OPERASI BEA & CUKAI

Penyelundupan Sabu dari Malaysia Digagalkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Agustus 2016 | 17:03 WIB
Penyelundupan Sabu dari Malaysia Digagalkan

TANJUNGBALAI, DDTCNews – Petugas Bea dan Cukai Teluk Nibung, Tajungbalai, Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelendupan sabu dari Malaysia ke Indonesia usai membekuk seorang pria berinisial MR yang kedapatan membawa sabu seberat 318 gram di Kapal Ferry MV. Atlantic Jet Star.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung menyatakan pihaknya telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kepolisian Resor Tanjung Balai guna menjalani penyidikan lebih lanjut.

“Petugas merasa curiga, setelah diperiksa ternyata MR membawa sabu. Tersangka MR berumur 25 tahun dan berasal dari Pidie Jaya, Aceh,” ujarnya saat menggelar konferensi pers, seperti dikutip laman resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Baca Juga:
90 Perusahaan Manfaatkan Relaksasi Cukai, Pagunya Capai Rp101 Triliun

Kejadian bermula ketika petugas bea dan cukai melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaan milik penumpang Kapal Ferry MV. Atlantic Jet Star yang berlayar dari Port Klang, Malaysia menuju Pelabuhan Internasional Teluk Nibung.

Berdasarkan hasil deteksi mesin X-Ray, petugas membongkar sebuah kardus yang dicurigai berisi barang terlarang. Terbukti petugas menemukan 6 paket kristal putih yang diduga sabu.

Selanjutnya, petugas menguji kristal putih tersebut dengan menggunakan narcotest, hasilnya kristal temuan petugas itu positif sabu (methamphetamine).

Baca Juga:
Ada Relaksasi Pelunasan Cukai, DJBC Harap Penerimaan Sesuai Target

Pelaku menggunakan modus false compartment untuk menyamarkan barang haram tersebut. Caranya dengan menyelipkan keenam paket pada rongga kardus yang berisi pakaian.

Tindakan pelaku tergolong sebagai tindak pidana penyelundupan narkotika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 September 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

90 Perusahaan Manfaatkan Relaksasi Cukai, Pagunya Capai Rp101 Triliun

Rabu, 04 September 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ada Relaksasi Pelunasan Cukai, DJBC Harap Penerimaan Sesuai Target

Senin, 26 Agustus 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Hati-Hati! Begini Konsekuensi Jika Sengaja Merusak Segel Bea Cukai

Rabu, 21 Agustus 2024 | 17:15 WIB SELEKSI CALON APARATUR SIPIL NEGARA

Kemenkeu Buka 1.230 Formasi CPNS 2024, Terbanyak buat DJP dan DJBC

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN