PMK 102/2021

Peraturan PPN Sewa Toko Ditanggung Pemerintah Terbit, Ini Harapan BKF

Dian Kurniati | Selasa, 03 Agustus 2021 | 16:44 WIB
Peraturan PPN Sewa Toko Ditanggung Pemerintah Terbit, Ini Harapan BKF

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu. (tangkapan layar Youtube BKF Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas sewa unit toko.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan PMK 102/2021 mengatur PPN yang terutang atas penyerahan jasa sewa ruangan/bangunan kepada pedagang eceran akan ditanggung pemerintah. Dia berharap insentif itu dapat membantu sektor ritel.

"Pemerintah berharap insentif ini dapat makin membantu beban sektor ritel selama pandemi," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (3/8/2021).

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Febrio mengatakan insentif PPN sewa unit mal DTP tersebut menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Insentif tersebut berlaku selama 3 bulan, yakni sejak Agustus hingga Oktober 2021.

Febrio menjelaskan pemerintah telah merespons peningkatan kasus Covid-19 akibat merebaknya varian Delta dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Akibatnya, aktivitas masyarakat, termasuk kunjungan ke pusat perbelanjaan, menurun selama Juli 2021.

Menurut Febrio, insentif PPN atas sewa unit mal DTP tersebut akan membantu pelaku sektor ritel yang sangat terdampak PPKM, khususnya pedagang eceran yang menjual barang dan/atau jasa langsung ke konsumen akhir.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Pemberian insentif tidak terbatas pada pedagang eceran yang berada di pusat perbelanjaan, tetapi juga di pasar rakyat, komplek pertokoan, apartemen, hotel, lingkungan pendidikan, lingkungan kantor, dan fasilitas transportasi publik.

Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat memberi manfaat bagi pedagang eceran secara luas. Pasalnya, sektor perdagangan telah mempekerjakan 25,16 juta pekerja.

Febrio menilai dukungan pada sektor ritel tersebut pada akhirnya akan membantu pengusaha mempertahankan keberlangsungan bisnis dan tenaga kerja. Dia pun berharap pelaku usaha memanfaatkan insentif tersebut agar bisa pulih lebih cepat dari tekanan pandemi.

"Diharapkan PPN DTP atas sewa ruangan dimanfaatkan secara optimal dan dapat menjadi pelengkap berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dan pemulihan ekonomi secara nasional," ujarnya. Simak beberapa ulasan mengenai PMK 102/2021 di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dr. Bambang Prasetia 29 Desember 2021 | 22:21 WIB

KLASTER PROPERTY SDH BANYAK MENIKMATI FASILTAS PAJAK... SEBAIKNYA DIBERIKAN JUGA BEBAS PPN JUGA DIBERIKAN ATAS JASA SERVICE CHARGE APARTEMEN DAN SEWA APARTEMEN DGN KATAGORI TTT. JUGA UNTUK UMKM ... YANG MENYEWA DI LINGKUNGAN APARTEMEN.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN