PMK 74/2022

Penundaan Pelunasan Cukai Berlaku untuk Pemesanan Hingga Oktober 2022

Dian Kurniati | Jumat, 22 April 2022 | 11:30 WIB
Penundaan Pelunasan Cukai Berlaku untuk Pemesanan Hingga Oktober 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali memberikan fasilitas penundaan pelunasan cukai selama 90 hari dari normalnya 2 bulan, terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai.

Ketentuan tersebut telah tertuang dalam PMK 74/2022. Pasal 26 beleid tersebut menyatakan relaksasi pelunasan cukai dapat diberikan pada pemesanan pita cukai yang diajukan sampai dengan 31 Oktober 2022.

"Terhadap pengusaha pabrik ... dapat diberikan penundaan dalam jangka waktu 90 hari," bunyi Pasal 26 ayat (2) PMK 74/2022, dikutip Jumat (22/4/2022).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

PMK tersebut menjelaskan pengusaha pabrik dapat diberikan penundaan pelunasan cukai dalam jangka waktu 90 hari setelah Kepala Kantor Bea dan Cukai menetapkan keputusan pemberian penundaan berdasarkan permohonan dan perhitungan pagu penundaan yang diajukan. Di sisi lain, pengusaha pabrik juga harus melakukan pembaruan jaminan berdasarkan keputusan pemberian penundaan.

Perhitungan pagu penundaan tersebut sebesar 4,5 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir.

Meski demikian, atas pemesanan pita cukai dengan penundaan yang jatuh tempo melewati 31 Desember 2022, jatuh temponya ditetapkan pada 31 Desember 2022.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 7 hari terhitung sejak tanggal diundangkan [pada 18 April 2022]," bunyi Pasal 29 PMK 74/2022.

Pada 2020 dan 2021, pemerintah juga memberikan kelonggaran pelunasan cukai menjadi 90 hari pada pengusaha barang kena cukai. Relaksasi itu diberikan untuk mendorong produktivitas dan melonggarkan arus kas pengusaha pabrik barang kena cukai di tengah pandemi Covid-19. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?