KOTA MAKASSAR

Per Semester I, PAD Makassar Baru Mencapai 26,43%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Juli 2016 | 12:02 WIB
Per Semester I, PAD Makassar Baru Mencapai 26,43%

MAKASSAR, DDTCNews – Realisasi penerimaan asli daerah (PAD) Kota Makassar belum menunjukkan peningkatan. Hingga berakhirnya semester I tahun ini, PAD baru menyentuh angka Rp317 miliar atau hanya 26,43% dari target sebesar Rp1,7 triliun.

Sekretaris Daerah Kota Makassar Ibrahim Saleh mengatakan kondisi ini menyita perhatian Pemerintah Kota Makassar karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tahun berikutnya terancam dipangkas.

“Ini yang akan kita bahas Sabtu nanti di Rakorsus (Rapat Koordinasi Khusus). Karena kalau pencapaian PAD tidak capai target, bisa saja di APBD-P nanti anggaran kita dipotong,” ujar Ibrahim.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Makassar memiliki target pencapaian penerimaan sebanyak 70%-80% hingga bulan Agustus. Ibrahim pun sangsi target penerimaan tersebut dapat tercapai.

“Selama ini, realisasi PAD memang menjadi penilaian bagi kinerja aparatur daerah. Maka dari itu pemerintah daerah harus terus berusaha memaksimalkan pendapatannya,” ujarnya.

Masih menurut Ibrahim, dilansir dari pojoksulsel.com, capaian PAD tahun ini memang terbilang rendah jika dibandingkan PAD tahun lalu. Penurunan PAD ini terjadi karena belum maksimalnya electronic tax (e-Tax) atau pajak elektronik untuk penarikan pajak hotel dan restoran di Makassar.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Dispenda perlu menindak tegas karena banyak alat yang digunakan di masing-masing hotel dan restoran tidak tertib,” tambahnya.

Sistem online untuk pajak daerah memang mulai diterapkan Kota Makassar tahun ini. Sistem ini digunakan untuk menjaring pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir. “Dengan begini Dispenda dapat memonitor pergerakan penerimaan pajak dan pengawasannya,” pungkas Ibrahim. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN