Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol berbicara dalam 5th Asian Tax Authorities Symposium pada 3-5 Juli 2018 di Hotel The Plaza, Seoul, Korea Selatan.
JAKARTA, DDTCNews - Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengungkapkan saat ini praktik penghindaran pajak jadi isu penting di banyak negara. Karena itu, usaha ekstra untuk memerangi praktik tersebut merupakan keniscayaan untuk dilakukan.
Hal itu disampaikannya dalam menghadiri pertemuan ke-5 otoritas pajak di kawasan Asia Pasifik (Asian Tax Authorities Symposium/ATAS) pada 3-5 Juli 2018 di Hotel The Plaza, Seoul, Korea Selatan.
John menerangkan dalam memerangi praktik penghindaran pajak, langkah unilateral alias aksi sepihak menjadi cara instan yang dilakukan di banyak negara. Untuk kawasan Asia Pasifik saja banyak otoritas pajaknya telah memperlengkapi dirinya dengan berbagai regulasi yang secara khusus untuk mencegah praktik penghindaran pajak (Special Anti Avoidance Rule/SAAR).
"Beberapa negara seperti Australia, Malaysia, Korea dan Tiongkok juga sudah menerapkan General Anti Avoidance Rule (GAAR) untuk melengkapi ketentuan mengenai SAAR. Bahkan Australia selangkah lebih maju di bidang regulasinya karena sudah menerapkan Multinational Anti Avoidance Law (MAAL) dan Diverted Profit Tax (DPT) untuk mencegah praktik penghindaran pajak yang dipengaruhi oleh dampak kemajuan digitalisasi," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima DDTCNews, Senin (9/7).
Kemudian, upaya kedua dalam memerangi kejahatan penghindaran pajak ialah dengan kerja sama antara dua negara alias bilateral. Salah satunya ialah instrumen untuk mencegah timbulnya sengketa transfer pricing di masa yang akan datang. Menurutnya, ada beberapa negara/yurisdiksi (seperti Australia, Indonesia, Thailand, Malaysia dan Tiongkok) yang sudah menerapkan Advance Pricing Agreement (APA).
Lebih lanjut, John mengatakan pendekatan konvensional yaitu secara sepihak (unilateral) maupun bilateral belum cukup efektif dan efisien. Pasalnya, praktik penghindaran pajak saat ini lintas yurisdiksi karena terbantu pesatnya perkembangan teknologi.
Karena itu, untuk melengkapi dua usah konvensional tersebut, butuh satu usaha lain untuk memerangi praktik penghindaran pajak. Usaha itu tidak lain adalah dengan kerangka kerja sama dalam skala global.
"Dibutuhkan tambahan upaya lainnya (extra efforts) yaitu kerja sama dan kolaborasi internasional (international cooperation and collaboration) untuk menghasilkan konsensus bersama dalam rangka mencegah praktik penghindaran pajak," ungkapnya.
"Selanjutnya, buah dari kerja sama dan kolaborasi internasional tersebut akan menghasilkan "commitment" sebagai mesin penggerak untuk melaksanakan konsensus bersama tersebut di masing-masing negara/yurisdiksi," pungkas John. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.