KEUANGAN NEGARA

Per Oktober 2020, Rasio Utang Pemerintah Melebar Jadi 37,84%

Muhamad Wildan | Rabu, 25 November 2020 | 15:32 WIB
Per Oktober 2020, Rasio Utang Pemerintah Melebar Jadi 37,84%

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat rasio utang pemerintah terhadap PDB per Oktober 2020 mencapai 37,84% atau di atas proyeksi rasio utang pemerintah tahun ini sebesar 37,6%.

Laporan APBN KiTa edisi November 2020 menyebutkan posisi utang pemerintah per Oktober 2020 sudah mencapai Rp5.877,71 triliun terdiri atas surat berharga negara (SBN) senilai Rp5.028,86 triliun dan pinjaman senilai Rp848,85 triliun.

"Posisi utang pemerintah pusat meningkat dari periode yang sama tahun lalu dikarenakan pelemahan ekonomi akibat Covid-19 dan peningkatan kebutuhan pembiayaan penanganan masalah kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional," tulis Kemenkeu dalam laporannya, Rabu (25/11/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Seiring dengan posisi utang dan pembiayaan utang anggaran yang meningkat, Kemenkeu mencatat terdapat lonjakan realisasi pembayaran bunga utang pada Oktober 2020 senilai Rp251,6 triliun atau naik 14% dari Oktober 2019.

Beban bunga juga makin tinggi ketimbang realisasi pendapatan negara. Dengan realisasi pendapatan negara yang hanya sebesar Rp1.276,9 triliun, rasio bunga utang terhadap pendapatan negara tercatat sudah mencapai 19,7%.

Kementerian Keuangan menyatakan pengelolaan utang pemerintah akan dilakukan secara hati-hati. Potensi pendanaan utang dari dalam negeri tetap lebih diutamakan, sedangkan utang luar negeri hanya berperan sebagai pelengkap.

Pemerintah juga berkomitmen untuk terus mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam pemenuhan pembiayaan anggaran melalui pendalaman pasar SBN domestik dengan penerbitan SBN ritel secara berkala. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra