OPERASI BEA & CUKAI

Penyelundupan Sabu dari Malaysia Digagalkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Agustus 2016 | 17:03 WIB
Penyelundupan Sabu dari Malaysia Digagalkan

TANJUNGBALAI, DDTCNews – Petugas Bea dan Cukai Teluk Nibung, Tajungbalai, Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelendupan sabu dari Malaysia ke Indonesia usai membekuk seorang pria berinisial MR yang kedapatan membawa sabu seberat 318 gram di Kapal Ferry MV. Atlantic Jet Star.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung menyatakan pihaknya telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kepolisian Resor Tanjung Balai guna menjalani penyidikan lebih lanjut.

“Petugas merasa curiga, setelah diperiksa ternyata MR membawa sabu. Tersangka MR berumur 25 tahun dan berasal dari Pidie Jaya, Aceh,” ujarnya saat menggelar konferensi pers, seperti dikutip laman resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Kejadian bermula ketika petugas bea dan cukai melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaan milik penumpang Kapal Ferry MV. Atlantic Jet Star yang berlayar dari Port Klang, Malaysia menuju Pelabuhan Internasional Teluk Nibung.

Berdasarkan hasil deteksi mesin X-Ray, petugas membongkar sebuah kardus yang dicurigai berisi barang terlarang. Terbukti petugas menemukan 6 paket kristal putih yang diduga sabu.

Selanjutnya, petugas menguji kristal putih tersebut dengan menggunakan narcotest, hasilnya kristal temuan petugas itu positif sabu (methamphetamine).

Baca Juga:
Penagihan terhadap Orang Pribadi selaku Penanggung Utang Bea dan Cukai

Pelaku menggunakan modus false compartment untuk menyamarkan barang haram tersebut. Caranya dengan menyelipkan keenam paket pada rongga kardus yang berisi pakaian.

Tindakan pelaku tergolong sebagai tindak pidana penyelundupan narkotika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Penagihan terhadap Orang Pribadi selaku Penanggung Utang Bea dan Cukai

Kamis, 12 Desember 2024 | 09:30 WIB PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Realisasi Setoran Bea dan Cukai Capai Rp257 Triliun, Tumbuh 5,2 Persen

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:00 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini