KEBIJAKAN FISKAL

Penyelenggaraan Lelang Sumbang Rp4,58 Triliun pada Penerimaan Negara

Dian Kurniati | Jumat, 26 Januari 2024 | 09:05 WIB
Penyelenggaraan Lelang Sumbang Rp4,58 Triliun pada Penerimaan Negara

Materi paparan yang disampaikan oleh Direktur Lelang DJKN Joko Prihanto.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat pelaksanaan lelang pada 2023 telah memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara dan daerah senilai Rp4,58 triliun.

Direktur Lelang DJKN Joko Prihanto mengatakan penerimaan tersebut terdiri atas Rp3,06 triliun hasil bersih lelang, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) lelang Rp974 miliar, dan penerimaan pajak Rp330 miliar. Di sisi lain, ada penerimaan Rp220 miliar yang dihimpun sebagai pajak daerah dalam pendapatan asli daerah (PAD).

"Ini kontribusi yang sangat besar dan rekor dalam 115 tahun," katanya, dikutip pada Jumat (26/1/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Joko mengatakan kontribusi lelang terhadap penerimaan negara dan daerah tersebut mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun-tahun sebelumnya. Pada 2022, kontribusi lelang terhadap penerimaan negara dan daerah senilai Rp2,77 triliun, sedangkan pada 2021 Rp1,98 triliun.

Dia menjelaskan total nilai transaksi lelang mencapai Rp44,34 triliun. Angka ini menjadi rekor tertinggi dalam sejarah penyelenggaraan lelang di Indonesia.

Kinerja lelang tersebut didominasi oleh pelaksanaan lelang sukarela termasuk yang diselenggarakan oleh pejabat lelang kelas II mencapai 42%, disusul dari pelaksanaan lelang Pasal 6 UU Hak Tanggungan, lelang barang rampasan atau sitaan Kejaksaan, lelang harta pailit, dan lelang lainnya.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Pada 2021, total nilai transaksi lelang tercatat senilai Rp35,59 triliun, sedangkan pada 2022 sebesar Rp35,23 triliun.

Joko menambahkan lelang juga memiliki peran dan kontribusi dalam mendukung perekonomian nasional. Hal ini tecermin dari peran lelang dalam membantu pemulihan keuangan negara dan penegakan hukum melalui lelang barang rampasan, sitaan, serta lelang barang milik negara.

Menurutnya, kelang juga berperan dalam membantu penyelesaian nonperforming loan dan mendukung fungsi intermediasi perbankan melalui pencairan agunan dengan penjualan lelang.

Baca Juga:
HJE Rokok Naik pada 2025, Pengusaha Sudah Pesan Jutaan Pita Cukai Baru

Dalam pemberdayaan UMKM, stimulus juga diberikan dalam memasarkan produk mereka melalui lelang. Stimulus tersebut antara lain relaksasi berupa tarif bea lelang sampai dengan 0%, serta pembebasan uang jaminan bagi yang berminat mengikuti lelang produk UMKM.

Sepanjang 2020 hingga 2023, 1.667 UMKM telah memanfaatkan lelang untuk menjual produknya. Terdapat 17.515 lot barang yang dilelang, serta yang laku sebanyak 11.198 lot barang.

"Untuk tahun 2024 target yang ditetapkan untuk lelang memang tidak sebesar capaian [2023] karena di tahun 2023 kan sebenarnya ada booming. Nanti Rp35 triliun target lelang untuk tahun 2024," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:30 WIB FASILITAS PERPAJAKAN

DJBC Sebut Kawasan Berikat Baru di Banten Resmi Beroperasi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra