TAX HOLIDAY

Peraturan BKPM Soal Tax Holiday Ditarget Terbit Bulan Ini

Muhamad Wildan | Minggu, 06 Desember 2020 | 06:01 WIB
Peraturan BKPM Soal Tax Holiday Ditarget Terbit Bulan Ini

Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan salah satu hotel di Jalan Udayana, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (12/11/2020). Badan Koordinasi Penanaman Modal akan menyelesaikan ketentuan mengenai pemberian tax holiday sebelum 2020 berakhir (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/wsj)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan menyelesaikan ketentuan mengenai pemberian tax holiday sebelum 2020 berakhir. Harapannya, Peraturan BKPM yang sedang disusun sudah bisa berlaku pada 2021.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot mengatakan Peraturan BKPM mengenai tax holiday sudah selesai disusun dan sedang melewati proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Selain harmonisasi kami juga menyampaikan rancangan peraturan tersebut kepada presiden. Mengingat dalam peraturan ada ketentuan mengenai perincian industri pionir maka harus disampaikan ke presiden," ujar Yuliot, Selasa (1/12/2020).

Baca Juga:
Kemenperin: Pengembangan Artificial Intelligence Butuh Insentif Pajak

Yuliot mengatakan sebanyak 3 ketentuan turunan yang diamanatkan untuk diatur lebih lanjut melalui Peraturan BKPM akan tertuang dalam satu peraturan BKPM.

Norma yang perlu diatur BKPM antara lain perincian bidang usaha tercakup industri pionir, tata cara pemenuhan kriteria dan permohonan tax holiday secara offline atau luar jaringan (luring), dan ketentuan mengenai penerbitan keputusan pemberian tax holiday kepada wajib pajak.

Dalam Peraturan BKPM terbaru ini, Yuliot menjamin tidak akan ada ketentuan-ketentuan baru pada Peraturan BKPM yang memperumit mekanisme pemberian fasilitas tax holiday kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Insentif Pajak Saja Tak Cukup, Regulasi di RI Perlu Ikuti Tren Global

"Seperti Pasal 5 PMK No. 130/2020, itu kalau wajib pajak memenuhi kriteria kuantitatif industri pionir minimal 80 pada tabel evaluasi, maka ya sudah langsung terbit. Langsung dilakukan BKPM tanpa perlu rapat koordinasi dengan kementerian lain seperti PMK sebelumnya," ujar Yuliot.

Seperti diketahui, Pasal 11 PMK No. 130/2020 melimpahkan kewenangan pemberian tax holiday baik atas permohonan wajib pajak yang tercakup dalam industri pionir pada Pasal 3 ayat (2) maupun atas permohonan tax holiday oleh sektor yang tidak tercakup Pasal 3 ayat (2) kepada BKPM.

Kepala BKPM nantinya akan menerbitkan keputusan pemberian fasilitas tax holiday kepada wajib pajak yang memenuhi syarat untuk dan atas nama menteri keuangan. Keputusan wajib terbit paling lama 5 hari kerja setelah usulan fasilitas tax holiday diterima secara lengkap dan benar. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin: Pengembangan Artificial Intelligence Butuh Insentif Pajak

Rabu, 15 Januari 2025 | 12:57 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Insentif Pajak Saja Tak Cukup, Regulasi di RI Perlu Ikuti Tren Global

Selasa, 31 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Investor Diminta Segera Lapor LKPM Kuartal IV/2024, Ini Kata BKPM

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi