Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berharap wajib pajak orang pribadi menggunakan skema restitusi dipercepat hingga Rp100 juta sesuai dengan PER-5/PJ/2023.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pada dasarnya kebijakan restitusi dipercepat untuk lebih bayar hingga Rp100 juta dalam PER-5/PJ/2023 untuk memudahkan wajib pajak. Terlebih, otoritas memberikan pengurangan sanksi administratif ketika ditemukan kekurangan pembayaran pajak.
“Yang kita penginkan masyarakat wajib pajak menggunakan infrastruktur ini dengan tidak khawatir dia akan terkena sanksi yang 100%,” ujar Suryo dalam Media Briefing DJP belum lama ini, dikutip pada Selasa (23/5/2023).
Pasal 3 PER-5/PJ/2023 memuat ketentuan ketika dirjen pajak memeriksa wajib pajak yang telah diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atas tahun pajak yang telah diberikan restitusi dipercepat.
Atas sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D ayat (5) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) diberikan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP.
Dengan adanya pemberian pengurangan tersebut, sanksi administratif menjadi sebesar sanksi administratif berupa bunga berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU KUP. Sanksi per bulannya didasarkan pada suku bunga acuan ditambah uplift factor 15% untuk paling lama 24 bulan.
Adapun sesuai dengan ketentuan pada Pasal 36 UU KUP, pengurangan sanksi bisa dilakukan melalui permohonan atau secara jabatan. Namun, untuk skema dalam PER-5/PJ/2023, rencananya DJP akan mengurangi sanksi secara jabatan.
“Kalau kita bisa lakukan secara jabatan insyaallah kita akan lakukan secara jabatan,” imbuh Suryo.
Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Teguh Budiharto mengatakan dengan berlakunya PER-5/PJ/2023, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan Pasal 17B atau 17D UU KUP memang akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan Pasal 17D UU KUP atau yang sering disebut restitusi dipercepat.
Namun, sesuai dengan Pasal 2 ayat (7) PER-5/PJ/2023, wajib pajak bisa juga tidak menyetujui tindak lanjut dengan Pasal 17D. Wajib pajak harus menyampaikan tanggapan kepada dirjen pajak sebelum penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP)
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (8), terhadap wajib pajak yang menyampaikan tanggapan ketidaksetujuan tersebut, dirjen pajak menindaklanjuti permohonan berdasarkan pada Pasal 17B UU KUP. Simak lagi ‘Lebih Bayar Pajak Rp100 Juta, DJP: Restitusi 17B UU KUP Tetap Bisa’.
Teguh mengatakan sebagai tindak lanjut dari PER-5/PJ/2023, otoritas tengah menyusun surat edaran (SE) yang berisi petunjuk teknis terkait dengan pengembalian kelebihan pembayaran pajak wajib pajak orang pribadi tersebut. Simak ‘DJP Susun SE Baru Pengembalian Lebih Bayar Pajak Hingga Rp100 Juta’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.