaftarkan IMEI.

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Regitrasi Lewat Operator Seluler

Registrasi IMEI melalui operator seluler hanya diperuntukkan bagi warga negara asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia tidak lebih dari 90 hari.

Registrasi Lewat Kemenperin

Baca Juga:
Dua Strategi Bea Cukai Agar Pengusaha Optimalkan Fasilitas Kepabeanan

Pendaftaran IMEi melalui Kemenperin dikhususkan bagi ponsel atau handphone yang dijual secara resmi di Indonesia.

Kemudian, untuk mengecek apakah ponsel yang akan dibeli sudah terdaftar IMEI-nya atau belum, masyarakat bisa mengunjungi laman beacukai.go.id/cek-imei.html. Jika sudah terdaftar tetapi belum bisa mendapat sinyal, masyarakat bisa menghubungi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui nomor 159.

Lantas bagaimana dengan pembelian HP ex inter? Bea Cukai menegaskan bahwa pendaftaran IMEI ponsel hanya khusus utnuk pembelian dari luar negeri yang dibawa ke Indonesia. Artinya, ponsel yang dibeli di dalam negeri tidak bisa didaftarkan IMEI-nya.

"Hati-hati penipuan berkedok jasa unlock IMEI. Daripada sinyal hilang mending beli yang resmi saja," kata DJBC. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN