KABUPATEN BOJONEGORO

Penuhi Amanat UU HKPD, DPRD Setujui Raperda Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Rabu, 28 Desember 2022 | 17:17 WIB
Penuhi Amanat UU HKPD, DPRD Setujui Raperda Pajak Daerah

Ilustrasi.

BOJONEGORO, DDTCNews - DPRD Kabupaten Bojonegoro memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah usulan Pemkab Bojonegoro.

Setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD Kabupaten Bojonegoro, raperda tersebut akan segera ditetapkan menjadi perda.

"Sudah seyogianya jika setiap kebijakan ada regulasi yang mengaturnya. Maka kami ucapkan terima kasih tak terhingga pada seluruh bapak ibu anggota dewan dan termasuk yang mewakili terhadap adanya pembahasan Perda Pajak dan Retribusi Daerah," ujar Bupati Kabupaten Bojonegoro Anna Mu'awanah, dikutip Rabu (28/12/2022).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Dengan disetujuinya Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Pemkab Bojonegoro sudah siap melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi daerah sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Sesuai dengan UU HKPD, setiap pemda diamanatkan untuk mengatur ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah hanya dengan 1 perda saja. Pemda memiliki waktu hingga 5 Januari 2024 untuk menyesuaikan ketentuan pajak di daerah masing-masing dengan UU HKPD.

Dengan disetujuinya raperda ini, Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Didik Trisetyo Purnomo pun mengimbau kepada Pemkab Bojonegoro untuk mengoptimalkan pemungutan pajak daerah dan mengalokasikannya untuk belanja-belanja yang menyejahterakan rakyat.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kehadiran Perda Pajak dan Retribusi Daerah juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta meningkatkan pendapatan daerah dan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

"Agar pungutan tersebut dikelola secara transparan, efisien, ekonomis, dan bertanggung jawab," kata Didik seperti dilansir lenteratoday.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP