ADMINISTRASI PAJAK

Penyebab Eror e-Faktur ETAX SERVICE-10002 dan Solusinya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Desember 2023 | 12:30 WIB
Penyebab Eror e-Faktur ETAX SERVICE-10002 dan Solusinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Terkadang, pengusaha kena pajak (PKP) menemui kendala berupa eror pada aplikasi e-faktur saat meng-upload faktur pajak. Salah satu eror yang berpotensi muncul adalah notifikasi ETAX SERVICE-10002.

Contact center Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan eror dengan kode ETAX SERVICE-10002 muncul karena koneksi ke database terputus atau tidak berhasil. Aplikasi e-faktur tidak bisa tersambung dengan server pada saat pengambilan data yang akan diunggah.

"Apabila error dengan kode ETAX SERVICE-10002, dikarenakan koneksi ke database terputus," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (5/12/2023).

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Ada beberapa solusi yang bisa diambil oleh PKP apabila menemukan eror seperti di atas. Pertama, apabila menggunakan Network Database (server-client) maka PKP perlu memastikan PC Server-Client terkoneksi dengan baik.

Kedua, pastikan juga dabatase di server sudah berjalan. Ketiga, tutup aplikasi client terlebih dulu, lalu koneksikan kembali ke server.

Keempat, apabila PKP menggunakan database lokal, perlu restart aplikasi e-faktur desktop dan coba lagi secara berkala.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

"Restart aplikasi dan mematikan terlebih dulu firewall atau antivirus pada perangkat yang dipakai," tulis DJP.

Selain alasan di atas, eror ETAX SERVICE-10002 juga bisa muncul karena database mengalami corrupt akibat adanya virus atau malware pada saat dilakukannya update e-faktur client. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi