RUU KUP

Penyidik Pajak Bisa Tangkap WP, Begini Rencana Aturannya

Muhamad Wildan | Selasa, 31 Agustus 2021 | 10:45 WIB
Penyidik Pajak Bisa Tangkap WP, Begini Rencana Aturannya

Ilustrasi penangkapan tersangka.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Ditjen Pajak (DJP) tidak bisa sembarangan menangkap wajib pajak (WP) pelaku tindak pidana pajak. Dalam praktiknya, penyidik DJP tetap perlu berkoordinasi dengan kepolisian dan aparat penegak hukum (APH) sebelum menangkap tersangka.

Melalui Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (RUU KUP), pemerintah mengusulkan adanya kewenangan bagi penyidik untuk menangkap ataupun menahan tersangka yang melakukan tindak pidana di bidang pajak.

"Ini dalam konteks selama ini kita belum punya kewenangan itu, kita hanya minta bantuan polisi. Sementara di Bea Cukai ada kewenangan itu. Dalam operasionalnya nanti kita akan meminta kepada polisi atau APH dalam melakukan penangkapan atau penahanan tersangka," ujar Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama, dikutip Selasa (31/8/2021).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Selain mengusulkan adanya kewenangan untuk menangkap tersangka, pemerintah juga mengusulkan adanya kewenangan bagi penyidik untuk menyita hingga memblokir aset milik tersangka melalui RUU KUP.

Yoga mengatakan kewenangan tersebut diperlukan agar kerugian negara akibat tindak pidana pajak bisa dipulihkan. "Kalau nanti ternyata terbukti dia melakukan pidana pajak, kerugian negaranya bisa dipulihkan," ujar Yoga.

Untuk saat ini, penyidik hanya memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan atas bahan bukti tindak pidana pajak. Penyidik tidak memiliki kewenangan untuk menyita harta kekayaan milik tersangka.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo sempat mengatakan kewenangan penyidik untuk menyita aset, menangkap, dan menahan tersangka diperlukan agar DJP dapat memulihkan kerugian penerimaan negara yang timbul akibat tindak pidana pajak.

Namun, saat ini kerugian negara yang dapat dipulihkan setelah tindak pidana diputus di pengadilan masih sangat kecil. "Kami tidak dapat melakukan sita aset saat penyidikan sehingga ketika diputus di pengadilan, asset recovery hanya 0,05% dari putusan pengadilan," ujar Suryo pada 5 Juli 2021.

Selain mengusulkan penambahan kewenangan penyidik, RUU KUP juga mengusulkan pasal baru agar pidana denda Pasal 39 dan Pasal 39A RUU KUP tidak dapat di-subsider dengan pidana kurungan. Dengan aturan baru itu, bagaimanapun denda harus dilunasi oleh terpidana.

Bila denda tidak dilunasi, maka jaksa dapat melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta milik terpidana untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP