KOTA CIREBON

Per Jatuh Tempo, Realisasi PBB Mencapai 107%

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 11 Oktober 2016 | 07:35 WIB
Per Jatuh Tempo, Realisasi PBB Mencapai 107%

KEJAKSAN, DDTCNews – Pencapaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2016 Kota Cirebon telah melampaui target. Sampai masa akhir pembayaran PBB pada akhir September lalu, PBB sudah 107%.

Kepala Bidang Pajak Daerah II Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Mastara mengatakan rasa terima kasihnya kepa semua pihak yang mendukung, khususnya wajib pajak.

“Sudah teralisasi 107% atau setara Rp25,4 miliar dari target Rp23,7 miliar. Kami ucapan terima kasih karena masyarakat tepat waktu membayar PBB,” ujarnya, Senin (10/10).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Dia menjelaskan perolehan PBB yang paling tinggi tetap didominasi PBB perusahaan. Perolehan PBB tercatat paling banyak dari Cirebon Super Block (CSB), kemudian Grage Mall dan Grage City Mall.

Meski ketaatan warga membayar PBB terhitung baik, tetapi masyarakat yang belum membayar tetap diimbau untuk segera melakukan pelunasan, dengan denda untuk keterlambatan senilai 2%.

Dengan raihan yang sudah 107%, Mastara optimis pencapaian PBB bisa melampaui Rp27 miliar. DPPKAD juga saat ini akan melakukan penagihan aktif bagi WP yang belum menunaikan kewajiban. “Akan kami sisir lagi melalui operasi jaring,” tandasnya.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Tidak hanya itu, seperti dilansir Radaecirebon.com, Mastara juga menyinggung perolehan BPHTB sampai akhir September sudah mencapai 65% atau Rp20 miliar dari target Rp30 miliar.

Dibandingkan perolehan 2015 dengan kurun waktu yang sama, tahun ini lebih besar. Tahun 2015 di periode yang sama baru terkumpu Rp16,2 miliar. “Mudah-mudahan akhir tahun bisa terealisasi Rp30 miliar lebih,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP