PEMERINTAHAN JOKOWI-JK

Penyelesaian Proyek Infrastruktur Diproyeksi Hanya 60%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Agustus 2018 | 16:36 WIB
Penyelesaian Proyek Infrastruktur Diproyeksi Hanya 60%

Menko Perekonomian Darmin Nasution.

JAKARTA, DDTCNews – Penyelesaian proyek-proyek pembangunan infrastruktur pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla diperkirakan hanya mentok di level 60% hingga tahun depan.

Dari hasil kalkulasi Menko Perekonomian Darmin Nasution, pengerjaan proyek infrastruktur saat ini hingga tahun depan akan mencapai 20% dari total rencana selama pemerintahan Kabinet Kerja.

“Mungkin sampai 2019 pasti lebih banyak, menurut saya. Kalau dihitung dari 2016, karena 2015 baru mulai. Sekitar 40% ditambah 20% sampai tahun depan," katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (10/8/2018).

Baca Juga:
Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Proyek terbanyak yang telah rampung, lanjutnya, justru berada di luar kelompok Proyek Strategis Nasional (PSN). Sementara, untuk PSN, pengerjaannya lebih banyak bersifat jangka panjang sehingga menggunakan skema tahun jamak (multiyears) untuk pembiayaan.

Selanjutnya, sekitar 40% proyek infrastruktur diperkirakan baru selesai selepas 2019. Menurutnya, pengerjaan proyek-proyek tersebut membutuhkan waktu yang tidak singkat. Namun, dia menegaskan pengerjaan tetap dijalankan.

“Tidak berarti itu pengerjaan infrastruktur jadi tidak selesai. Tapi belum selesai karena bangun waduk tidak bisa 3 tahun, mungkin 5 tahun, atau 6 tahun,” tutur mantan Dirjen Pajak ini.

Baca Juga:
Selain PPh 21 DTP, Ini Insentif Ekonomi untuk Sektor Ketenagakerjaan

Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Kemenko Perekonomian sebelumnya menargetkan ada 68 PSN wajib rampung sepanjang tahun 2016 hingga 2019. Hingga akhir 2016, ada 20 proyek senilai Rp33,3 triliun yang selesai.

"Kalau non-PSN biasanya enggak lama. Yang multi years tidak banyak. Hanya minoritas saja yang multiyears. Banyak kemudian langsung selesai tahun itu lebih banyak. Kemudian sisanya dalam 2 atau 3 tahun,” imbuh Darmin.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Selasa, 17 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selain PPh 21 DTP, Ini Insentif Ekonomi untuk Sektor Ketenagakerjaan

Senin, 09 Desember 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RI Bakal Punya Bullion Bank untuk Antisipasi Krisis, BRI-BSI Diusulkan

Senin, 25 November 2024 | 18:00 WIB PMK 81/2024

Pemberitahuan Ekspor JKP Wajib Dibuat via Portal Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?