BERITA PAJAK HARI INI

Penyelesaian Sengketa Lamban, WP Tak Punya Kepastian

Kurniawan Agung Wicaksono | Jumat, 15 Februari 2019 | 08:02 WIB
Penyelesaian Sengketa Lamban, WP Tak Punya Kepastian

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Proses penyelesaian sengketa pajak yang berlarut-larut dinilai memberikan ketidakpastian bagi wajib pajak. Topik ini menjadi salah satu bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Jumat (15/2/2019).

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengatakan mekanisme keberatan saat ini memakan waktu cukup lama hingga 1 tahun. Hal ini pada gilirannya menimbulkan ketidakpastian bagi wajib pajak.

Selain itu, jika lanjut ke pengadilan pajak, wajib pajak semakin tidak mendapatkan kepastian waktu keputusan dibacakan. Waktu penyelesaian bisa, menurutnya, bisa bertahun-tahun. “Kalaupun sudah nanti pelaksanaannya juga bisa kurang menentu misalnya pembayaran bunga dan sebagainya,” katanya.

Baca Juga:
Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Berdasarkan data DJP, kinerja penyelesaian keberatan pajak pada 2017 sebanyak 100.081 kasus. Sementara, penyelesaian untuk banding dan gugatan sebanyak 7.088 putusan. Dari jumlah putusan itu, 2.465 putusan mengabulkan banding dan 1.018 putusan mengabulkan sebagian.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti masalah pelaporan surat pemberitahuan (SPT). Ditjen Pajak (DJP) menjamin sistem pelaporan SPT tidak akan bermasalah atau down. Pasalnya, otoritas sudah memiliki sistem mitigasi yang jauh lebih baik.

Beberapa media juga menyoroti topik kelanjutan reformasi perpajakan, subsidi bahan bakar minyak, dan pembangunan infrastruktur yang harus dijalankan oleh presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2019—2024.

Baca Juga:
Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Pengusaha Minta Komite Independen

Siddhi Widyaprathama meminta agar pemerintah membentuk komite atau lembaga yang memasukkan pihak independen, misalnya praktisi, akademisi, dan pelaku usaha. Menurutnya, langkah ini akan membuat proses lebih independen dan ada keberanian dalam mengambil keputusan.

“Karena kalau ke pengadilan juga selain waktu dan tenaga, biaya juga terkuras. Kepastiannya belum terjamin juga. Kalau bisa pengadilan itu jadi pilihan terakhir,” ujarnya

Baca Juga:
Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan
  • Masalah Pembuktian

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Irawan mengatakan selama ini sengketa pajak memang mayoritas terkait dengan masalah pembuktian. Otoritas sering kesulitan menemukan bukti atau data yang diminta saat proses pemeriksaan.

“Jadi yang perlu diperkuat oleh DJP adalah data yang valid dan akurat,” katanya merespon fakta hampir sebagian besar sengketa tidak pernah selesai di tingkat keberatan.

  • DJP Minta WP Lapor SPT Lebih Awal

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengimbau agar wajib pajak bisa segera melaporkan SPT dari sekarang. Selain menghindari antrean yang panjang (untuk proses manual), pelaporan sejak awal juga akan menghindari antrean dalam sistem pelaporan online.

Baca Juga:
Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

"Kalau [sistem] down tidak akan terjadi, kita sudah mitigasi itu, tetapi kalau terjadi kelambatan bisa saja karena sedemikian banyak. E-filing kalau sedemikian yang masuk banyak bisa juga terjadi gangguan seperti lemot,” tutur Hestu.

  • Reformasi Perpajakan Harus Jalan Terus

Grup Riset Ekonomi DBS Bank dalam risetnya merekomendasikan agar pemimpin terpilih melanjutkan reformasi struktural dalam bidang ekonomi. Hal ini dinilai dapat terus meningkatkan daya saing Indonesia sekaligus menopang pembangunan jangka panjang.

“Setelah bertahun-tahun reformasi dalam meningkatkan daya saing dan mendorong pertumbuhan jangka panjang melalui pembangunan infrastruktur, reformasi perpajakan, reformasi subsidi bahan bakar, kami berharap reformasi yang sama bisa dilanjutkan terlepas dari hasil pemilu,” ujar ekonom Grup Riset DBS Masyita Crystallin.

  • Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Berisiko di Bawah 5%

Lembaga pemeringkat internasional Moody's Investor Service memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia berisiko turun di bawah 5% pada 2019 dan 2020. Hal ini dikarenakan belanja pemerintah yang lebih moderat dan pembangunan infrastruktur yang melambat. Dibandingkan dengan negara Asia Pasifik lainnya, Indonesia dinilai tidak terlalu terkena dampak dari pelemahan perdagangan global. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan

Rabu, 08 Januari 2025 | 08:39 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 20:35 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan