TAX HOLIDAY

Peraturan BKPM Soal Tax Holiday Ditarget Terbit Bulan Ini

Muhamad Wildan | Minggu, 06 Desember 2020 | 06:01 WIB
Peraturan BKPM Soal Tax Holiday Ditarget Terbit Bulan Ini

Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan salah satu hotel di Jalan Udayana, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (12/11/2020). Badan Koordinasi Penanaman Modal akan menyelesaikan ketentuan mengenai pemberian tax holiday sebelum 2020 berakhir (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/wsj)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan menyelesaikan ketentuan mengenai pemberian tax holiday sebelum 2020 berakhir. Harapannya, Peraturan BKPM yang sedang disusun sudah bisa berlaku pada 2021.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot mengatakan Peraturan BKPM mengenai tax holiday sudah selesai disusun dan sedang melewati proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Selain harmonisasi kami juga menyampaikan rancangan peraturan tersebut kepada presiden. Mengingat dalam peraturan ada ketentuan mengenai perincian industri pionir maka harus disampaikan ke presiden," ujar Yuliot, Selasa (1/12/2020).

Baca Juga:
Pemerintah segera Umumkan Kebijakan Final Soal PPN 12 Persen

Yuliot mengatakan sebanyak 3 ketentuan turunan yang diamanatkan untuk diatur lebih lanjut melalui Peraturan BKPM akan tertuang dalam satu peraturan BKPM.

Norma yang perlu diatur BKPM antara lain perincian bidang usaha tercakup industri pionir, tata cara pemenuhan kriteria dan permohonan tax holiday secara offline atau luar jaringan (luring), dan ketentuan mengenai penerbitan keputusan pemberian tax holiday kepada wajib pajak.

Dalam Peraturan BKPM terbaru ini, Yuliot menjamin tidak akan ada ketentuan-ketentuan baru pada Peraturan BKPM yang memperumit mekanisme pemberian fasilitas tax holiday kepada wajib pajak.

Baca Juga:
BKF: Kurang dari 10 WP Tax Holiday yang Terdampak Pajak Minimum Global

"Seperti Pasal 5 PMK No. 130/2020, itu kalau wajib pajak memenuhi kriteria kuantitatif industri pionir minimal 80 pada tabel evaluasi, maka ya sudah langsung terbit. Langsung dilakukan BKPM tanpa perlu rapat koordinasi dengan kementerian lain seperti PMK sebelumnya," ujar Yuliot.

Seperti diketahui, Pasal 11 PMK No. 130/2020 melimpahkan kewenangan pemberian tax holiday baik atas permohonan wajib pajak yang tercakup dalam industri pionir pada Pasal 3 ayat (2) maupun atas permohonan tax holiday oleh sektor yang tidak tercakup Pasal 3 ayat (2) kepada BKPM.

Kepala BKPM nantinya akan menerbitkan keputusan pemberian fasilitas tax holiday kepada wajib pajak yang memenuhi syarat untuk dan atas nama menteri keuangan. Keputusan wajib terbit paling lama 5 hari kerja setelah usulan fasilitas tax holiday diterima secara lengkap dan benar. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah segera Umumkan Kebijakan Final Soal PPN 12 Persen

Rabu, 11 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Kurang dari 10 WP Tax Holiday yang Terdampak Pajak Minimum Global

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:13 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Skema Insentif Pajak di Negara Tetangga Jadi Pertimbangan DJP

Selasa, 10 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga: WP Badan yang Tak Tercakup GLoBE Tetap Nikmati Tax Holiday

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?