KOTA CIREBON

Per Jatuh Tempo, Realisasi PBB Mencapai 107%

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 11 Oktober 2016 | 07:35 WIB
Per Jatuh Tempo, Realisasi PBB Mencapai 107%

KEJAKSAN, DDTCNews – Pencapaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2016 Kota Cirebon telah melampaui target. Sampai masa akhir pembayaran PBB pada akhir September lalu, PBB sudah 107%.

Kepala Bidang Pajak Daerah II Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Mastara mengatakan rasa terima kasihnya kepa semua pihak yang mendukung, khususnya wajib pajak.

“Sudah teralisasi 107% atau setara Rp25,4 miliar dari target Rp23,7 miliar. Kami ucapan terima kasih karena masyarakat tepat waktu membayar PBB,” ujarnya, Senin (10/10).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dia menjelaskan perolehan PBB yang paling tinggi tetap didominasi PBB perusahaan. Perolehan PBB tercatat paling banyak dari Cirebon Super Block (CSB), kemudian Grage Mall dan Grage City Mall.

Meski ketaatan warga membayar PBB terhitung baik, tetapi masyarakat yang belum membayar tetap diimbau untuk segera melakukan pelunasan, dengan denda untuk keterlambatan senilai 2%.

Dengan raihan yang sudah 107%, Mastara optimis pencapaian PBB bisa melampaui Rp27 miliar. DPPKAD juga saat ini akan melakukan penagihan aktif bagi WP yang belum menunaikan kewajiban. “Akan kami sisir lagi melalui operasi jaring,” tandasnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Tidak hanya itu, seperti dilansir Radaecirebon.com, Mastara juga menyinggung perolehan BPHTB sampai akhir September sudah mencapai 65% atau Rp20 miliar dari target Rp30 miliar.

Dibandingkan perolehan 2015 dengan kurun waktu yang sama, tahun ini lebih besar. Tahun 2015 di periode yang sama baru terkumpu Rp16,2 miliar. “Mudah-mudahan akhir tahun bisa terealisasi Rp30 miliar lebih,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?