ADMINISTRASI PAJAK

Penyebab Eror e-Faktur ETAX SERVICE-10002 dan Solusinya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Desember 2023 | 12:30 WIB
Penyebab Eror e-Faktur ETAX SERVICE-10002 dan Solusinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Terkadang, pengusaha kena pajak (PKP) menemui kendala berupa eror pada aplikasi e-faktur saat meng-upload faktur pajak. Salah satu eror yang berpotensi muncul adalah notifikasi ETAX SERVICE-10002.

Contact center Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan eror dengan kode ETAX SERVICE-10002 muncul karena koneksi ke database terputus atau tidak berhasil. Aplikasi e-faktur tidak bisa tersambung dengan server pada saat pengambilan data yang akan diunggah.

"Apabila error dengan kode ETAX SERVICE-10002, dikarenakan koneksi ke database terputus," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (5/12/2023).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Ada beberapa solusi yang bisa diambil oleh PKP apabila menemukan eror seperti di atas. Pertama, apabila menggunakan Network Database (server-client) maka PKP perlu memastikan PC Server-Client terkoneksi dengan baik.

Kedua, pastikan juga dabatase di server sudah berjalan. Ketiga, tutup aplikasi client terlebih dulu, lalu koneksikan kembali ke server.

Keempat, apabila PKP menggunakan database lokal, perlu restart aplikasi e-faktur desktop dan coba lagi secara berkala.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

"Restart aplikasi dan mematikan terlebih dulu firewall atau antivirus pada perangkat yang dipakai," tulis DJP.

Selain alasan di atas, eror ETAX SERVICE-10002 juga bisa muncul karena database mengalami corrupt akibat adanya virus atau malware pada saat dilakukannya update e-faktur client. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra