KEBIJAKAN PAJAK

Perbaiki Tax Ratio, RI Perlu Kerja Keras Perkuat Sistem Perpajakan

Dian Kurniati | Selasa, 12 November 2024 | 10:47 WIB
Perbaiki Tax Ratio, RI Perlu Kerja Keras Perkuat Sistem Perpajakan

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti dalam Diskusi Kebijakan Perpajakan Kabinet Merah Putih IAI, Selasa (12/11/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan peningkatan tax ratio di Indonesia memerlukan kerja keras dalam memperkuat sistem perpajakan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan tax ratio di Indonesia masih tergolong kecil dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Menurutnya, tax ratio tersebut perlu terus ditingkatkan seiring dengan kebutuhan belanja pemerintah yang juga makin bertambah.

"Seiring dengan dinamika perekonomian global dan domestik, kita juga harus bekerja keras untuk memastikan sistem perpajakan kita tetap efisien, adil, dan transparan," katanya dalam Diskusi Kebijakan Perpajakan Kabinet Merah Putih IAI, Selasa (12/11/2024).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Nufransa mengatakan perpajakan memiliki peran krusial dalam perekonomian lantaran menjadi kontributor utama dalam membiayai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Target penerimaan perpajakan pun terus ditingkatkan setiap tahun.

Pemerintah Prabowo Subianto dalam Asta Cita telah menuliskan berbagai program prioritas sehingga dipastikan bakal menaikkan kebutuhan anggaran pemerintah. Pelaksanaan misi Asta Cita ini antara lain tecermin dari perubahan komposisi struktur kementerian/lembaga (K/L) pemerintahan yang dikukuhkan melalui Perpres 139/2024.

Pada Asta Cita juga tertulis komitmen pemerintah memperkuat reformasi politik hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba, khususnya dalam reformasi tata kelola perpajakan. Dalam hal ini, Prabowo berupaya meningkatkan pendapatan negara, baik dari pajak maupun bukan pajak, untuk mendukung pemenuhan anggaran pemerintah.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Dengan implementasi kebijakan fiskal yang tepat, pemerintah diharapkan dapat mencegah kebocoran pendapatan negara di bidang SDA dan komoditas bahan mentah, serta menjalankan kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi. Selain itu, reformasi perpajakan juga dibutuhkan agar menjadi stimulan yang lebih baik bagi dunia usaha untuk meningkatkan daya saing dan investasi.

Nufransa menyebut Kemenkeu, terutama Ditjen Pajak (DJP), juga siap menyesuaikan berbagai macam regulasi dan kebijakan untuk mendukung visi dan misi pemerintah Prabowo dan Kabinet Merah Putih.

"Sebagaimana diketahui, berbagai macam program strategis seperti swasembada pangan, pengadaan perumahan, perluasan lapangan kerja, tentu saja ini membutuhkan kebijakan perpajakan yang strategis yang nantinya juga akan disesuaikan dengan kebutuhan pada saat berjalannya pemerintahan," ujarnya.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Seiring dengan upaya meningkatkan kepatuhan pajak, Nufransa menjelaskan Kemenkeu tengah berfokus pada reformasi perpajakan yang lebih modern, digital, dan berbasis data. Hal itu antara lain diwujudkan melalui pengembangan implementasi coretax administration system yang diharapkan dapat meluncur pada awal 2025.

Menurutnya, kehadiran coretax system akan memberikan efisiensi dari sisi waktu dan tenaga dalam melakukan pekerjaan, baik dari sisi wajib pajak maupun petugas pajak. Dengan efisiensi waktu dan tenaga ini, pegawai pajak juga nantinya akan dapat direalokasikan pada core business perpajakan, yaitu pengawasan pemeriksaan dan penegakan hukum perpajakan.

Meski demikian, lanjutnya, perbaikan sistem perpajakan tidak hanya tergantung pada kebijakan yang tepat dari pemerintah. Sebab, peningkatan kepatuhan pajak juga membutuhkan dukungan dari semua pemangku kepentingan, termasuk akuntan dan profesi keuangan lainnya.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Sejalan dengan hal tersebut, pentingnya isu perpajakan di era pemerintahan Prabowo juga turut menjadi perhatian DDTC. Baru-baru ini, DDTC menerbitkan 4 buku terbaru yang dapat menjadi panduan bagi publik untuk belajar perpajakan dan memahami arah kebijakan ke depan.

  1. Buku Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional.
  2. Buku DDTC Indonesian Tax Manual 2024: Navigating the Dynamics of Tax Regulations.
  3. Buku DDTC Indonesian Tax Manual 2024: Menelusuri Dinamika Peraturan Perpajakan.
  4. Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran.

Untuk Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran, buku ini relevan diletakkan dalam konteks Kabinet Merah Putih. Terlebih, gagasan penulis menyentuh agenda perpajakan yang telah diusung Prabowo-Gibran dalam 8 Program Hasil Terbaik Cepat, 17 Program Prioritas, ataupun Asta Cita.

Buku tersebut juga merupakan hasil kolaborasi ahli dan profesi, mulai dari praktisi pajak, akademisi, aparatur sipil negara (ASN), konsultan pajak, wiraswasta, jurnalis, karyawan swasta, hingga mahasiswa. Artinya, gagasan-gagasan kaya perspektif, baik dari sisi otoritas maupun wajib pajak sekarang dan masa depan.

Sebagai tambahan informasi, hingga saat ini, DDTC telah menerbitkan 27 buku. Rencananya, sampai dengan akhir 2024, DDTC akan melengkapinya menjadi 30 buku. Simak Susun dan Tinjau Kebijakan Pajak Kabinet Merah Putih, Baca 4 Buku DDTC. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya