KEBIJAKAN PAJAK

Penyusunan Aturan Pelaksana UU HPP Dikebut, DJP: PPS Paling Urgen

Muhamad Wildan | Jumat, 03 Desember 2021 | 17:30 WIB
Penyusunan Aturan Pelaksana UU HPP Dikebut, DJP: PPS Paling Urgen

Slide paparan Kepala Seksi Peraturan PPh Badan II DJP Safatul Arief dalam sebuah webinar yang diselenggarakan Universitas Indonesia, Jumat (3/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berupaya untuk segera menetapkan aturan pelaksana dari UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), khususnya aturan turunan mengenai program pengungkapan sukarela (PPS).

Kepala Seksi Peraturan PPh Badan II DJP Safatul Arief mengatakan aturan turunan perlu disiapkan sehingga masyarakat dapat memahami aspek teknis fasilitas tersebut. Harapannya, PPS dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh wajib pajak.

"Yang paling urgen mudah-mudahan minggu-minggu pertama atau kedua ini terkait dengan aturan PPS sudah mutlak harus kami selesaikan sehingga ada waktu 2 bulan untuk kami sosialisasikan," katanya, Jumat (3/12/2021).

Baca Juga:
Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Seperti diketahui, PPS yang ditetapkan melalui UU HPP hanya diberikan pemerintah kepada wajib pajak sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Kebijakan I PPS akan diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan yang turut serta dalam program tax amnesty, sedangkan kebijakan II PPS hanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi saja.

Selain menyelesaikan aturan turunan mengenai PPS, DJP juga sedang menyiapkan aturan turunan atas ketentuan-ketentuan baru pada UU PPh. Seperti diketahui, perubahan dari UU PPh mulai berlaku pada tahun pajak 2022.

Baca Juga:
Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Aturan turunan atas klausul baru pada UU PPh, khususnya terkait dengan ketentuan mengenai natura dan kenikmatan, akan dirancang secara hati-hati dan terperinci sehingga tidak menimbulkan sengketa pajak di kemudian hari.

Arief menuturkan DJP akan sangat detail merancang ketentuan mengenai valuasi dari natura dan kenikmatan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan.

"Harapannya bisa memitigasi potensi-potensi dispute di kemudian hari," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

Kamis, 24 Oktober 2024 | 13:45 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Profesional Pajak Perlu Kuasai Soft Skills, Ternyata Ini Alasannya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa