PEMERIKSAAN PAJAK (8)

Penyelesaian Pemeriksaan dengan Membuat LHP, Ini Sebab-sebabnya

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 06 April 2021 | 14:50 WIB
Penyelesaian Pemeriksaan dengan Membuat LHP, Ini Sebab-sebabnya

PEMERIKSAAN pajak untuk menguji kepatuhan dilakukan dalam jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan. Sebelum jangka waktu tersebut berakhir, pemeriksa harus menyelesaikan proses pemeriksan yang dilakukan terhadap wajib pajak. Lantas, bagaimana proses pemeriksaan tersebut diselesaikan?

Pengaturan mengenai penyelesaian pemeriksaan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 (PMK 17/2013 jo PMK 18/2021).

Mengacu pada Pasal 20 PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan diselesaikan dengan dua cara. Pertama, menghentikan pemeriksaan dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sumir. Simak ‘Pemeriksaan Pajak Diselesaikan dengan LHP Sumir, Begini Sebabnya’.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kedua, pemeriksaan dapat diselesaikan dengan membuat LHP yang menjadi dasar penerbitan surat ketetapan pajak (SKP) dan/atau surat tagihan pajak (STP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam artikel ini, akan dijelaskan mengenai penyelesaian pemeriksaan dengan LHP yang menjadi dasar penerbitkan SKP dan/atau STP.

Penyelesaian Pemeriksaan dengan LHP
PROSES penyelesaian pemeriksaan dengan LHP diatur dalam Pasal 22 PMK 17/2013 jo PMK 18/2021. Adapun penyelesaian pemeriksaan dengan membuat LHP dilakukan dalam hal atau kondisi sebagai berikut.

Pertama, wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan ditemukan atau memenuhi panggilan pemeriksaan. Selain itu, pemeriksaan dapat diselesaikan dalam jangka waktu pemeriksaan.

Baca Juga:
World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Kedua, wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan ditemukan atau memenuhi panggilan pemeriksaan. Selain itu, pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan belum dapat diselesaikan sampai dengan berakhirnya perpanjangan jangka waktu pengujian pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor. Simak ‘Berapa Lama Pemeriksaan Pajak Dilakukan? Begini Ketentuannya’.

Pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor yang pengujiannya belum rampung harus diselesaikan dengan menyampaikan SPHP dalam jangka waktu paling lama 7 hari kerja sejak berakhirnya perpanjangan jangka waktu pengujian pemeriksaan lapangan atau perpanjangan jangka waktu pengujian pemeriksaan kantor. Kemudian, dilanjutkan dengan tahapan pemeriksaan sampai dengan pembuatan LHP.

Ketiga, wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan sehubungan dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai Pasal 17B UU KUP tidak ditemukan dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan diterbitkan. Kondisi lainnya adalah wajib pajak tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam jangka waktu 4 bulan sejak tanggal Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor diterbitkan.

Baca Juga:
Paket Kebijakan Ekonomi yang Baru Harus Bisa Dongkrak Daya Beli

Keempat, wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan atas data konkret dengan pemeriksaan kantor sesuai Pasal 5 ayat (3) PMK 17/2013 jo PMK 18/2021 tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor diterbitkan.

Apabila wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan atas data konkret dengan pemeriksaan kantor tersebut tidak memenuhi panggilan, pemeriksaan harus diselesaikan dengan menyampaikan SPHP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu 1 bulan di atas.

Selain itu, sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, pajak terutang atas pemeriksaan terhadap wajib pajak yang tidak ditemukan atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam poin ketiga dan keempat di atas akan ditetapkan secara jabatan.

Baca Juga:
DJP Makin Sering Pakai Forensik Digital untuk Pemeriksaan dan Gakkum

Kelima, pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor yang ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti permulaan (Bukper) secara terbuka. Adapun pemeriksaan Bukper secara terbuka tersebut memenuhi salah satu kondisi berikut:

  1. dihentikan karena wajib pajak orang pribadi yang dilakukan pemeriksaan Bukper secara terbuka meninggal dunia;
  2. dihentikan karena tidak ditemukan adanya Bukper tindak pidana di bidang perpajakan;
  3. dilanjutkan dengan penyidikan namun penyidikannya dihentikan karena tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan, atau tersangka meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A UU KUP; atau
  4. dilanjutkan dengan penyidikan dan penuntutan serta telah terdapat putusan pengadilan mengenai tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang memutus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dan salinan putusan pengadilan tersebut telah diterima oleh direktur jenderal pajak.

Keenam, pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor yang ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan penyidikan sebagai tindak lanjut pemeriksaan Bukper secara tertutup dan penyidikan tersebut memenuhi kondisi berikut:

  1. dihentikan karena tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan, atau tersangka meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A UU KUP; atau
  2. dilanjutkan dengan penuntutan serta telah terdapat putusan pengadilan mengenai tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang memutus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dan salinan putusan pengadilan tersebut telah diterima oleh direktur jenderal pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Senin, 16 Desember 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Paket Kebijakan Ekonomi yang Baru Harus Bisa Dongkrak Daya Beli

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra