Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Terkadang, pengusaha kena pajak (PKP) menemui kendala berupa eror pada aplikasi e-faktur saat meng-upload faktur pajak. Salah satu eror yang berpotensi muncul adalah notifikasi ETAX SERVICE-10002.
Contact center Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan eror dengan kode ETAX SERVICE-10002 muncul karena koneksi ke database terputus atau tidak berhasil. Aplikasi e-faktur tidak bisa tersambung dengan server pada saat pengambilan data yang akan diunggah.
"Apabila error dengan kode ETAX SERVICE-10002, dikarenakan koneksi ke database terputus," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (5/12/2023).
Ada beberapa solusi yang bisa diambil oleh PKP apabila menemukan eror seperti di atas. Pertama, apabila menggunakan Network Database (server-client) maka PKP perlu memastikan PC Server-Client terkoneksi dengan baik.
Kedua, pastikan juga dabatase di server sudah berjalan. Ketiga, tutup aplikasi client terlebih dulu, lalu koneksikan kembali ke server.
Keempat, apabila PKP menggunakan database lokal, perlu restart aplikasi e-faktur desktop dan coba lagi secara berkala.
"Restart aplikasi dan mematikan terlebih dulu firewall atau antivirus pada perangkat yang dipakai," tulis DJP.
Selain alasan di atas, eror ETAX SERVICE-10002 juga bisa muncul karena database mengalami corrupt akibat adanya virus atau malware pada saat dilakukannya update e-faktur client. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.