PMK 28/2024

Penjualan Tanah/Bangunan di IKN Bebas PPh PHTB Sepanjang Ada SKB

Muhamad Wildan | Selasa, 21 Mei 2024 | 16:15 WIB
Penjualan Tanah/Bangunan di IKN Bebas PPh PHTB Sepanjang Ada SKB

Ilustrasi. Pengunjung mengunjungi lokasi titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (30/5/2023). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Fasilitas pengurangan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) sebesar 100% di Ibu Kota Nusantara (IKN) diberikan lewat mekanisme penerbitan surat keterangan bebas (SKB).

Untuk memperoleh SKB dan memanfaatkan fasilitas pengurangan PPh PHTB sebesar 100% di IKN tersebut, wajib pajak harus menyampaikan permohonan fasilitas pengurangan PPh ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak berstatus pusat terdaftar. Permohonan diajukan secara elektronik lewat saluran yang disediakan oleh Ditjen Pajak (DJP).

"Permohonan fasilitas pengurangan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan oleh wajib pajak untuk setiap pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan," bunyi Pasal 152 ayat (2) PMK 28/2024, dikutip Selasa (21/5/2024).

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Atas permohonan tersebut, KPP melakukan penelitian atas terpenuhinya 3 persyaratan pemberian fasilitas pengurangan PPh PHTB. Pertama, fasilitas pengurangan PPh PHTB diberikan hanya atas pengalihan PHTB kepada pembeli yang merupakan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan di IKN yang kesatu.

Kedua, wajib pajak harus sudah melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan untuk 2 tahun pajak terakhir dan pelaporan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir yang sudah menjadi kewajibannya.

Ketiga, permohonan fasilitas PPh PHTB di IKN harus dilengkapi dengan surat pernyataan bahwa wajib pajak mengalihkan tanah dan/atau bangunan ke pembeli yang merupakan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan di IKN yang kesatu. Khusus untuk subjek pajak luar negeri (SPLN), permohonan juga perlu dilengkapi salinan paspor.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Bila hasil penelitian menunjukkan persyaratan pemberian insentif terpenuhi, KPP menerbitkan SKB. Insentif diterbitkan dalam jangka waktu maksimal 1 hari kerja sejak tanggal permohonan diterima lengkap.

Setelah menerbitkan SKB, dirjen pajak memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat pencabutan atas SKB yang sudah diberikan serta melakukan pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak yang memperoleh fasilitas pengurangan PPh PHTB sebesar 100% di IKN.

Surat pencabutan SKB akan diterbitkan oleh KPP secara jabatan bila diketahui bahwa tanah dan/atau bangunan yang dialihkan wajib pajak ternyata tidak berlokasi di IKN.

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

SKB juga bakal dicabut bila tanah dan/atau bangunan dialihkan kembali oleh pihak pembeli tetapi pihak pembeli tersebut sudah memiliki SKB dan seharusnya tidak diberikan fasilitas pengurangan PPh PHTB.

Bila SKB wajib pajak dicabut, wajib pajak harus membayar PPh PHTB yang sebelumnya diberikan fasilitas pengurangan 100% ditambah dengan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis