KEBIJAKAN FISKAL

Penjelasan Suharso Monoarfa Soal Pentingnya RUU HKPD Digolkan

Muhamad Wildan | Rabu, 01 September 2021 | 17:30 WIB
Penjelasan Suharso Monoarfa Soal Pentingnya RUU HKPD Digolkan

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (kanan) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/8/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Rancangan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dipandang sudah dibutuhkan demi mengurangi ketergantungan pemerintah daerah terhadap dana alokasi umum (DAU).

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan hingga saat ini hanya terdapat 1 daerah yang tidak membutuhkan DAU yaitu DKI Jakarta.

"Sampai tahun ini, daerah yang punya pendapatan asli daerah sehingga tidak perlu DAU cuma 1, DKI Jakarta. Dengan RUU HKPD, pajak dan retribusi daerah diharapkan naik dan porsinya membesar," katanya, Rabu (1/9/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Saat ini, lanjut Suharso, ketergantungan daerah terhadap transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat tergolong luar biasa besar. Oleh karena itu, hubungan keuangan antara pusat dan daerah perlu disusun kembali.

Dalam RUU HKPD tersebut, pemerintah mengusulkan perubahan jumlah dan jenis pajak yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah. Jumlah pajak daerah yang menjadi kewenangan pemprov akan ditambah dari 5 jenis pajak menjadi 7 jenis pajak, sedangkan pajak yang menjadi hak pemkab/pemkot akan dikurangi dari 11 jenis pajak menjadi 8 jenis pajak.

Dua jenis pajak baru yang menjadi kewenangan pemprov adalah pajak alat berat dan opsen atas pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Pajak alat berat dalam RUU HKPD adalah pajak yang menggantikan pajak kendaraaan bermotor (PKB) atas alat berat, sedangkan opsen atas pajak MBLB adalah pungutan tambahan atas pajak MBLB yang menjadi kewenangan pemkab/pemkot.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Mengenai jenis pajak yang menjadi kewenangan pemkab/pemkot, pemerintah akan mengintegrasikan pajak penerangan jalan, parkir, hotel, restoran, dan hiburan ke dalam 1 jenis pajak pajak barang jasa tertentu (PBJT).

Selain itu, RUU HKPD juga akan memberikan kewenangan kepada pemkab atau pemkot untuk dapat memungut dua jenis pajak opsen antara lain opsen PKB dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra