KOTA MALANG

Penuhi Target PAD Kuartal II/2021, Pajak Bumi dan Bangunan Diandalkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Mei 2021 | 18:50 WIB
Penuhi Target PAD Kuartal II/2021, Pajak Bumi dan Bangunan Diandalkan

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews – Pemkot Malang, Jawa Timur percaya diri target pendapatan asli daerah (PAD) bisa melebihi target yang dipatok hingga kuartal II/2021

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Handi Priyanto mengatakan realisasi PAD hingga 5 Mei 2021 mencapai Rp121 miliar. Sementara itu, proyeksi penerimaan PAD hingga kuartal II/2021 senilai Rp155,7 miliar.

"Akhir Mei, Insyaallah target terpenuhi sehingga Juni kami akan cari plus-nya," katanya, dikutip pada Jumat (7/5/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Handi menuturkan untuk melebihi target penerimaan pada kuartal II/2021 ada dukungan dari kinerja setoran PAD pada kuartal sebelumnya. Dia menyebutkan kinerja penerimaan PAD pada kuartal I/2021 sudah melampaui proyeksi pemerintah.

Pada kuartal I/2021, realisasi PAD yang berhasil dikumpulkan Pemkot Malang senilai Rp83,7 miliar. Jumlah tersebut melebihi proyeksi senilai Rp63 miliar. Handi memaparkan realisasi penerimaan akan meningkat pada tiga bulan kedua 2021.

Menurutnya, penerimaan akan ditopang pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2). Pada kuartal I/2021, pemkot sudah membagikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan meluncurkan e-SPPT agar memudahkan masyarakat membayar pajak.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dengan demikian, realisasi pembayaran pajak diharapkan dapat makin meningkat pada kuartal II/2021. Adapun tenggat waktu pembayaran PBB-P2 paling lambat pada Juli 2021.

"Triwulan I kemarin tentu lebih rendah karena PBB belum masuk. Kalau sekarang ada PBB sehingga lebih tinggi. Ini karena adanya batas pembayaran PBB hanya sampai Juli. Kita lebih fokus pada PBB di triwulan II saat ini," ujar Handi.

Selain mengandalkan setoran PBB-P2, Pemkot Malang juga memproyeksikan penerimaan pajak restoran akan meningkat pada periode libur Idulfitri. Pajak restoran diprediksi makin meningkat karena adanya pelarangan mudik sehingga membuat warga beraktivitas di dalam kota.

"Pada saat pengetatan larangan mudik, diperkirakan [pendapatan] resto akan terus surplus. Jadi saya minta teman-teman untuk turun meningkatkan pendataan sekaligus pengecekan e-tax apakah betul-betul sudah terpasang," terangnya, seperti dilansir malangvoice.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak