PENERIMAAN PAJAK

Perbaikan Ekonomi Nasional Dorong Realisasi PPN

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 September 2017 | 11:13 WIB
Perbaikan Ekonomi Nasional Dorong Realisasi PPN

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menilai perbaikan ekonomi sepanjang 2017 mampu merefleksikan penerimaan perpajakan hingga Agustus lalu yang mencapai Rp780 triliun, atau 53% dari target APBNP 2017 senilai Rp1.472 triliun.

Koordinator Panitia Kerja Pemerintah Suahasil Nazara mengatakan realisasi perpajakan hingga Agustus 2017 cukup meningkat dibandingkan periode sama tahun lalu yang hanya Rp709,5 triliun atau sekitar 46% dari target tahun 2016. Menurutnya seluruh sektor perpajakan mengalami pertumbuhan positif dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

"PPN dan PPnBM tahun ini sudah mencapai Rp268,2 triliun atau 56,4% dari target, sementara periode sama tahun 2016 hanya terealisasi 48,9%. Realisasi PPN ini mengalami pertumbuhan sebesar 15,6%. Pertumbuhan ekonomi tahun 2017 sudah semakin baik, jadi realisasi PPN meningkat," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (18/9).

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Suahasil yang juga Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan itu pun mengakui tidak hanya adanya perbaikan dalam pertumbuhan ekonomi, tapi pertumbuhan PPN juga disebabkan karena meningkatnya kepatuhan wajib pajak.

Sementara itu, Suahasil menegaskan pertumbuhan penerimaan Cukai per Agustus 2017 baru mencapai 3,2%. Menurutnya pemerintah sangat berhati-hati dalam menerbitkan kebijakan cukai, karena tingginya tarif cukai justru akan memicu permasalahan masyarakat banyak.

Sedangkan pertumbuhan realisasi Bea Masuk sudah sekitar 7,2% dibandingkan pertumbuhan realisasi Bea Keluar yang sudah tumbuh 20,8% karena meningkatnya pertumbuhan ekspor Indonesia, seiring dengan meningkatnya harga komoditas. "Meski tumbuh besar, realisasi Bea Keluar ini nilainya kecil hanya sekitar Rp2,3 triliun saja," paparnya.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Di samping itu, PPh Non Migas yang terdiri dari PPh Badan meningkat 17,8% dan PPh Orang Pribadi (OP) meningkat 5,3% dibandingkan periode sama tahun 2016. "Peningkatan PPh OP hanya 5,3% karena adanya peningkatan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)," tuturnya.

Suahasil menambahkan peningkatan harga minyak dunia pun mampu meningkatkan pertumbuhan PPN Migas sebesar 62,8%. "Penerimaan negara yang bersumber dari PPN Migas ini pun tumbuh pesat sebesar 62,8% dibanding periode sama tahun 2016," pungkasnya.

Adapun, PPh Non Migas per Agustus 2017 mengalami pertumbuhan sebesar 9%, atau sudah terealisasi sekitar 51% dari target, sementara realisasi pada periode sama tahun lalu hanya 42,3%. PPh Pasal 22 yang terkait impor pun sudah terealisasi 46,9% yang disebabkan meningkatnya aktivitas impor di Indonesia.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

Kamis, 24 Oktober 2024 | 13:45 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Profesional Pajak Perlu Kuasai Soft Skills, Ternyata Ini Alasannya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis