KEUANGAN NEGARA

Per Oktober 2020, Rasio Utang Pemerintah Melebar Jadi 37,84%

Muhamad Wildan | Rabu, 25 November 2020 | 15:32 WIB
Per Oktober 2020, Rasio Utang Pemerintah Melebar Jadi 37,84%

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat rasio utang pemerintah terhadap PDB per Oktober 2020 mencapai 37,84% atau di atas proyeksi rasio utang pemerintah tahun ini sebesar 37,6%.

Laporan APBN KiTa edisi November 2020 menyebutkan posisi utang pemerintah per Oktober 2020 sudah mencapai Rp5.877,71 triliun terdiri atas surat berharga negara (SBN) senilai Rp5.028,86 triliun dan pinjaman senilai Rp848,85 triliun.

"Posisi utang pemerintah pusat meningkat dari periode yang sama tahun lalu dikarenakan pelemahan ekonomi akibat Covid-19 dan peningkatan kebutuhan pembiayaan penanganan masalah kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional," tulis Kemenkeu dalam laporannya, Rabu (25/11/2020).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Seiring dengan posisi utang dan pembiayaan utang anggaran yang meningkat, Kemenkeu mencatat terdapat lonjakan realisasi pembayaran bunga utang pada Oktober 2020 senilai Rp251,6 triliun atau naik 14% dari Oktober 2019.

Beban bunga juga makin tinggi ketimbang realisasi pendapatan negara. Dengan realisasi pendapatan negara yang hanya sebesar Rp1.276,9 triliun, rasio bunga utang terhadap pendapatan negara tercatat sudah mencapai 19,7%.

Kementerian Keuangan menyatakan pengelolaan utang pemerintah akan dilakukan secara hati-hati. Potensi pendanaan utang dari dalam negeri tetap lebih diutamakan, sedangkan utang luar negeri hanya berperan sebagai pelengkap.

Pemerintah juga berkomitmen untuk terus mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam pemenuhan pembiayaan anggaran melalui pendalaman pasar SBN domestik dengan penerbitan SBN ritel secara berkala. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!