KEBIJAKAN PAJAK

Penurunan Tarif PPh Badan bagi Perusahaan IPO, DJP Jamin Transparan

Dian Kurniati | Sabtu, 15 Oktober 2022 | 15:45 WIB
Penurunan Tarif PPh Badan bagi Perusahaan IPO, DJP Jamin Transparan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bakal transparan dalam memberikan insentif pajak bagi perusahaan yang melakukan go public dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan Direktorat P2Humas DJP Natalius mengatakan pemberian insentif bertujuan mendorong lebih banyak perusahaan melakukan penawaran umum perdana saham alias initial public offering (IPO). Menurutnya, insentif akan diberikan kepada setiap perusahaan yang memenuhi kriteria.

"Ini memang kita berikan secara transparan, di mana pun perusahaan itu berada, tentu bisa melakukan hal ini [memperoleh insentif pajak]," katanya, dikutip pada Sabtu (15/10/2022).

Baca Juga:
Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Natalius mengatakan salah satu keuntungan perusahaan IPO yakni memperoleh tarif 3% lebih rendah dari tarif pajak penghasilan (PPh) badan normal sebesar 22%. Tarif ini diberikan kepada perusahaan yang memenuhi persyaratan seperti menyetorkan saham untuk diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% dan dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak.

Kemudian, masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan atau disetor penuh. Pihak yang dimaksud tidak termasuk wajib pajak perseroan terbuka yang membeli kembali (buyback) sahamnya dan/atau yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam UU PPh dengan wajib pajak perseroan terbuka.

Selanjutnya, semua ketentuan minimal setor saham, jumlah pihak, dan persentase kepemilikan saham tiap pihak harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu satu tahun pajak. Terakhir, pemenuhan persyaratan dilakukan wajib pajak perseroan terbuka dengan menyampaikan laporan kepada DJP.

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Natalius menyebut DJP telah membentuk Kantor Pelayanan Pajak Masuk Bursa (PMB) untuk melayani wajib pajak yang pernyataan pendaftaran emisi sahamnya telah dinyatakan efektif oleh otoritas pengawas pasar modal dan jasa keuangan, perusahaan efek non-bank, dan badan-badan khusus yang didirikan dan beroperasi di bursa. Menurutnya, penurunan tarif PPh akan dengan mudah didapatkan apabila perusahaan IPO menghubungi KPP PMB.

Dia menjelaskan KPP PMB dibentuk secara khusus untuk melayani wajib pajak yang telah listing di bursa. Meski secara umum tidak berbeda dengan kantor pajak lain, KPP PMB akan memberikan pelayanan pajak yang memang dibutuhkan oleh perusahaan IPO.

"Sehingga fasilitas, kenyamanan, kompetensi, dan kapabilitas orang-orang di sana, misalnya, juga dapat dikatakan memiliki keunggulan dibanding kantong-kantor pajak lainnya," ujarnya.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Natalis menambahkan DJP terus mendorong perusahaan melakukan IPO karena akan mendatangkan banyak manfaat pada perekonomian. Banyaknya perusahaan yang melantai di bursa akan menunjukkan ekonomi telah tumbuh dan berkembang.

Kemudian, pasar modal juga dapat dijadikan sarana untuk mengundang masuknya investor dan dana asing pada perekonomian. Secara bersamaan, kondisi itu akan meningkatkan jumlah transaksi jual beli saham yang pada akhirnya bakal menaikkan jumlah pembayaran PPh atas transaksi jual beli saham.

Terakhir, masuknya perusahaan dalam BEI akan memudahkan DJP melakukan pengawasan. Dengan statusnya sebagai perusahaan terbuka, perusahaan dituntut memiliki kredibilitas dan transparansi tinggi dalam menyajikan laporan keuangan sehingga pemenuhan kewajiban perpajakannya juga dapat lebih mudah diukur. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen