PEMERIKSAAN PAJAK (8)

Penyelesaian Pemeriksaan dengan Membuat LHP, Ini Sebab-sebabnya

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 06 April 2021 | 14:50 WIB
Penyelesaian Pemeriksaan dengan Membuat LHP, Ini Sebab-sebabnya

PEMERIKSAAN pajak untuk menguji kepatuhan dilakukan dalam jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan. Sebelum jangka waktu tersebut berakhir, pemeriksa harus menyelesaikan proses pemeriksan yang dilakukan terhadap wajib pajak. Lantas, bagaimana proses pemeriksaan tersebut diselesaikan?

Pengaturan mengenai penyelesaian pemeriksaan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 (PMK 17/2013 jo PMK 18/2021).

Mengacu pada Pasal 20 PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan diselesaikan dengan dua cara. Pertama, menghentikan pemeriksaan dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sumir. Simak ‘Pemeriksaan Pajak Diselesaikan dengan LHP Sumir, Begini Sebabnya’.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Kedua, pemeriksaan dapat diselesaikan dengan membuat LHP yang menjadi dasar penerbitan surat ketetapan pajak (SKP) dan/atau surat tagihan pajak (STP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam artikel ini, akan dijelaskan mengenai penyelesaian pemeriksaan dengan LHP yang menjadi dasar penerbitkan SKP dan/atau STP.

Penyelesaian Pemeriksaan dengan LHP
PROSES penyelesaian pemeriksaan dengan LHP diatur dalam Pasal 22 PMK 17/2013 jo PMK 18/2021. Adapun penyelesaian pemeriksaan dengan membuat LHP dilakukan dalam hal atau kondisi sebagai berikut.

Pertama, wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan ditemukan atau memenuhi panggilan pemeriksaan. Selain itu, pemeriksaan dapat diselesaikan dalam jangka waktu pemeriksaan.

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Kedua, wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan ditemukan atau memenuhi panggilan pemeriksaan. Selain itu, pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan belum dapat diselesaikan sampai dengan berakhirnya perpanjangan jangka waktu pengujian pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor. Simak ‘Berapa Lama Pemeriksaan Pajak Dilakukan? Begini Ketentuannya’.

Pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor yang pengujiannya belum rampung harus diselesaikan dengan menyampaikan SPHP dalam jangka waktu paling lama 7 hari kerja sejak berakhirnya perpanjangan jangka waktu pengujian pemeriksaan lapangan atau perpanjangan jangka waktu pengujian pemeriksaan kantor. Kemudian, dilanjutkan dengan tahapan pemeriksaan sampai dengan pembuatan LHP.

Ketiga, wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan sehubungan dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai Pasal 17B UU KUP tidak ditemukan dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan diterbitkan. Kondisi lainnya adalah wajib pajak tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam jangka waktu 4 bulan sejak tanggal Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor diterbitkan.

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Keempat, wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan atas data konkret dengan pemeriksaan kantor sesuai Pasal 5 ayat (3) PMK 17/2013 jo PMK 18/2021 tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor diterbitkan.

Apabila wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan atas data konkret dengan pemeriksaan kantor tersebut tidak memenuhi panggilan, pemeriksaan harus diselesaikan dengan menyampaikan SPHP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu 1 bulan di atas.

Selain itu, sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, pajak terutang atas pemeriksaan terhadap wajib pajak yang tidak ditemukan atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam poin ketiga dan keempat di atas akan ditetapkan secara jabatan.

Baca Juga:
Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

Kelima, pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor yang ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti permulaan (Bukper) secara terbuka. Adapun pemeriksaan Bukper secara terbuka tersebut memenuhi salah satu kondisi berikut:

  1. dihentikan karena wajib pajak orang pribadi yang dilakukan pemeriksaan Bukper secara terbuka meninggal dunia;
  2. dihentikan karena tidak ditemukan adanya Bukper tindak pidana di bidang perpajakan;
  3. dilanjutkan dengan penyidikan namun penyidikannya dihentikan karena tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan, atau tersangka meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A UU KUP; atau
  4. dilanjutkan dengan penyidikan dan penuntutan serta telah terdapat putusan pengadilan mengenai tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang memutus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dan salinan putusan pengadilan tersebut telah diterima oleh direktur jenderal pajak.

Keenam, pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor yang ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan penyidikan sebagai tindak lanjut pemeriksaan Bukper secara tertutup dan penyidikan tersebut memenuhi kondisi berikut:

  1. dihentikan karena tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan, atau tersangka meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A UU KUP; atau
  2. dilanjutkan dengan penuntutan serta telah terdapat putusan pengadilan mengenai tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang memutus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dan salinan putusan pengadilan tersebut telah diterima oleh direktur jenderal pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Senin, 20 Januari 2025 | 17:25 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak