PERTEMUAN OTORITAS PAJAK SE-ASIA PASIFIK

Perangi Penghindaran Pajak, Otoritas Pajak Butuh 3 Pendekatan Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Juli 2018 | 17:14 WIB
Perangi Penghindaran Pajak, Otoritas Pajak Butuh 3 Pendekatan Ini

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol berbicara dalam 5th Asian Tax Authorities Symposium pada 3-5 Juli 2018 di Hotel The Plaza, Seoul, Korea Selatan.

JAKARTA, DDTCNews - Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengungkapkan saat ini praktik penghindaran pajak jadi isu penting di banyak negara. Karena itu, usaha ekstra untuk memerangi praktik tersebut merupakan keniscayaan untuk dilakukan.

Hal itu disampaikannya dalam menghadiri pertemuan ke-5 otoritas pajak di kawasan Asia Pasifik (Asian Tax Authorities Symposium/ATAS) pada 3-5 Juli 2018 di Hotel The Plaza, Seoul, Korea Selatan.

John menerangkan dalam memerangi praktik penghindaran pajak, langkah unilateral alias aksi sepihak menjadi cara instan yang dilakukan di banyak negara. Untuk kawasan Asia Pasifik saja banyak otoritas pajaknya telah memperlengkapi dirinya dengan berbagai regulasi yang secara khusus untuk mencegah praktik penghindaran pajak (Special Anti Avoidance Rule/SAAR).

Baca Juga:
Tarif PPN Naik dari 11 Persen Jadi 12 Persen, Begini Skema Transisinya

"Beberapa negara seperti Australia, Malaysia, Korea dan Tiongkok juga sudah menerapkan General Anti Avoidance Rule (GAAR) untuk melengkapi ketentuan mengenai SAAR. Bahkan Australia selangkah lebih maju di bidang regulasinya karena sudah menerapkan Multinational Anti Avoidance Law (MAAL) dan Diverted Profit Tax (DPT) untuk mencegah praktik penghindaran pajak yang dipengaruhi oleh dampak kemajuan digitalisasi," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima DDTCNews, Senin (9/7).

Kemudian, upaya kedua dalam memerangi kejahatan penghindaran pajak ialah dengan kerja sama antara dua negara alias bilateral. Salah satunya ialah instrumen untuk mencegah timbulnya sengketa transfer pricing di masa yang akan datang. Menurutnya, ada beberapa negara/yurisdiksi (seperti Australia, Indonesia, Thailand, Malaysia dan Tiongkok) yang sudah menerapkan Advance Pricing Agreement (APA).

Lebih lanjut, John mengatakan pendekatan konvensional yaitu secara sepihak (unilateral) maupun bilateral belum cukup efektif dan efisien. Pasalnya, praktik penghindaran pajak saat ini lintas yurisdiksi karena terbantu pesatnya perkembangan teknologi.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Karena itu, untuk melengkapi dua usah konvensional tersebut, butuh satu usaha lain untuk memerangi praktik penghindaran pajak. Usaha itu tidak lain adalah dengan kerangka kerja sama dalam skala global.

"Dibutuhkan tambahan upaya lainnya (extra efforts) yaitu kerja sama dan kolaborasi internasional (international cooperation and collaboration) untuk menghasilkan konsensus bersama dalam rangka mencegah praktik penghindaran pajak," ungkapnya.

"Selanjutnya, buah dari kerja sama dan kolaborasi internasional tersebut akan menghasilkan "commitment" sebagai mesin penggerak untuk melaksanakan konsensus bersama tersebut di masing-masing negara/yurisdiksi," pungkas John. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 31 Desember 2024 | 12:07 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Naik dari 11 Persen Jadi 12 Persen, Begini Skema Transisinya

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 31 Desember 2024 | 21:17 WIB CORETAX SYSTEM

Prabowo Luncurkan Coretax System, Diterapkan Mulai 1 Januari 2025

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:45 WIB KINERJA FISKAL

Kinerja APBN 2024, Prabowo: Kita Mampu Kendalikan Defisit

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Berlaku 2025, Barang-Barang Mewah Ini Bakal Dikenai PPN 12 Persen

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Hanya untuk Barang Mewah, Paket Stimulus Tetap Diberikan

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:13 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Sebut PMK soal PPN 12% untuk Barang Mewah Segera di-Upload

Selasa, 31 Desember 2024 | 18:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah yang Kena PPnBM, Selain Itu Masih 11%

Selasa, 31 Desember 2024 | 18:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo: Kenaikan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah yang Kena PPnBM

Selasa, 31 Desember 2024 | 18:00 WIB ASET KRIPTO

Melonjak, Transaksi Aset Kripto Sepanjang 2024 Capai Rp556,53 Triliun

Selasa, 31 Desember 2024 | 17:30 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Cerita Penilai Pajak DJP, Juara III Lomba Menulis DDTCNews 2024

Selasa, 31 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Investor Diminta Segera Lapor LKPM Kuartal IV/2024, Ini Kata BKPM