PMK 102/2021

Peraturan PPN Sewa Toko Ditanggung Pemerintah Terbit, Ini Harapan BKF

Dian Kurniati | Selasa, 03 Agustus 2021 | 16:44 WIB
Peraturan PPN Sewa Toko Ditanggung Pemerintah Terbit, Ini Harapan BKF

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu. (tangkapan layar Youtube BKF Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas sewa unit toko.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan PMK 102/2021 mengatur PPN yang terutang atas penyerahan jasa sewa ruangan/bangunan kepada pedagang eceran akan ditanggung pemerintah. Dia berharap insentif itu dapat membantu sektor ritel.

"Pemerintah berharap insentif ini dapat makin membantu beban sektor ritel selama pandemi," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (3/8/2021).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Febrio mengatakan insentif PPN sewa unit mal DTP tersebut menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Insentif tersebut berlaku selama 3 bulan, yakni sejak Agustus hingga Oktober 2021.

Febrio menjelaskan pemerintah telah merespons peningkatan kasus Covid-19 akibat merebaknya varian Delta dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Akibatnya, aktivitas masyarakat, termasuk kunjungan ke pusat perbelanjaan, menurun selama Juli 2021.

Menurut Febrio, insentif PPN atas sewa unit mal DTP tersebut akan membantu pelaku sektor ritel yang sangat terdampak PPKM, khususnya pedagang eceran yang menjual barang dan/atau jasa langsung ke konsumen akhir.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Pemberian insentif tidak terbatas pada pedagang eceran yang berada di pusat perbelanjaan, tetapi juga di pasar rakyat, komplek pertokoan, apartemen, hotel, lingkungan pendidikan, lingkungan kantor, dan fasilitas transportasi publik.

Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat memberi manfaat bagi pedagang eceran secara luas. Pasalnya, sektor perdagangan telah mempekerjakan 25,16 juta pekerja.

Febrio menilai dukungan pada sektor ritel tersebut pada akhirnya akan membantu pengusaha mempertahankan keberlangsungan bisnis dan tenaga kerja. Dia pun berharap pelaku usaha memanfaatkan insentif tersebut agar bisa pulih lebih cepat dari tekanan pandemi.

"Diharapkan PPN DTP atas sewa ruangan dimanfaatkan secara optimal dan dapat menjadi pelengkap berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dan pemulihan ekonomi secara nasional," ujarnya. Simak beberapa ulasan mengenai PMK 102/2021 di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dr. Bambang Prasetia 29 Desember 2021 | 22:21 WIB

KLASTER PROPERTY SDH BANYAK MENIKMATI FASILTAS PAJAK... SEBAIKNYA DIBERIKAN JUGA BEBAS PPN JUGA DIBERIKAN ATAS JASA SERVICE CHARGE APARTEMEN DAN SEWA APARTEMEN DGN KATAGORI TTT. JUGA UNTUK UMKM ... YANG MENYEWA DI LINGKUNGAN APARTEMEN.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?