KEBIJAKAN PEMERINTAH

Penyaluran Insentif Corona Bagi Tenaga Kesehatan Diperpanjang 6 Bulan

Dian Kurniati | Jumat, 17 Juli 2020 | 13:02 WIB
Penyaluran Insentif Corona Bagi Tenaga Kesehatan Diperpanjang 6 Bulan

Sejumlah tenaga kesehatan menggunakan alat pelindung diri lengkap saat jam pertukaran shift di rumah sakit rujukan COVID-19 RSUD Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (13/7/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah memutuskan memperpanjang penyaluran insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani pandemi virus Corona atau Covid-19 menjadi 6 bulan.

Direktur Dana Transfer Khusus DJPK Kemenkeu Putut Hari Satyaka mengatakan keputusan perpanjangan penyaluran insentif untuk tenaga kesehatan tersebut kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

"Baru saja kami menyampaikan surat pada Menteri Kesehatan untuk memang ini bisa diperpanjang, karena waktu itu baru diberikan mulai Maret sampai Mei," katanya dalam webinar, Jumat (17/6/2020).

Baca Juga:
15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

Untuk diketahui, penyaluran insentif untuk tenaga kesehatan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.35/PMK.07/2020. Dalam beleid itu, insentif hanya diberikan mulai dari Maret hingga Mei 2020.

Putut menjelaskan pemberian insentif tersebut merupakan bagian dari alokasi dana bantuan biaya operasional kesehatan (BOK) sebesar Rp3,7 triliun. Insentif akan diterima oleh 99.660 tenaga kesehatan yang bertugas menangani pandemi.

Dokter spesialis mendapat insentif Rp15 juta/bulan, dokter umum dan dokter gigi sebesar Rp10 juta/bulan. Kemudian, bidan dan perawat mendapatkan insentif Rp7,5 juta/bulan dan tenaga kesehatan lainnya mendapatkan Rp5 juta/bulan.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal untuk 2025, Diumumkan Pekan Depan

Untuk tenaga kesehatan yang meninggal dunia karena terinfeksi virus Corona, pemerintah akan memberikan santunan kematian sebesar Rp300 juta.

Insentif juga diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/392/2020. Dalam beleid tersebut, perpanjangan penyaluran insentif dan santunan kematian bagi tenaga medis dilakukan tanpa batasan waktu yang pasti.

"Insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 diberikan terhitung mulai Maret hingga Mei 2020, dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi KMK tersebut.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Terbit Akhir 2025, Insentif Tambahan Disiapkan

Pemerintah juga melakukan penyederhanaan prosedur penyaluran insentif untuk tenaga kesehatan di daerah. Penyaluran dana ke daerah dilakukan secara bertahap, yaitu 60% untuk tahap pertama dan 40% untuk tahap kedua.

Hingga 7 Juli 2020, realisasi penyaluran insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani pandemi telah mencapai Rp1,3 triliun, atau 60% dari rekomendasi Kemenkes yang mencapai Rp2,2 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

Rabu, 04 Desember 2024 | 11:30 WIB INSENTIF FISKAL

Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal untuk 2025, Diumumkan Pekan Depan

Selasa, 03 Desember 2024 | 17:19 WIB INSENTIF FISKAL

Pajak Minimum Global Terbit Akhir 2025, Insentif Tambahan Disiapkan

Jumat, 29 November 2024 | 14:30 WIB PMK 91/2024

Sri Mulyani Rilis Aturan Baru soal Insentif Fiskal untuk Daerah

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra