KEBIJAKAN PAJAK

Penyusunan Aturan Pelaksana UU HPP Dikebut, DJP: PPS Paling Urgen

Muhamad Wildan | Jumat, 03 Desember 2021 | 17:30 WIB
Penyusunan Aturan Pelaksana UU HPP Dikebut, DJP: PPS Paling Urgen

Slide paparan Kepala Seksi Peraturan PPh Badan II DJP Safatul Arief dalam sebuah webinar yang diselenggarakan Universitas Indonesia, Jumat (3/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berupaya untuk segera menetapkan aturan pelaksana dari UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), khususnya aturan turunan mengenai program pengungkapan sukarela (PPS).

Kepala Seksi Peraturan PPh Badan II DJP Safatul Arief mengatakan aturan turunan perlu disiapkan sehingga masyarakat dapat memahami aspek teknis fasilitas tersebut. Harapannya, PPS dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh wajib pajak.

"Yang paling urgen mudah-mudahan minggu-minggu pertama atau kedua ini terkait dengan aturan PPS sudah mutlak harus kami selesaikan sehingga ada waktu 2 bulan untuk kami sosialisasikan," katanya, Jumat (3/12/2021).

Baca Juga:
Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Seperti diketahui, PPS yang ditetapkan melalui UU HPP hanya diberikan pemerintah kepada wajib pajak sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Kebijakan I PPS akan diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan yang turut serta dalam program tax amnesty, sedangkan kebijakan II PPS hanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi saja.

Selain menyelesaikan aturan turunan mengenai PPS, DJP juga sedang menyiapkan aturan turunan atas ketentuan-ketentuan baru pada UU PPh. Seperti diketahui, perubahan dari UU PPh mulai berlaku pada tahun pajak 2022.

Baca Juga:
Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Aturan turunan atas klausul baru pada UU PPh, khususnya terkait dengan ketentuan mengenai natura dan kenikmatan, akan dirancang secara hati-hati dan terperinci sehingga tidak menimbulkan sengketa pajak di kemudian hari.

Arief menuturkan DJP akan sangat detail merancang ketentuan mengenai valuasi dari natura dan kenikmatan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan.

"Harapannya bisa memitigasi potensi-potensi dispute di kemudian hari," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Januari 2025 | 15:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Siapkan Badan TI dan Intelijen Keuangan, Begini Strukturnya

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu

Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 132/2024

Jaga Keamanan Laut, Kemenkeu Atur Pembentukan Subpangkalan Operasi

Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Tak Perlu Takut Ancaman Trump, DEN Beberkan Manfaatkan RI Gabung BRICS