Sejumlah pekerja menyelesaikan penyablonan kaos di salahsatu pabrik kaos, Brebes, Jawa Tengah, Kamis (8/9/2022). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengungkapkan pencairan sebagian bantuan subsidi upah/gaji (BSU) kepada pekerja/buruh masih terhambat. Alasannya, masih ada pekerja atau buruh yang ternyata tidak memiliki rekening perbankan.
Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan pemerintah menggelar program buka rekening kolektif (burekol) sebagai solusi atas kendala tersebut. Lewat program ini, pekerja didorong untuk membuka rekening di bank Himbara.
"BSU dibayarkan melalui Bank Himbara, mereka yang tidak punya rekening ada yang diusahakan untuk memiliki rekening," ujar Isa, dikutip Senin (3/10/2022).
Melalui burekol, penyaluran bantuan sosial (bansos) diharapkan juga dapat mendorong inklusi keuangan kepada lapisan masyarakat yang selama ini belum mendapatkan akses terhadap layanan perbankan.
"Dengan dibukakan rekening, mereka jadi punya akses ke perbankan dimulai dengan rekening itu. Setidaknya ini adalah upaya untuk meningkatkan financial inclusion," ujar Isa.
BSU sesungguhnya juga dapat disampaikan melalui PT Pos. Namun, mayoritas BSU disalurkan langsung ke rekening milik pekerja mengingat penyaluran melalui PT Pos memerlukan biaya yang lebih besar.
Untuk diketahui, BSU disalurkan oleh pemerintah kepada pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta per bulan atau maksimal setara dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang berlaku.
Pada awalnya, BSU akan disalurkan kepada 16 juta pekerja. Namun, setelah dilakukan skrining diperkirakan terdapat 14,6 juta pekerja yang menerima BSU.
Saat ini, BSU telah disalurkan dalam 3 tahap kepada 7 juta pekerja yang berhak. Realisasi anggaran penyaluran BSU mencapai Rp4,2 triliun atau 48,2% dari pagu BSU senilai Rp8,8 triliun. Rencananya, BSU akan disalurkan dalam 6 tahap atau 7 tahap hingga akhir tahun. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.