BANTUAN SOSIAL

Penyaluran Subsidi BBM Capai 99,7%, Jokowi: Tinggal Sisir yang Belum

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Oktober 2022 | 15:00 WIB
Penyaluran Subsidi BBM Capai 99,7%, Jokowi: Tinggal Sisir yang Belum

Warga antre untuk menerima bantuan sosial di Kantor Pos Indramayu, Jawa Barat, Kamis (15/9/2022). Kementerian Sosial menyalurkan BLT pengalihan subsidi BBM kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM) senilai Rp12,4 triliun melalui PT Pos Indonesia. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/rwa.

BALIKPAPAN, DDTCNews - Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) sebagai kompensasi kenaikan harga BBM sudah mencapai 99,7% dari target.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan pemerintah akan terus mengebut hingga seluruh keluarga penerima manfaat (KPM) bisa mendapatkan BLT BBM. Hingga pertengahan Oktober 2022, BLT Tunai sudah diberikan kepada lebih dari 20,3 juta KPM, dari totalnya 20,6 juta KPM.

"Jadi hampir selesai, tinggal menyisir yang belum-belum," kata presiden saat meninjau penyaluran BLT BBM dan bantuan subsidi upah/gaji (BSU) di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga:
Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Sementara untuk BSU, Jokowi menyebutkan penyalurannya sudah mencapai 72%. Hingga pekan kedua Oktober 2022, BSU sudah tersalurkan untuk lebih dari 9,2 juta pekerja atau buruh.

Jokowi optimistis BSU bisa tersalurkan sepenuhnya sebelum akhir 2022. Pemerintah juga menambah saluran pencairan BSU di luar bank-bank Himbara, yakni melalui PT Pos Indonesia.

"Kita harapkan dengan bantuan ini konsumsi masyarakat bisa terjaga, daya beli terjaga sehingga ini akan pengaruhi growth pertumbuhan ekonomi baik di daerah atau nasional," kata Jokowi.

Baca Juga:
100 Juta Orang Bakal Mudik Nataru 2025, Begini Persiapan Pemerintah

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meyakini penyaluran BSU bisa rampung akhir Oktober 2022 ini. Ida meminta masyarakat yang merasa sudah ditetapkan sebagai calon penerima BSU tetapi belum mendapatkan bantuan untuk terus memantau status penyaluran di akun SIAPKerja atau laman web bsu.kemnaker.go.id.

"Silahkan cek melalui akun SIAPKerja. Di situ yang eligible atau eligible tapi tidak memenuhi syarat karena sudah menerima bantuan lain, tidak punya nomor rekening [Bank Himbara], itu bisa dicek," tutupnya.

Nilai BSU yang diterima oleh pekerja yang berhak adalah senilai Rp600.000. Tak seperti BLT pengalihan subsidi BBM yang dibayarkan sebanyak 2 kali, BSU langsung dibayarkan secara penuh kepada penerima.

BSU diberikan kepada pekerja dengan upah senilai maksimal Rp3,5 juta per bulan atau maksimal senilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang berlaku. Sebagai contoh, upah minimum di DKI Jakarta pada tahun ini adalah senilai Rp4,6 juta. Dengan demikian, pekerja di DKI Jakarta dengan upah hingga Rp4,6 juta berhak mendapatkan BSU dari pemerintah melalui Kemenaker. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Selasa, 10 Desember 2024 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Minta Kerja Sama Pengendalian Inflasi Dilanjutkan

Selasa, 03 Desember 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Masih Sesuai Rencana, Pemerintah Siapkan Bansos

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan