KABUPATEN BOJONEGORO

Penuhi Amanat UU HKPD, DPRD Setujui Raperda Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Rabu, 28 Desember 2022 | 17:17 WIB
Penuhi Amanat UU HKPD, DPRD Setujui Raperda Pajak Daerah

Ilustrasi.

BOJONEGORO, DDTCNews - DPRD Kabupaten Bojonegoro memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah usulan Pemkab Bojonegoro.

Setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD Kabupaten Bojonegoro, raperda tersebut akan segera ditetapkan menjadi perda.

"Sudah seyogianya jika setiap kebijakan ada regulasi yang mengaturnya. Maka kami ucapkan terima kasih tak terhingga pada seluruh bapak ibu anggota dewan dan termasuk yang mewakili terhadap adanya pembahasan Perda Pajak dan Retribusi Daerah," ujar Bupati Kabupaten Bojonegoro Anna Mu'awanah, dikutip Rabu (28/12/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dengan disetujuinya Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Pemkab Bojonegoro sudah siap melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi daerah sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Sesuai dengan UU HKPD, setiap pemda diamanatkan untuk mengatur ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah hanya dengan 1 perda saja. Pemda memiliki waktu hingga 5 Januari 2024 untuk menyesuaikan ketentuan pajak di daerah masing-masing dengan UU HKPD.

Dengan disetujuinya raperda ini, Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Didik Trisetyo Purnomo pun mengimbau kepada Pemkab Bojonegoro untuk mengoptimalkan pemungutan pajak daerah dan mengalokasikannya untuk belanja-belanja yang menyejahterakan rakyat.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kehadiran Perda Pajak dan Retribusi Daerah juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta meningkatkan pendapatan daerah dan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

"Agar pungutan tersebut dikelola secara transparan, efisien, ekonomis, dan bertanggung jawab," kata Didik seperti dilansir lenteratoday.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?