ADMINISTRASI PAJAK

Penyampaian SPT Ternyata Tidak Harus Lewat DJP Online

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Februari 2020 | 20:20 WIB
Penyampaian SPT Ternyata Tidak Harus Lewat DJP Online

JAKARTA, DDTCNews - Musim penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan sudah mulai digaungkan oleh Ditjen Pajak (DJP). Penyampaian SPT itu ternyata tidak harus melalui laman utama DJP Online yang dikelola DItjen Pajak (DJP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan wajib pajak dalam menyampaikan SPT memiliki pilihan selain laman DJP Online. Menurutnya, pelaksanaan salah satu kewajiban pajak itu bisa dilakukan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

"PJAP itu memberikan pilihan bagi wajib pajak selain melalui website DJP Online," katanya kepada DDTCNews, Selasa (4/2/2020).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Hestu menuturkan PJAP bisa menjadi pilihan bagi wajib pajak terutama saat sistem utama DJP Online mengalami hambatan. Dengan PJAP, wajib pajak tetap dapat melakukan melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan seperti melaporkan SPT.

Namun demikian, dia mengimbau agar wajib pajak menggunakan aplikasi perpajakan yang sudah bekerja sama dengan DJP. Dengan status yang sudah resmi maka pihak penyedia aplikasi sudah memenuhi dua syarat penting untuk bisa menjadi PJAP baik dari sisi administratif dan teknis.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Dirjen Pajak No.11/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Aturan tersebut menjadi landasan DJP untuk menunjuk PJAP guna memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan yang meliputi pendaftaran, pemotongan dan pemungutan pajak, pelaporan SPT, sekaligus mendukung pembayaran pajak melalui aplikasi.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Salah satu syarat teknis yang harus dipenuhi agar bisa menjadi PJAP ialah seluruh infrastruktur teknologi informasi berada di Indonesia, termasuk pusat data dan pusat pemulihan bencana. Kemudian calon PJAP harus memenuhi standar kualitas layanan dan menandatangani service level agreement (SLA) yang ditentukan oleh DJP

"Untuk bisa menjadi PJAP itu harus memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam Perdirjen No.11/2019," ungkapnya.

Merujuk laman DJP, hingga saat ini terdapat 10 PJAP yang terdaftar di otoritas pajak. Sepuluh penyedia layanan itu adalah PT.Achilles Advance System, PT Mitra Pajakku dan PT. Jurnal Consulting Indonesia.

Kemudian PT.Sarana Prima Telematika, BNI, dan BRI. Berikutnya, ada PT. Prima Wahana Caraka, PT. Nebula Surya Corpora, PT. Hexa Sarana Intermedia dan PT. Fintek Integrasi Data. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?