Ilustrasi.
BOJONEGORO, DDTCNews - DPRD Kabupaten Bojonegoro memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah usulan Pemkab Bojonegoro.
Setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD Kabupaten Bojonegoro, raperda tersebut akan segera ditetapkan menjadi perda.
"Sudah seyogianya jika setiap kebijakan ada regulasi yang mengaturnya. Maka kami ucapkan terima kasih tak terhingga pada seluruh bapak ibu anggota dewan dan termasuk yang mewakili terhadap adanya pembahasan Perda Pajak dan Retribusi Daerah," ujar Bupati Kabupaten Bojonegoro Anna Mu'awanah, dikutip Rabu (28/12/2022).
Dengan disetujuinya Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Pemkab Bojonegoro sudah siap melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi daerah sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Sesuai dengan UU HKPD, setiap pemda diamanatkan untuk mengatur ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah hanya dengan 1 perda saja. Pemda memiliki waktu hingga 5 Januari 2024 untuk menyesuaikan ketentuan pajak di daerah masing-masing dengan UU HKPD.
Dengan disetujuinya raperda ini, Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Didik Trisetyo Purnomo pun mengimbau kepada Pemkab Bojonegoro untuk mengoptimalkan pemungutan pajak daerah dan mengalokasikannya untuk belanja-belanja yang menyejahterakan rakyat.
Kehadiran Perda Pajak dan Retribusi Daerah juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta meningkatkan pendapatan daerah dan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
"Agar pungutan tersebut dikelola secara transparan, efisien, ekonomis, dan bertanggung jawab," kata Didik seperti dilansir lenteratoday.com. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.