TRANSFER KE DAERAH

Penyaluran TKDD Direlaksasi, 2 Menteri Ini Rilis Surat Edaran Bersama

Muhamad Wildan | Senin, 07 September 2020 | 17:23 WIB
Penyaluran TKDD Direlaksasi, 2 Menteri Ini Rilis Surat Edaran Bersama

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) No. SE-33/MK.07/2020, 440/4918/SJ untuk mempercepat penyaluran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).

SEB ini terbit setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 101/2020 yang mengatur penyaluran TKDD di tengah pandemi serta Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 5/2020 terkait dengan prioritas penggunaan perubahan APBD 2020.

"SEB ini dimaksudkan agar Saudara/i menindaklanjuti kebijakan relaksasi penyaluran TKDD dan prioritas penggunaan perubahan APBD ... dengan melakukan langkah-langkah yang responsif dalam rangka penanganan pandemi Covid-19," bunyi bagian maksud dan tujuan SEB tersebut, dikutip pada Senin (7/9/2020).

Baca Juga:
Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Melalui SEB ini, pemerintah pusat mengumumkan ketentuan penundaan penyaluran dana bagi hasil (DBH) kuartal I/2020 dan kuartal II/2020. Selain itu, ketentuan DBH kuartal III/2020 dan kuartal IV/2020 direlaksasi sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PMK 101/2020.

Dalam PMK tersebut, penyaluran DBH kuartal I/2020 hingga kuartal IV/2020 tidak mempersyaratkan laporan pencegahan serta penanangan Covid-19, berita acara rekonsiliasi penyetoran pajak pusat, serta laporan kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan sanitasi lingkungan.

Ketiga laporan tersebut hanya perlu disampaikan oleh pemerintah daerah pada pekan kedua Januari 2021 mendatang. Pemerintah daerah bisa dikenai sanksi penundaan penyaluran DBH pajak bumi dan bangunan (PBB) dan DBH pajak penghasilan (PPh) bila ketiga laporan tersebut tidak disampaikan sesuai batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga:
Pembebasan PPN di Indonesia Lebih Banyak Ketimbang Negara Lain

Penyaluran dana alokasi umum (DAU) juga direlaksasi sesuai dengan PMK No. 101/2020. Pada Pasal 3 ayat (1), penyaluran DAU Februari hingga Desember 2020 tidak mempersyaratkan laporan belanja pegawai, laporan belanja infrastruktur, laporan pemenuhan indikator layanan pendidikan dan kesehatan semester II/2019 dan semester I/2020, dan laporan pencegahan serta penanganan Covid-19.

Pemerintah daerah juga diminta mempercepat realisasi belanja yang terkait pada 4 aspek, yakni realisasi belanja APBD baik dari TKDD maupun sumber lain, melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan mengutamakan produk UMKM, mempercepat belanja infrastruktur terutama pada karya, dan mempercepat belanja jaring pengaman sosial.

Realisasi penyerapan TKDD per Juli 2020 mengalami kontraksi hingga 3,42% (yoy) akibat dipangkasnya pagu. Hingga Juli, realisasi penyaluran TKDD tercatat senilai Rp458,82 triliun.

Sejalan dengan kontraksi penyaluran TKDD, realisasi belanja daerah secara nasional hingga semester I/2020 juga terkontraksi 2,87% (yoy). Realisasi belanja daerah per semester I/2020 hanya sebesar Rp360,21 triliun dari pagu senilai Rp1.242,15 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Kamis, 19 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembebasan PPN di Indonesia Lebih Banyak Ketimbang Negara Lain

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak