KEBIJAKAN KEPABEANAN

Penumpang Bawa Obat dan Makanan dari Luar Negeri, Begini Ketentuannya

Dian Kurniati | Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:00 WIB
Penumpang Bawa Obat dan Makanan dari Luar Negeri, Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan masyarakat untuk mematuhi ketentuan impor obat dan makanan agar tidak mengalami kendala saat pemeriksaan pabean.

BPOM menjelaskan penumpang dari luar negeri boleh membawa produk obat dan makanan dari luar negeri ke Indonesia untuk penggunaan sendiri/pribadi. Impor obat dan makanan itu antara lain dapat dilakukan melalui mekanisme barang bawaan penumpang.

"Caranya, pakai mekanisme jalur khusus (special access scheme/SAS)," tulis akun @bpom_ri di media sosial, dikutip pada Sabtu (5/10/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

SAS merupakan mekanisme jalur khusus yang memungkinkan obat atau bahan obat yang tidak atau belum memiliki izin edar, tetapi sangat diperlukan dalam kondisi tertentu. Impor untuk produk tersebut memang boleh dengan syarat tidak untuk diperjualbelikan dan dalam jumlah terbatas atau sesuai kebutuhan.

Pengawasan pemasukan obat dan makanan melalui mekanisme jalur SAS bertujuan menjamin keamanan mutu obat dan makanan yang beredar di masyarakat. Ketentuan mengenai pengawasan pemasukan obat dan makanan ke dalam wilayah Indonesia telah diatur dalam Peraturan BPOM 28/2023.

Batas pemasukan produk obat untuk penggunaan pribadi yakni pada jenis tablet atau kapsul maksimal 30 pieces per orang untuk setiap jenis/item produk (tanpa resep dokter) atau sesuai resep dokter untuk maksimal 90 hari pengobatan. Kemudian untuk jenis cair dan aerosol maksimal 3 pieces per orang untuk setiap jenis/item produk (tanpa resep dokter) atau sesuai resep dokter untuk maksimal 90 hari pengobatan.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Obat golongan psikotropika masih dibolehkan khusus warga negara asing dengan resep dokter untuk maksimal 90 hari pengobatan. Adapun untuk golongan narkotika tidak bolehkan.

Mengenai impor obat bahan alam dan suplemen kesehatan, dibolehkan maksimal 5 pieces per penumpang untuk setiap jenis/item produk. Apabila bentuk produknya dalam kemasan dus kecil, batasan yang dibolehkan adalah 5 dus kecil.

Penumpang dari luar negeri juga boleh membawa kosmetik, dengan batasan 20 pieces per penumpang. Adapun untuk pangan olahan, barang dibolehkan adalah produk pangan olahan untuk keperluan medis sesuai resep dokter, serta pangan olahan lain, kecuali minuman beralkohol, seberat 5 kilogram per penumpang.

"Persis sebelum pulang ke Indonesia, cek dulu jumlah tentengan obat dan makanan yang dibawa," tulis BPOM. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra