KEBIJAKAN PEMERINTAH

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2023, SiLPA Diperbesar Hingga Akhir Tahun

Muhamad Wildan | Kamis, 24 November 2022 | 15:30 WIB
Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2023, SiLPA Diperbesar Hingga Akhir Tahun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengaku akan menggunakan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) pada tahun ini untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pada tahun depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan SiLPA hingga Oktober 2022 sudah mencapai Rp270,4 triliun dan akan dijaga tetap besar hingga akhir tahun untuk bersiap menghadapi tantangan tahun depan.

"Jadi kalau nanti melihat SiLPA agak besar itu memang by design. Kami mencoba untuk mengelola risiko untuk tahun anggaran selanjutnya," katanya, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Menurut Sri Mulyani, volatilitas pasar keuangan masih akan berlanjut sampai dengan tahun depan. Oleh karena itu, lanjutnya, cash buffer perlu disiapkan guna meminimalkan dampak volatilitas pasar keuangan terhadap APBN.

Untuk diketahui, pasar keuangan global cenderung mengalami volatilitas tinggi akibat perang antara Rusia dan Ukraina. Menurut menkeu, dinamika ini perlu diwaspadai agar tidak terlalu berdampak terhadap cost of fund.

Terlebih, faktor-faktor seperti perang yang masih berkecamuk, suku bunga The Fed yang meningkat, dan menguatnya nilai tukar dolar AS, membuat seluruh negara berkembang mengalami capital outflow.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Dalam tahun berjalan ini, net capital outflow dari obligasi negara berkembang sudah mencapai sampai dengan US$82,6 miliar. Hingga 22 November 2022, outflow dari pasar SBN Indonesia mencapai Rp167,45 triliun.

Dinamika global pada akhirnya juga turut memengaruhi yield SBN. Pemerintah mencatat yield SBN 10 tahun sudah 7,01% atau naik 10% dari yield awal tahun sebesar 6,36%. "Ini akan menimbulkan dampak terhadap strategi pembiayaan yang akan terus kita kalibrasi," ujar Sri Mulyani.

Sebagai informasi, SiLPA yang tersisa pada akhir tahun akan terakumulasi dalam bentuk saldo anggaran lebih (SAL). SAL dapat digunakan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan anggaran bersamaan dengan SBN dan pinjaman. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN