TANJUNGBALAI, DDTCNews – Petugas Bea dan Cukai Teluk Nibung, Tajungbalai, Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelendupan sabu dari Malaysia ke Indonesia usai membekuk seorang pria berinisial MR yang kedapatan membawa sabu seberat 318 gram di Kapal Ferry MV. Atlantic Jet Star.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung menyatakan pihaknya telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kepolisian Resor Tanjung Balai guna menjalani penyidikan lebih lanjut.
“Petugas merasa curiga, setelah diperiksa ternyata MR membawa sabu. Tersangka MR berumur 25 tahun dan berasal dari Pidie Jaya, Aceh,” ujarnya saat menggelar konferensi pers, seperti dikutip laman resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Kejadian bermula ketika petugas bea dan cukai melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaan milik penumpang Kapal Ferry MV. Atlantic Jet Star yang berlayar dari Port Klang, Malaysia menuju Pelabuhan Internasional Teluk Nibung.
Berdasarkan hasil deteksi mesin X-Ray, petugas membongkar sebuah kardus yang dicurigai berisi barang terlarang. Terbukti petugas menemukan 6 paket kristal putih yang diduga sabu.
Selanjutnya, petugas menguji kristal putih tersebut dengan menggunakan narcotest, hasilnya kristal temuan petugas itu positif sabu (methamphetamine).
Pelaku menggunakan modus false compartment untuk menyamarkan barang haram tersebut. Caranya dengan menyelipkan keenam paket pada rongga kardus yang berisi pakaian.
Tindakan pelaku tergolong sebagai tindak pidana penyelundupan narkotika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.