KOTA MALANG

Penuhi Target PAD Kuartal II/2021, Pajak Bumi dan Bangunan Diandalkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Mei 2021 | 18:50 WIB
Penuhi Target PAD Kuartal II/2021, Pajak Bumi dan Bangunan Diandalkan

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews – Pemkot Malang, Jawa Timur percaya diri target pendapatan asli daerah (PAD) bisa melebihi target yang dipatok hingga kuartal II/2021

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Handi Priyanto mengatakan realisasi PAD hingga 5 Mei 2021 mencapai Rp121 miliar. Sementara itu, proyeksi penerimaan PAD hingga kuartal II/2021 senilai Rp155,7 miliar.

"Akhir Mei, Insyaallah target terpenuhi sehingga Juni kami akan cari plus-nya," katanya, dikutip pada Jumat (7/5/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Handi menuturkan untuk melebihi target penerimaan pada kuartal II/2021 ada dukungan dari kinerja setoran PAD pada kuartal sebelumnya. Dia menyebutkan kinerja penerimaan PAD pada kuartal I/2021 sudah melampaui proyeksi pemerintah.

Pada kuartal I/2021, realisasi PAD yang berhasil dikumpulkan Pemkot Malang senilai Rp83,7 miliar. Jumlah tersebut melebihi proyeksi senilai Rp63 miliar. Handi memaparkan realisasi penerimaan akan meningkat pada tiga bulan kedua 2021.

Menurutnya, penerimaan akan ditopang pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2). Pada kuartal I/2021, pemkot sudah membagikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan meluncurkan e-SPPT agar memudahkan masyarakat membayar pajak.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dengan demikian, realisasi pembayaran pajak diharapkan dapat makin meningkat pada kuartal II/2021. Adapun tenggat waktu pembayaran PBB-P2 paling lambat pada Juli 2021.

"Triwulan I kemarin tentu lebih rendah karena PBB belum masuk. Kalau sekarang ada PBB sehingga lebih tinggi. Ini karena adanya batas pembayaran PBB hanya sampai Juli. Kita lebih fokus pada PBB di triwulan II saat ini," ujar Handi.

Selain mengandalkan setoran PBB-P2, Pemkot Malang juga memproyeksikan penerimaan pajak restoran akan meningkat pada periode libur Idulfitri. Pajak restoran diprediksi makin meningkat karena adanya pelarangan mudik sehingga membuat warga beraktivitas di dalam kota.

"Pada saat pengetatan larangan mudik, diperkirakan [pendapatan] resto akan terus surplus. Jadi saya minta teman-teman untuk turun meningkatkan pendataan sekaligus pengecekan e-tax apakah betul-betul sudah terpasang," terangnya, seperti dilansir malangvoice.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN