KEBIJAKAN FISKAL

Penjelasan Suharso Monoarfa Soal Pentingnya RUU HKPD Digolkan

Muhamad Wildan | Rabu, 01 September 2021 | 17:30 WIB
Penjelasan Suharso Monoarfa Soal Pentingnya RUU HKPD Digolkan

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (kanan) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/8/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Rancangan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dipandang sudah dibutuhkan demi mengurangi ketergantungan pemerintah daerah terhadap dana alokasi umum (DAU).

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan hingga saat ini hanya terdapat 1 daerah yang tidak membutuhkan DAU yaitu DKI Jakarta.

"Sampai tahun ini, daerah yang punya pendapatan asli daerah sehingga tidak perlu DAU cuma 1, DKI Jakarta. Dengan RUU HKPD, pajak dan retribusi daerah diharapkan naik dan porsinya membesar," katanya, Rabu (1/9/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Saat ini, lanjut Suharso, ketergantungan daerah terhadap transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat tergolong luar biasa besar. Oleh karena itu, hubungan keuangan antara pusat dan daerah perlu disusun kembali.

Dalam RUU HKPD tersebut, pemerintah mengusulkan perubahan jumlah dan jenis pajak yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah. Jumlah pajak daerah yang menjadi kewenangan pemprov akan ditambah dari 5 jenis pajak menjadi 7 jenis pajak, sedangkan pajak yang menjadi hak pemkab/pemkot akan dikurangi dari 11 jenis pajak menjadi 8 jenis pajak.

Dua jenis pajak baru yang menjadi kewenangan pemprov adalah pajak alat berat dan opsen atas pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Pajak alat berat dalam RUU HKPD adalah pajak yang menggantikan pajak kendaraaan bermotor (PKB) atas alat berat, sedangkan opsen atas pajak MBLB adalah pungutan tambahan atas pajak MBLB yang menjadi kewenangan pemkab/pemkot.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Mengenai jenis pajak yang menjadi kewenangan pemkab/pemkot, pemerintah akan mengintegrasikan pajak penerangan jalan, parkir, hotel, restoran, dan hiburan ke dalam 1 jenis pajak pajak barang jasa tertentu (PBJT).

Selain itu, RUU HKPD juga akan memberikan kewenangan kepada pemkab atau pemkot untuk dapat memungut dua jenis pajak opsen antara lain opsen PKB dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN