KEBIJAKAN PAJAK

Penurunan Tarif PPh Badan bagi Perusahaan IPO, DJP Jamin Transparan

Dian Kurniati | Sabtu, 15 Oktober 2022 | 15:45 WIB
Penurunan Tarif PPh Badan bagi Perusahaan IPO, DJP Jamin Transparan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bakal transparan dalam memberikan insentif pajak bagi perusahaan yang melakukan go public dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan Direktorat P2Humas DJP Natalius mengatakan pemberian insentif bertujuan mendorong lebih banyak perusahaan melakukan penawaran umum perdana saham alias initial public offering (IPO). Menurutnya, insentif akan diberikan kepada setiap perusahaan yang memenuhi kriteria.

"Ini memang kita berikan secara transparan, di mana pun perusahaan itu berada, tentu bisa melakukan hal ini [memperoleh insentif pajak]," katanya, dikutip pada Sabtu (15/10/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Natalius mengatakan salah satu keuntungan perusahaan IPO yakni memperoleh tarif 3% lebih rendah dari tarif pajak penghasilan (PPh) badan normal sebesar 22%. Tarif ini diberikan kepada perusahaan yang memenuhi persyaratan seperti menyetorkan saham untuk diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% dan dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak.

Kemudian, masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan atau disetor penuh. Pihak yang dimaksud tidak termasuk wajib pajak perseroan terbuka yang membeli kembali (buyback) sahamnya dan/atau yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam UU PPh dengan wajib pajak perseroan terbuka.

Selanjutnya, semua ketentuan minimal setor saham, jumlah pihak, dan persentase kepemilikan saham tiap pihak harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu satu tahun pajak. Terakhir, pemenuhan persyaratan dilakukan wajib pajak perseroan terbuka dengan menyampaikan laporan kepada DJP.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Natalius menyebut DJP telah membentuk Kantor Pelayanan Pajak Masuk Bursa (PMB) untuk melayani wajib pajak yang pernyataan pendaftaran emisi sahamnya telah dinyatakan efektif oleh otoritas pengawas pasar modal dan jasa keuangan, perusahaan efek non-bank, dan badan-badan khusus yang didirikan dan beroperasi di bursa. Menurutnya, penurunan tarif PPh akan dengan mudah didapatkan apabila perusahaan IPO menghubungi KPP PMB.

Dia menjelaskan KPP PMB dibentuk secara khusus untuk melayani wajib pajak yang telah listing di bursa. Meski secara umum tidak berbeda dengan kantor pajak lain, KPP PMB akan memberikan pelayanan pajak yang memang dibutuhkan oleh perusahaan IPO.

"Sehingga fasilitas, kenyamanan, kompetensi, dan kapabilitas orang-orang di sana, misalnya, juga dapat dikatakan memiliki keunggulan dibanding kantong-kantor pajak lainnya," ujarnya.

Baca Juga:
Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Natalis menambahkan DJP terus mendorong perusahaan melakukan IPO karena akan mendatangkan banyak manfaat pada perekonomian. Banyaknya perusahaan yang melantai di bursa akan menunjukkan ekonomi telah tumbuh dan berkembang.

Kemudian, pasar modal juga dapat dijadikan sarana untuk mengundang masuknya investor dan dana asing pada perekonomian. Secara bersamaan, kondisi itu akan meningkatkan jumlah transaksi jual beli saham yang pada akhirnya bakal menaikkan jumlah pembayaran PPh atas transaksi jual beli saham.

Terakhir, masuknya perusahaan dalam BEI akan memudahkan DJP melakukan pengawasan. Dengan statusnya sebagai perusahaan terbuka, perusahaan dituntut memiliki kredibilitas dan transparansi tinggi dalam menyajikan laporan keuangan sehingga pemenuhan kewajiban perpajakannya juga dapat lebih mudah diukur. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra