KOTA MAKASSAR

Per Semester I, PAD Makassar Baru Mencapai 26,43%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Juli 2016 | 12:02 WIB
Per Semester I, PAD Makassar Baru Mencapai 26,43%

MAKASSAR, DDTCNews – Realisasi penerimaan asli daerah (PAD) Kota Makassar belum menunjukkan peningkatan. Hingga berakhirnya semester I tahun ini, PAD baru menyentuh angka Rp317 miliar atau hanya 26,43% dari target sebesar Rp1,7 triliun.

Sekretaris Daerah Kota Makassar Ibrahim Saleh mengatakan kondisi ini menyita perhatian Pemerintah Kota Makassar karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tahun berikutnya terancam dipangkas.

“Ini yang akan kita bahas Sabtu nanti di Rakorsus (Rapat Koordinasi Khusus). Karena kalau pencapaian PAD tidak capai target, bisa saja di APBD-P nanti anggaran kita dipotong,” ujar Ibrahim.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Makassar memiliki target pencapaian penerimaan sebanyak 70%-80% hingga bulan Agustus. Ibrahim pun sangsi target penerimaan tersebut dapat tercapai.

“Selama ini, realisasi PAD memang menjadi penilaian bagi kinerja aparatur daerah. Maka dari itu pemerintah daerah harus terus berusaha memaksimalkan pendapatannya,” ujarnya.

Masih menurut Ibrahim, dilansir dari pojoksulsel.com, capaian PAD tahun ini memang terbilang rendah jika dibandingkan PAD tahun lalu. Penurunan PAD ini terjadi karena belum maksimalnya electronic tax (e-Tax) atau pajak elektronik untuk penarikan pajak hotel dan restoran di Makassar.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Dispenda perlu menindak tegas karena banyak alat yang digunakan di masing-masing hotel dan restoran tidak tertib,” tambahnya.

Sistem online untuk pajak daerah memang mulai diterapkan Kota Makassar tahun ini. Sistem ini digunakan untuk menjaring pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir. “Dengan begini Dispenda dapat memonitor pergerakan penerimaan pajak dan pengawasannya,” pungkas Ibrahim. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?