PEMBUKAAN RAHASIA PERBANKAN

Penyerahan Perppu AEoI Sempat Molor, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 April 2017 | 09:49 WIB
Penyerahan Perppu AEoI Sempat Molor, Ini Alasannya

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait syarat keikutsertaan Indonesia dalam Automatic Exchange of Information telah diserahkan ke Presiden RI Joko Widodo untuk ditinjau.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengakui penyerahan Perppu AEoI sempat terulur kendati beberapa rancangan di dalamnya masih dibenahi oleh tim perumus Perppu.

"Perppu AEoI sudah masuk dan sudah siap sebetulnya. Jadi, kami bawa ke Presiden Jokowi. Sempat molor itu juga karena saya belum selesai merevisi isi secara keseluruhan," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Selasa (11/4).

Baca Juga:
Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

Rencana sebelumnya, Perppu tersebut diserahkan kepada Presiden Jokowi pada Senin (10/4). Namun pada hari itu Darmin mengakui masih perlu meninjau isi Perppu terlebih dulu sebelum dibawa ke presiden.

Ia pun menyatakan molornya waktu penyerahan Perppu AEoI juga disebabkan karena ia mengoreksi sejumlah rumusan-rumusan yang disusun oleh tim Perppu tersebut.

Darmin menegaskan Perppu AEoI ini dirancang sebagai bukti keseriusan Pemerintah Indonesia atas keterbukaan akses data perbankan, mengingat pemerintah tengah memperbaiki kondisi perpajakan melalui tim reformasi pajak.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Ditarget Tumbuh 10% Tahun Depan, Ini Langkah DJP

Di samping mampu meningkatkan penerimaan pajak dan kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan yang berlaku, dia mengatakan keikutsertaan Indonesia dalam AEoI juga akan memperkuat kewenangan Ditjen Pajak sebagai institusi yang mengumpulkan penerimaan negara.

Sebagaimana diketahui, keikutsertaan Indonesia dalam AEoI tersebut akan mulai efektif pada 2018. Sebelumnya, Darmin pun menegaskan pemberlakuan akses data perbankan tersebut berlaku baik kepada nasabah asing maupun nasabah domestik.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 11 November 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beberkan Kewajiban LJK terkait Pelaporan Informasi Nasabah

Senin, 19 Agustus 2024 | 17:01 WIB PMK 47/2024

Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

Jumat, 16 Agustus 2024 | 16:41 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Ditarget Tumbuh 10% Tahun Depan, Ini Langkah DJP

Selasa, 13 Agustus 2024 | 13:30 WIB PMK 47/2024

Penghindaran Kewajiban AEOI Bisa Disanksi, Ini Kata Dirjen Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan