PANDEMI COVID-19

Penyediaan Vaksin Covid-19, Begini Progres Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Juli 2020 | 16:14 WIB
Penyediaan Vaksin Covid-19, Begini Progres Pemerintah

Jubir Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, Jumat (24/7). (Foto: Humas Setkab/Jay)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah Indonesia masih terus berusaha untuk menyediakan proteksi kepada masyarakat dengan memproduksi atau menyediakan vaksin Covid-19 yang aman, tepat, dan cepat.

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan pemerintah melalui PT Bio Farma (Persero) menggandeng Sinovac untuk menyediakan vaksin Covid-19. Saat ini, pengerjaan vaksin tersebut masih dalam tahap uji klinik fase 3.

“Harapannya nanti akan bisa selesai dalam waktu yang memadai dan produksinya nanti bisa dilakukan,” ujar Wiku dikutip dari Setkab, Jumat (24/7/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Namun demikian, Wiku menjelaskan pemerintah juga melakukan berbagai inisiatif lainnya dalam rangka kemandirian bangsa. Menurutnya, pemerintah juga berencana menggandeng PT Kalbe Farma Tbk. Terkait dengan produksi vaksin tersebut.

Lebih lanjut, ia menambahkan pemerintah juga membentuk tim pakar di bidang vaksin dan obat guna memastikan kandidat vaksin yang dibuat sesuai dan cocok untuk kepentingan perlindungan kepada masyarakat Indonesia.

“Dalam perkembangan vaksin ini, pemerintah Indonesia memprioritaskan tentang 3 hal penting, yaitu aman, tepat, dan cepat,” jelas Wiku.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Menurut Wiku, aman adalah vaksin tersebut harus mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat Indonesia dan tidak ada efek samping. Lalu, tepat, artinya vaksin tersebut bisa menimbulkan kekebalan spesifik pada virus yang beredar di Indonesia.

Kemudian, cepat, artinya kondisi yang dihadapi oleh dunia termasuk Indonesia, harus betul-betul cepat melindungi rakyat Indonesia sehingga seluruh tes, termasuk uji klinis diharapkan bisa terlaksana dengan cepat, tetapi juga benar.

“Dalam konteks cepat harus bisa diproduksi dengan baik dan dalam jumlah yang memadai untuk betul-betul dapat memberikan vaksin kepada seluruh rakyat Indonesia yang perlu diberikan perlindungan,” ujar Wiku. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN