BERITA PAJAK HARI INI

Penyelesaian Sengketa Lamban, WP Tak Punya Kepastian

Kurniawan Agung Wicaksono | Jumat, 15 Februari 2019 | 08:02 WIB
Penyelesaian Sengketa Lamban, WP Tak Punya Kepastian

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Proses penyelesaian sengketa pajak yang berlarut-larut dinilai memberikan ketidakpastian bagi wajib pajak. Topik ini menjadi salah satu bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Jumat (15/2/2019).

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengatakan mekanisme keberatan saat ini memakan waktu cukup lama hingga 1 tahun. Hal ini pada gilirannya menimbulkan ketidakpastian bagi wajib pajak.

Selain itu, jika lanjut ke pengadilan pajak, wajib pajak semakin tidak mendapatkan kepastian waktu keputusan dibacakan. Waktu penyelesaian bisa, menurutnya, bisa bertahun-tahun. “Kalaupun sudah nanti pelaksanaannya juga bisa kurang menentu misalnya pembayaran bunga dan sebagainya,” katanya.

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Berdasarkan data DJP, kinerja penyelesaian keberatan pajak pada 2017 sebanyak 100.081 kasus. Sementara, penyelesaian untuk banding dan gugatan sebanyak 7.088 putusan. Dari jumlah putusan itu, 2.465 putusan mengabulkan banding dan 1.018 putusan mengabulkan sebagian.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti masalah pelaporan surat pemberitahuan (SPT). Ditjen Pajak (DJP) menjamin sistem pelaporan SPT tidak akan bermasalah atau down. Pasalnya, otoritas sudah memiliki sistem mitigasi yang jauh lebih baik.

Beberapa media juga menyoroti topik kelanjutan reformasi perpajakan, subsidi bahan bakar minyak, dan pembangunan infrastruktur yang harus dijalankan oleh presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2019—2024.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Pengusaha Minta Komite Independen

Siddhi Widyaprathama meminta agar pemerintah membentuk komite atau lembaga yang memasukkan pihak independen, misalnya praktisi, akademisi, dan pelaku usaha. Menurutnya, langkah ini akan membuat proses lebih independen dan ada keberanian dalam mengambil keputusan.

“Karena kalau ke pengadilan juga selain waktu dan tenaga, biaya juga terkuras. Kepastiannya belum terjamin juga. Kalau bisa pengadilan itu jadi pilihan terakhir,” ujarnya

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024
  • Masalah Pembuktian

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Irawan mengatakan selama ini sengketa pajak memang mayoritas terkait dengan masalah pembuktian. Otoritas sering kesulitan menemukan bukti atau data yang diminta saat proses pemeriksaan.

“Jadi yang perlu diperkuat oleh DJP adalah data yang valid dan akurat,” katanya merespon fakta hampir sebagian besar sengketa tidak pernah selesai di tingkat keberatan.

  • DJP Minta WP Lapor SPT Lebih Awal

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengimbau agar wajib pajak bisa segera melaporkan SPT dari sekarang. Selain menghindari antrean yang panjang (untuk proses manual), pelaporan sejak awal juga akan menghindari antrean dalam sistem pelaporan online.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

"Kalau [sistem] down tidak akan terjadi, kita sudah mitigasi itu, tetapi kalau terjadi kelambatan bisa saja karena sedemikian banyak. E-filing kalau sedemikian yang masuk banyak bisa juga terjadi gangguan seperti lemot,” tutur Hestu.

  • Reformasi Perpajakan Harus Jalan Terus

Grup Riset Ekonomi DBS Bank dalam risetnya merekomendasikan agar pemimpin terpilih melanjutkan reformasi struktural dalam bidang ekonomi. Hal ini dinilai dapat terus meningkatkan daya saing Indonesia sekaligus menopang pembangunan jangka panjang.

“Setelah bertahun-tahun reformasi dalam meningkatkan daya saing dan mendorong pertumbuhan jangka panjang melalui pembangunan infrastruktur, reformasi perpajakan, reformasi subsidi bahan bakar, kami berharap reformasi yang sama bisa dilanjutkan terlepas dari hasil pemilu,” ujar ekonom Grup Riset DBS Masyita Crystallin.

  • Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Berisiko di Bawah 5%

Lembaga pemeringkat internasional Moody's Investor Service memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia berisiko turun di bawah 5% pada 2019 dan 2020. Hal ini dikarenakan belanja pemerintah yang lebih moderat dan pembangunan infrastruktur yang melambat. Dibandingkan dengan negara Asia Pasifik lainnya, Indonesia dinilai tidak terlalu terkena dampak dari pelemahan perdagangan global. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

Kamis, 24 Oktober 2024 | 13:45 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Profesional Pajak Perlu Kuasai Soft Skills, Ternyata Ini Alasannya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa