OPERASI BEA & CUKAI

Penyelundupan Sabu dari Malaysia Digagalkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Agustus 2016 | 17:03 WIB
Penyelundupan Sabu dari Malaysia Digagalkan

TANJUNGBALAI, DDTCNews – Petugas Bea dan Cukai Teluk Nibung, Tajungbalai, Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelendupan sabu dari Malaysia ke Indonesia usai membekuk seorang pria berinisial MR yang kedapatan membawa sabu seberat 318 gram di Kapal Ferry MV. Atlantic Jet Star.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung menyatakan pihaknya telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kepolisian Resor Tanjung Balai guna menjalani penyidikan lebih lanjut.

“Petugas merasa curiga, setelah diperiksa ternyata MR membawa sabu. Tersangka MR berumur 25 tahun dan berasal dari Pidie Jaya, Aceh,” ujarnya saat menggelar konferensi pers, seperti dikutip laman resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Baca Juga:
Realisasi Setoran Bea dan Cukai Capai Rp257 Triliun, Tumbuh 5,2 Persen

Kejadian bermula ketika petugas bea dan cukai melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaan milik penumpang Kapal Ferry MV. Atlantic Jet Star yang berlayar dari Port Klang, Malaysia menuju Pelabuhan Internasional Teluk Nibung.

Berdasarkan hasil deteksi mesin X-Ray, petugas membongkar sebuah kardus yang dicurigai berisi barang terlarang. Terbukti petugas menemukan 6 paket kristal putih yang diduga sabu.

Selanjutnya, petugas menguji kristal putih tersebut dengan menggunakan narcotest, hasilnya kristal temuan petugas itu positif sabu (methamphetamine).

Baca Juga:
Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

Pelaku menggunakan modus false compartment untuk menyamarkan barang haram tersebut. Caranya dengan menyelipkan keenam paket pada rongga kardus yang berisi pakaian.

Tindakan pelaku tergolong sebagai tindak pidana penyelundupan narkotika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 09:30 WIB PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Realisasi Setoran Bea dan Cukai Capai Rp257 Triliun, Tumbuh 5,2 Persen

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:00 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

Kamis, 28 November 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banggar DPR Usul Tambah Kanwil Pajak dan Bea Cukai di Sulawesi Tengah

Rabu, 25 September 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

90 Perusahaan Manfaatkan Relaksasi Cukai, Pagunya Capai Rp101 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?