JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait syarat keikutsertaan Indonesia dalam Automatic Exchange of Information telah diserahkan ke Presiden RI Joko Widodo untuk ditinjau.
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengakui penyerahan Perppu AEoI sempat terulur kendati beberapa rancangan di dalamnya masih dibenahi oleh tim perumus Perppu.
"Perppu AEoI sudah masuk dan sudah siap sebetulnya. Jadi, kami bawa ke Presiden Jokowi. Sempat molor itu juga karena saya belum selesai merevisi isi secara keseluruhan," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Selasa (11/4).
Rencana sebelumnya, Perppu tersebut diserahkan kepada Presiden Jokowi pada Senin (10/4). Namun pada hari itu Darmin mengakui masih perlu meninjau isi Perppu terlebih dulu sebelum dibawa ke presiden.
Ia pun menyatakan molornya waktu penyerahan Perppu AEoI juga disebabkan karena ia mengoreksi sejumlah rumusan-rumusan yang disusun oleh tim Perppu tersebut.
Darmin menegaskan Perppu AEoI ini dirancang sebagai bukti keseriusan Pemerintah Indonesia atas keterbukaan akses data perbankan, mengingat pemerintah tengah memperbaiki kondisi perpajakan melalui tim reformasi pajak.
Di samping mampu meningkatkan penerimaan pajak dan kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan yang berlaku, dia mengatakan keikutsertaan Indonesia dalam AEoI juga akan memperkuat kewenangan Ditjen Pajak sebagai institusi yang mengumpulkan penerimaan negara.
Sebagaimana diketahui, keikutsertaan Indonesia dalam AEoI tersebut akan mulai efektif pada 2018. Sebelumnya, Darmin pun menegaskan pemberlakuan akses data perbankan tersebut berlaku baik kepada nasabah asing maupun nasabah domestik.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.