KEBIJAKAN PEMERINTAH

Penyaluran Insentif Corona Bagi Tenaga Kesehatan Diperpanjang 6 Bulan

Dian Kurniati | Jumat, 17 Juli 2020 | 13:02 WIB
Penyaluran Insentif Corona Bagi Tenaga Kesehatan Diperpanjang 6 Bulan

Sejumlah tenaga kesehatan menggunakan alat pelindung diri lengkap saat jam pertukaran shift di rumah sakit rujukan COVID-19 RSUD Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (13/7/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah memutuskan memperpanjang penyaluran insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani pandemi virus Corona atau Covid-19 menjadi 6 bulan.

Direktur Dana Transfer Khusus DJPK Kemenkeu Putut Hari Satyaka mengatakan keputusan perpanjangan penyaluran insentif untuk tenaga kesehatan tersebut kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

"Baru saja kami menyampaikan surat pada Menteri Kesehatan untuk memang ini bisa diperpanjang, karena waktu itu baru diberikan mulai Maret sampai Mei," katanya dalam webinar, Jumat (17/6/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Untuk diketahui, penyaluran insentif untuk tenaga kesehatan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.35/PMK.07/2020. Dalam beleid itu, insentif hanya diberikan mulai dari Maret hingga Mei 2020.

Putut menjelaskan pemberian insentif tersebut merupakan bagian dari alokasi dana bantuan biaya operasional kesehatan (BOK) sebesar Rp3,7 triliun. Insentif akan diterima oleh 99.660 tenaga kesehatan yang bertugas menangani pandemi.

Dokter spesialis mendapat insentif Rp15 juta/bulan, dokter umum dan dokter gigi sebesar Rp10 juta/bulan. Kemudian, bidan dan perawat mendapatkan insentif Rp7,5 juta/bulan dan tenaga kesehatan lainnya mendapatkan Rp5 juta/bulan.

Baca Juga:
Banyak Negara Sudah Adopsi Pajak Minimum, RI Susun Insentif Alternatif

Untuk tenaga kesehatan yang meninggal dunia karena terinfeksi virus Corona, pemerintah akan memberikan santunan kematian sebesar Rp300 juta.

Insentif juga diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/392/2020. Dalam beleid tersebut, perpanjangan penyaluran insentif dan santunan kematian bagi tenaga medis dilakukan tanpa batasan waktu yang pasti.

"Insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 diberikan terhitung mulai Maret hingga Mei 2020, dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi KMK tersebut.

Baca Juga:
Insentif Pajak Saja Tak Cukup, Regulasi di RI Perlu Ikuti Tren Global

Pemerintah juga melakukan penyederhanaan prosedur penyaluran insentif untuk tenaga kesehatan di daerah. Penyaluran dana ke daerah dilakukan secara bertahap, yaitu 60% untuk tahap pertama dan 40% untuk tahap kedua.

Hingga 7 Juli 2020, realisasi penyaluran insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani pandemi telah mencapai Rp1,3 triliun, atau 60% dari rekomendasi Kemenkes yang mencapai Rp2,2 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Negara Sudah Adopsi Pajak Minimum, RI Susun Insentif Alternatif

Rabu, 15 Januari 2025 | 12:57 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Insentif Pajak Saja Tak Cukup, Regulasi di RI Perlu Ikuti Tren Global

Selasa, 14 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sudah Berikan Fasilitas Kepabeanan untuk 2.270 Perusahaan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI