TAX HOLIDAY

Peraturan BKPM Soal Tax Holiday Ditarget Terbit Bulan Ini

Muhamad Wildan | Minggu, 06 Desember 2020 | 06:01 WIB
Peraturan BKPM Soal Tax Holiday Ditarget Terbit Bulan Ini

Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan salah satu hotel di Jalan Udayana, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (12/11/2020). Badan Koordinasi Penanaman Modal akan menyelesaikan ketentuan mengenai pemberian tax holiday sebelum 2020 berakhir (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/wsj)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan menyelesaikan ketentuan mengenai pemberian tax holiday sebelum 2020 berakhir. Harapannya, Peraturan BKPM yang sedang disusun sudah bisa berlaku pada 2021.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot mengatakan Peraturan BKPM mengenai tax holiday sudah selesai disusun dan sedang melewati proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Selain harmonisasi kami juga menyampaikan rancangan peraturan tersebut kepada presiden. Mengingat dalam peraturan ada ketentuan mengenai perincian industri pionir maka harus disampaikan ke presiden," ujar Yuliot, Selasa (1/12/2020).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Yuliot mengatakan sebanyak 3 ketentuan turunan yang diamanatkan untuk diatur lebih lanjut melalui Peraturan BKPM akan tertuang dalam satu peraturan BKPM.

Norma yang perlu diatur BKPM antara lain perincian bidang usaha tercakup industri pionir, tata cara pemenuhan kriteria dan permohonan tax holiday secara offline atau luar jaringan (luring), dan ketentuan mengenai penerbitan keputusan pemberian tax holiday kepada wajib pajak.

Dalam Peraturan BKPM terbaru ini, Yuliot menjamin tidak akan ada ketentuan-ketentuan baru pada Peraturan BKPM yang memperumit mekanisme pemberian fasilitas tax holiday kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

"Seperti Pasal 5 PMK No. 130/2020, itu kalau wajib pajak memenuhi kriteria kuantitatif industri pionir minimal 80 pada tabel evaluasi, maka ya sudah langsung terbit. Langsung dilakukan BKPM tanpa perlu rapat koordinasi dengan kementerian lain seperti PMK sebelumnya," ujar Yuliot.

Seperti diketahui, Pasal 11 PMK No. 130/2020 melimpahkan kewenangan pemberian tax holiday baik atas permohonan wajib pajak yang tercakup dalam industri pionir pada Pasal 3 ayat (2) maupun atas permohonan tax holiday oleh sektor yang tidak tercakup Pasal 3 ayat (2) kepada BKPM.

Kepala BKPM nantinya akan menerbitkan keputusan pemberian fasilitas tax holiday kepada wajib pajak yang memenuhi syarat untuk dan atas nama menteri keuangan. Keputusan wajib terbit paling lama 5 hari kerja setelah usulan fasilitas tax holiday diterima secara lengkap dan benar. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

Minggu, 13 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8%, Rosan: Investasi Harus Ditingkatkan

Minggu, 13 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Kualitas SDM, Pengusaha Diimbau Gunakan Insentif Pajak Vokasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja