KINERJA MONETER

Penyaluran Kredit Naik, Uang Beredar Tumbuh Positif pada Agustus 2023

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 September 2023 | 14:30 WIB
Penyaluran Kredit Naik, Uang Beredar Tumbuh Positif pada Agustus 2023

Warga menunjukkan uang lusuh yang akan ditukarkan di mobil kas keliling Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Gorontalo di Pasar Tapa, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Selasa (22/8/2023). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) pada Agustus 2023 mengalami kenaikan. Posisi M2 pada Agustus 2023 tercatat senilai Rp8.363,2 triliun, tumbuh 5,9% (year on year/yoy). Capaian itu sedikit menurun ketimbang pertumbuhan uang beredar pada Juli 2023 sebesar 6,4%.

Bank Indonesia (BI) merilis pertumbuhan uang beredar pada Juli 2023 dipengaruhi oleh perkembangan penyaluran kredit. Penyaluran kredit pada Agustus 2023 tumbuh 8,9% (yoy), meningkat dibandingkan dengan capaian pada Juli 2023 sebesar 8,4% (yoy).

"Kredit yang diberikan hanya dalam bentuk pinjaman (loans), dan tidak termasuk instrumen keuangan yang dipersamakan dengan pinjaman seperti surat berharga," tulis BI dalam laporannya, dikutip pada Selasa (26/9/2023).

Baca Juga:
BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

BI mencatat penyaluran kredit pada debitur perorangan mengalami pertumbuhan 9,3% (yoy) dan debitur korporasi tumbuh 8,4% (yoy).

Berdasarkan jenis penggunaan, pertumbuhan penyaluran kredit pada Agustus 2023 disebabkan oleh perkembangan kredit modal kerja, kredit investasi, serta kredit konsumsi. Khusus kredit modal kerja, penyalurannya dinominasi untuk sektor keuangan, real estat, dan jasa perusahaan.

Selain penyaluran kredit, hal lain yang memengaruhi pertumbuhan uang beredar adalah aktiva luar negeri bersih pada Agustus 2023 yang tumbuh 4,7% (yoy). Angka ini lebihrendah jika dibandingkan dengan pertumbuhannya pada Juli 2023 sebesar 9,0%.

Baca Juga:
Dorong Masyarakat Berbelanja, Negara Ini Beri Keringanan Pajak

Sementara itu, tagihan bersih sistem moneter kepada pemerintah pusat relatif stagnan pada Agustus 2023, setelah terkontraksi 12,1% (yoy) pada Juli 2023.

Selanjutnya, dana pihak ketiga pada Agustus 2023 tercatat senilai Rp7.829,5 triliun, tumbuh 6,4% (yoy). Perkembangan tersebut dipengaruhi pertumbuhan dana pihak ketiga bagi korporasi sebesar 8,2% (yoy) dan DPK perorangan 5,2% (yoy).

Apa Itu Uang Beredar?

Baca Juga:
Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, uang beredar adalah kewajiban sistem moneter (Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat/BPR) terhadap sektor swasta domestik (tidak termasuk pemerintah pusat dan bukan penduduk).

Kewajiban yang menjadi komponen uang beredar terdiri dari uang kartal yang dipegang masyarakat (di luar Bank Umum dan BPR), uang giral, uang kuasi yang dimiliki oleh sektor swasta domestik, dan surat berharga selain saham yang diterbitkan oleh sistem moneter yang dimiliki sektor swasta domestik dengan sisa jangka waktu sampai dengan satu tahun.

Uang beredar dapat didefinisikan dalam arti sempit (M1) dan dalam arti luas (M2). M1 meliputi uang kartal yang dipegang masyarakat dan uang giral (giro berdenominasi Rupiah).

Sementara itu, M2 meliputi M1, uang kuasi (mencakup tabungan, simpanan berjangka dalam rupiah dan valas, serta giro dalam valuta asing), dan surat berharga yang diterbitkan oleh sistem moneter yang dimiliki sektor swasta domestik dengan sisa jangka waktu sampai dengan satu tahun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Selasa, 21 Januari 2025 | 12:00 WIB THAILAND

Dorong Masyarakat Berbelanja, Negara Ini Beri Keringanan Pajak

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi