BEA MASUK TAMBAHAN

Penyelidikan Anti-Dumping Produk Baja Indonesia Akhirnya Dihentikan

Dian Kurniati | Selasa, 23 November 2021 | 12:00 WIB
Penyelidikan Anti-Dumping Produk Baja Indonesia Akhirnya Dihentikan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - The Undersecretary of Commercial Defense and Public Interest (SDCOM) Brasil resmi menghentikan penyelidikan antidumping atas impor produk baja Cold Rolled Stainless Steel (CRSS), termasuk produk baja dari Indonesia.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan penyelidikan itu dihentikan karena data kerugian yang diserahkan industri domestik tidak terbukti. Menurutnya, keputusan tersebut menjadi kabar baik bagi industri baja tahan karat (stainless steel) Indonesia di pengujung 2021.

"SDCOM telah mengambil keputusan yang tepat. Jika ada keraguan terkait dengan kerugian industri domestik maka otoritas harus segera menghentikan penyelidikan trade remedy, termasuk dumping," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (23/11/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Lutfi menuturkan penyelidikan antidumping CRSS Brasil telah berjalan selama 8 bulan sejak 24 Februari 2021. Pemerintah menyambut baik keputusan SDCOM untuk menghentikan penyidikan antidumping atas produk baja asal Indonesia.

Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menyebut WTO Anti-Dumping Agreement telah mengatur sebuah penyelidikan dumping harus mampu memenuhi 3 unsur.

Unsur tersebut meliputi adanya impor dumping, keadaan kerugian industri domestik, dan hubungan kausalitas antara keduanya. Jika salah satu dari ketiga unsur tersebut tidak terpenuhi, pengenaan bea masuk antidumping tidak dibenarkan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Dalam hal ini, unsur kerugian industri CRSS Brasil diragukan kebenarannya sehingga hubungan kausalitas tidak dapat dibangun dan penyelidikan tidak layak dilanjutkan," ujarnya.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor CRSS Indonesia ke Brasil pada 2020 tercatat US$1,1 juta atau turun dari tahun sebelumnya. Selain itu, pangsa ekspor Brasil pada 2020 hanya 0,17% dari total ekspor CRSS Indonesia ke dunia yang mencapai US$601 juta.

Selama Januari hingga September 2021, Indonesia tercatat tidak melakukan ekspor CRSS ke Brasil. Meski demikian, akses pasar ekspor tetap dijaga karena Brasil merupakan salah satu pasar alternatif bagi ekspor CRSS Indonesia.

Wisnu menambahkan pemerintah akan terus mewaspadai upaya proteksi Brasil atas produk Indonesia. Sebab, SDCOM Brasil saat ini tengah melakukan penyelidikan trade remedy lain atas produk yang sama dari Indonesia, yakni penyelidikan antisubsidi yang berjalan paralel. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra