PENGAMPUNAN PAJAK

Penuhi Janji, Bos Sriwijaya Air Ikut Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 September 2016 | 16:09 WIB
Penuhi Janji, Bos Sriwijaya Air Ikut Tax Amnesty CEO Sriwijaya Air Chandra Lie.

JAKARTA, DDTCNews – CEO Sriwijaya Air Chandra Lie hari ini resmi menjadi partisipan program pengampunan pajak. Kedatangannya disambut oleh Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi di Kantor Pajak Wajib Pajak Besar IV di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (26/9) siang.

Chandra mengatakan program pengampunan pajak tidak serumit yang diperkirakan, segala kemudahan serta dukungan telah dipersiapkan oleh pemerintah. Dia pun mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas sejumlah bantuan dari berbagai pihak.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terkait dalam pelaksanaan program tax amnesty ini. Tidak lepas kepada media yang juga mendukung pelaksanaan kewajiban saya sebagai wajib pajak," ujarnya di Jakarta, Senin (26/9).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Chandra mengakui adanya kemudahan dalam mengikuti tax amnesty. Salah satunya yaitu adanya perpanjangan proses administrasi hingga akhir Desember 2016, dengan tarif pembayaran uang tebusan tetap dikenakan pada tanggal pendaftarannya.

"Wajib pajak bisa mendaftarkan sesegera mungkin di periode pertama, serta melunaskan uang tebusan lalu untuk pengurusan aset bisa dilanjutkan hingga Desember 2016," jelasnya.

Hari ini Chandra telah menambah daftar dari sekian banyak pengusaha besar yang mengikuti program pengampunan pajak, khususnya pengusaha yang telah diundang ke Istana Presiden beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengundang para pengusaha besar untuk membahas program pengampunan pajak. Dalam undangan Presiden tersebut, Chandra telah berjanji akan mengikuti program kebijakan perpajakan yang telah dirancang oleh pemerintah untuk membangun Indonesia.

Dengan mendaftar tax amnesty hari ini, janji Chandra kepada Presiden Jokowi sudah terpenuhi. Dia berharap seluruh masyarakat segera mengikuti program tax amnesty untuk bersama mendukung pembangunan ekonomi nasional yang diperantarai oleh program tersebut.

Harapannya itu juga sangat dikhususkan kepada para pengusaha besar lainnya yang belum sempat mendaftarkan dirinya. Pasalnya, pengusaha besar akan memberikan dampak yang cukup besar terhadap penerimaan uang tebusan yang telah ditargetkan oleh pemerintah sebesar Rp165 triliun. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra