ITALIA

Penyelidikan Kasus Pajak Perusahaan Tas Mewah Ini Diperluas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 September 2019 | 11:19 WIB
Penyelidikan Kasus Pajak Perusahaan Tas Mewah Ini Diperluas

Ilustrasi. (foto: hotelcorallo-roma.com)

ROMA, DDTCNews – Skandal pajak yang menimpa Gucci semakin meluas ketika Otoritas Pajak Italia memutuskan untuk menyelidiki para eksekutif Gucci yang saat ini menjabat beserta pendahulunya. Perluasan penyelidikan ini dilakukan karena adanya dugaan skema penghindaran pajak

Sebelumnya, pada Mei 2019 induk perusahaan Gucci Kering SA sepakat untuk membayar 1,25 miliar euro (setara Rp19,4 triliun) untuk menyelesaikan penyelidikan pembayaran pajak Gucci dari 2011 hingga 2017. Namun, setelah itu, otoritas pajak Italia memperluas fokus penyelidikan terhadap gaji manajer pada periode tersebut.

“Perusaahaan Kering meyimpulkan bahwa penyelesaian sengketa dengan otoritas pajak Italia telah dilakukan pada 9 Mei 2019 sehingga tidak ada yang baru dari tuduhan tersebut dan tidak ada lagi yang perlu dikomentari,” berikut pernyataan dari Kering, Rabu (25/9/2019).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Adapun perluasan penyelidikan dilakukan karena pihak berwenang Italia menuduh perusahaan tas mewah ini menyalurkan pendapatan melalui pusat logistik Swiss untuk menghindari pajak di Italia yang memiliki tarif lebih tinggi.

Untuk itu, pejabat memberi tahu eksekutif Gucci saat ini dan yang terdahulu bahwa mereka sedang diselidiki. Adapun gaji yang diselidiki adalah gaji yang mereka peroleh dari perusahaan Gucci di Swiss atas pekerjaan yang mereka lakukan untuk Gucci di Millan.

Penyelidikan tersebut berpotensi membuat para eksekutif terutang puluhan juta euro dalam bentuk pajak kurang bayar. Namun, Chief Executive Officer Marco Bizzarri tidak termasuk dalam penyelidikan ini karena telah menyelesaikan sengketa pajaknya di bawah program amnesti pada 2017.

Baca Juga:
World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Adapun asal mula penyelidikan ini berpusat pada kegiatan bisnis anak perusahaan Kering di Swiss pada 2011 hingga 2017. Penyelidikan tersebut berfokus pada jumlah yang ditagih Gucci melalui pusat logistik Swiss.

Sementara itu, perkembangan penyelidikan dilakukan ketika otoritas pajak Italia meningkatkan pengawasan terhadap operasi internasional merek fesyen guna memeriksa pembayaran pajak yang sesuai di negara asal.

Penyelidikan tersebut berfokus pada lebih dari 80 juta euro (setara Rp1,2 triliun) gaji yang dibayarkan oleh anak perusahaan Kering lainnya di Swiss, dan transaksi lain yang mungkin seharusnya terutang pajak Italia.

Seperti dilansir accountingtoday.com, perwakilan dari otoritas pajak Italia dan kantor kejaksaan menolak memberikan komentar. Namun, berdasarkan keteragan terbaru dari otoritas pajak, penyelidikan tersebut masih pada tahap awal dan tidak ada penyelidikan tindak kriminal yang telah dibuka. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?