PEMBUKAAN RAHASIA PERBANKAN

Penyerahan Perppu AEoI Sempat Molor, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 April 2017 | 09:49 WIB
Penyerahan Perppu AEoI Sempat Molor, Ini Alasannya

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait syarat keikutsertaan Indonesia dalam Automatic Exchange of Information telah diserahkan ke Presiden RI Joko Widodo untuk ditinjau.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengakui penyerahan Perppu AEoI sempat terulur kendati beberapa rancangan di dalamnya masih dibenahi oleh tim perumus Perppu.

"Perppu AEoI sudah masuk dan sudah siap sebetulnya. Jadi, kami bawa ke Presiden Jokowi. Sempat molor itu juga karena saya belum selesai merevisi isi secara keseluruhan," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Selasa (11/4).

Baca Juga:
Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

Rencana sebelumnya, Perppu tersebut diserahkan kepada Presiden Jokowi pada Senin (10/4). Namun pada hari itu Darmin mengakui masih perlu meninjau isi Perppu terlebih dulu sebelum dibawa ke presiden.

Ia pun menyatakan molornya waktu penyerahan Perppu AEoI juga disebabkan karena ia mengoreksi sejumlah rumusan-rumusan yang disusun oleh tim Perppu tersebut.

Darmin menegaskan Perppu AEoI ini dirancang sebagai bukti keseriusan Pemerintah Indonesia atas keterbukaan akses data perbankan, mengingat pemerintah tengah memperbaiki kondisi perpajakan melalui tim reformasi pajak.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Ditarget Tumbuh 10% Tahun Depan, Ini Langkah DJP

Di samping mampu meningkatkan penerimaan pajak dan kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan yang berlaku, dia mengatakan keikutsertaan Indonesia dalam AEoI juga akan memperkuat kewenangan Ditjen Pajak sebagai institusi yang mengumpulkan penerimaan negara.

Sebagaimana diketahui, keikutsertaan Indonesia dalam AEoI tersebut akan mulai efektif pada 2018. Sebelumnya, Darmin pun menegaskan pemberlakuan akses data perbankan tersebut berlaku baik kepada nasabah asing maupun nasabah domestik.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 19 Agustus 2024 | 17:01 WIB PMK 47/2024

Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

Jumat, 16 Agustus 2024 | 16:41 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Ditarget Tumbuh 10% Tahun Depan, Ini Langkah DJP

Selasa, 13 Agustus 2024 | 13:30 WIB PMK 47/2024

Penghindaran Kewajiban AEOI Bisa Disanksi, Ini Kata Dirjen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN