BANTUAN SOSIAL

Penyaluran BSU Belum Rampung, Pekerja Diminta Bikin Rekening Himbara

Muhamad Wildan | Senin, 03 Oktober 2022 | 10:05 WIB
Penyaluran BSU Belum Rampung, Pekerja Diminta Bikin Rekening Himbara

Sejumlah pekerja menyelesaikan penyablonan kaos di salahsatu pabrik kaos, Brebes, Jawa Tengah, Kamis (8/9/2022). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengungkapkan pencairan sebagian bantuan subsidi upah/gaji (BSU) kepada pekerja/buruh masih terhambat. Alasannya, masih ada pekerja atau buruh yang ternyata tidak memiliki rekening perbankan.

Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan pemerintah menggelar program buka rekening kolektif (burekol) sebagai solusi atas kendala tersebut. Lewat program ini, pekerja didorong untuk membuka rekening di bank Himbara.

"BSU dibayarkan melalui Bank Himbara, mereka yang tidak punya rekening ada yang diusahakan untuk memiliki rekening," ujar Isa, dikutip Senin (3/10/2022).

Baca Juga:
Wamenkeu Thomas: Turunnya Kelas Menengah Bakal Jadi Perhatian Prabowo

Melalui burekol, penyaluran bantuan sosial (bansos) diharapkan juga dapat mendorong inklusi keuangan kepada lapisan masyarakat yang selama ini belum mendapatkan akses terhadap layanan perbankan.

"Dengan dibukakan rekening, mereka jadi punya akses ke perbankan dimulai dengan rekening itu. Setidaknya ini adalah upaya untuk meningkatkan financial inclusion," ujar Isa.

BSU sesungguhnya juga dapat disampaikan melalui PT Pos. Namun, mayoritas BSU disalurkan langsung ke rekening milik pekerja mengingat penyaluran melalui PT Pos memerlukan biaya yang lebih besar.

Baca Juga:
Lanjutkan Bantuan Pangan Beras di 2025, Bapanas Minta Rp16,68 Triliun

Untuk diketahui, BSU disalurkan oleh pemerintah kepada pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta per bulan atau maksimal setara dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang berlaku.

Pada awalnya, BSU akan disalurkan kepada 16 juta pekerja. Namun, setelah dilakukan skrining diperkirakan terdapat 14,6 juta pekerja yang menerima BSU.

Saat ini, BSU telah disalurkan dalam 3 tahap kepada 7 juta pekerja yang berhak. Realisasi anggaran penyaluran BSU mencapai Rp4,2 triliun atau 48,2% dari pagu BSU senilai Rp8,8 triliun. Rencananya, BSU akan disalurkan dalam 6 tahap atau 7 tahap hingga akhir tahun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 September 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Thomas: Turunnya Kelas Menengah Bakal Jadi Perhatian Prabowo

Kamis, 05 September 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lanjutkan Bantuan Pangan Beras di 2025, Bapanas Minta Rp16,68 Triliun

Jumat, 23 Agustus 2024 | 17:45 WIB BANTUAN SOSIAL

Bantuan Beras Oktober Ditargetkan Tersalur Sebelum Pilkada Dimulai

Kamis, 08 Agustus 2024 | 10:30 WIB BANTUAN SOSIAL

Agustus Ini, Pemerintah Salurkan Lagi Bantuan Beras 10 Kg Per Keluarga

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN